Sudah saatnya serikat nelayan, komunitas migran, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat sipil mendorong pemerintah Indonesia dan komunitas internasional untuk menegakkan konvensi dan undang-undang yang menjamin perlindungan hak-hak awak kapal perikanan (AKP) migran. Indonesia merupakan salah satu sumber tenaga kerja terbesar di dunia, termasuk AKP yang dipekerjakan di Distant[…]
Read MoreMelalui studi “Potret Kerawanan kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kelembagaan”, IOJI menawarkan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah guna memperkuat pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan (PMI PP). — Pasokan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kian berkurang. Penurunan jumlah[…]
Read MorePengaturan kewenangan tunggal penerbitan perizinan diharapkan menjadi solusi akhir atas penyelesaian masalah penempatan PMI PP. Dengan begitu, PMI PP pun dapat memasuki babak baru disertai hak-hak yang lebih terjamin. ___ Pemerintah mengesahkan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan[…]
Read More