11 June 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022: Babak Baru Pelindungan Pekerja Migran Pelaut Perikanan

Nelayan kecil tengah memeriksa tali tambang di tempat sandar kapal di Bitung, Sulawesi Utara.

Pengaturan kewenangan tunggal penerbitan perizinan diharapkan menjadi solusi akhir atas penyelesaian masalah penempatan PMI PP. Dengan begitu, PMI PP pun dapat memasuki babak baru disertai hak-hak yang lebih terjamin.
___

Pemerintah mengesahkan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran (PP 22/2022) pada 8 Juni 2022.

Pengesahan sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyambut baik PP22/2022 dengan beberapa catatan. Nota IOJI diharapkan dapat membantu pemerintah mengkaji ulang beberapa hal dalam peraturan terbaru.

Catatan IOJI terangkum berikut ini:

1. Pada keduanya, terdapat perbedaan terminologi mengenai penyebutan pekerja migran Indonesia pelaut perikanan (PMI PP). Penggunaan terminologi yang digunakan untuk menyebut pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing seharusnya menggunakan istilah seperti tercantum dalam UU 18/2017 yaitu “PMI PP”
2. Pengaturan tentang kewenangan tunggal penerbitan perizinan ini diharapkan menjadi solusi akhir atas penyelesaian permasalahan duplikasi kewenangan perizinan dan pengawasan penempatan PMI PP antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan
3. Hal-hal yang perlu disepakati dalam nota kesepahaman para pihak antara lain (a) standar upah minimum, (b) tata cara pembayaran upah, (c) keselamatan dan kesehatan kerja, dan (d) pengakuan timbal balik atas sertifikat pelatihan PMI PP; (e) mekanisme pelaksanaan pengawasan pemenuhan hak; (f) mekanisme pengawasan pemenuhan hak PMI yang bekerja di kapal berbendera bukan negara penempatan; (g) pembebanan biaya penempatan; dan (h) kerja sama penegakan hukum
4. Perlunya beberapa pertimbangan dalam mekanisme pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif

Siaran pers selengkapnya, dapat disimak di sini.