22 May 2024

Penangkapan Kapal Run Zeng 03 dan Kejahatan Lintas Batas Negara Terorganisir dalam Sektor Perikanan Tangkap

JAKARTA – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengapresiasi Direktorat Jenderal Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Rusia, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada 19 Mei 2024.  PSDKP KKP juga mengamankan KM Y yang diduga mendistribusikan makanan dan BBM kepada Run Zeng 03.

Kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 sandar bersisian, sesaat sebelum para awak kapal perikanan migran naik ke atasnya. (Dokumentasi AKP WNI)

Run Zeng 03 adalah kapal ikan dengan alat tangkap trawl dengan ukuran 870 GT, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia. Saat ditangkap, kapal tersebut diketahui membawa 12 awak kapal perikanan (AKP) warga negara Indonesia (WNI) dan 18 AKP warga negara asing (WNA). Selain itu, PSDKP KKP juga menemukan ikan campuran hasil tangkapan seberat 30 ton di palka. Berdasarkan interogasi awal oleh PSDKP terhadap AKP Run Zeng 03, kapal ini secara ilegal menangkap ikan di ZEE Indonesia sejak 12 Januari 2024.

Run Zeng 03–bersama Run Zeng 05–menjadi buronan KKP selama satu bulan terakhir. Dalam operasi penangkapan 19 Mei 2024, Run Zeng 05 berhasil kabur dan masih terus dicari keberadaannya. Diduga kuat  Run Zeng 05 membawa sejumlah AKP WNI. 

Penangkapan kapal Run Zeng 03 tidak lepas dari kerja sama PSDKP KKP yang berkoordinasi dengan dengan Australia Maritime Border Command (MBC) yang menginformasikan kapal Run Zeng sempat berada di ZEE Australia pada awal Mei 2024. Otoritas Australia juga memberikan informasi kepada PSDKP KKP begitu kapal Run Zeng terindikasi meninggalkan ZEE Australia dan menuju ZEE Indonesia.

Sebelumnya pada 14 April 2024, KKP berhasil mengamankan kapal perikanan berbendera Indonesia berjenis kapal pengangkut ikan, KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) yang mendukung aktivitas ilegal kapal Run Zeng, yaitu alih muat ikan, bahan bakar minyak (BBM), dan suplai kru kapal yang merupakan warga negara Indonesia. KM MUS diketahui terafiliasi dengan perusahaan Indonesia, yaitu PT Satya Trinadi Komira Perkasa (PT Komira). Berdasarkan data perusahaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, PT Komira memiliki komisaris yang beralamat di Pelabuhan Ratu. 

Berdasarkan data transmisi Automatic Identification System (AIS), kedua kapal tersebut berangkat dari Taizhou, China pada April 2023. Keduanya terdeteksi berada di sejumlah wilayah perairan Indonesia hingga Februari 2024. Sesudahnya, transmisi AIS kapal Run Zeng tidak terlacak atau dalam keadaan mati hingga saat ini. IOJI melakukan analisis data dan informasi terkait dua kapal Run Zeng. Dari hasil analisis, kedua kapal tersebut terdeteksi memasuki Tanjung Priok, Pelabuhan Ratu dan Teluk Ambon.

Berdasarkan data Lloyd’s List Intelligence (LLI), kedua kapal Run Zeng pernah dilakukan inspeksi oleh Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok dan ditemukan sejumlah defisiensi terkait standar kompetensi dan keselamatan AKP serta pengelolaan limbah. Para AKP WNA diduga naik kapal Run Zeng dari Tanjung Priok. 

Butuh Kerja Sama Internasional untuk Penanganan Transnational Organized Fisheries Crime

Kasus kapal Run Zeng 03 adalah contoh nyata kejahatan perikanan lintas negara yang terorganisir (transnational organized fisheries crime) di ZEE Indonesia. Kapal Run Zeng 03 diketahui berbendera Rusia, dimiliki oleh perusahaan China, beroperasi di ZEE Indonesia tanpa izin, menggunakan AKP berkebangsaan Indonesia, dan melakukan penyelundupan BBM ilegal. 

Selain itu, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, illegal fishing oleh Run Zeng 03 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius (serious crime) berdasarkan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC). Penangkapan ikan oleh kapal ikan asing tanpa izin diancam pidana oleh UU Perikanan melalui Pasal 92 (pidana penjara 8 tahun) dan Pasal 93 ayat (2) (pidana penjara 6 tahun). Pasal 2b UNTOC mendefinisikan serious crime sebagai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara minimal 4 tahun atau lebih. 

Tingginya ancaman pidana terhadap illegal fishing oleh kapal ikan asing dalam UU Perikanan telah memenuhi kriteria serious crime di dalam UNTOC. Selain itu, operasi kapal Run Zeng 03 patut diduga melibatkan lebih dari dua orang dalam persiapannya dan terjadi di luar wilayah ZEE Indonesia; ciri lain sebuah transnational organized crime berdasarkan UNTOC. Di samping dugaan tindak pidana perikanan, Run Zeng 03 juga berpotensi terjerat ancaman sanksi pidana terkait penyelundupan BBM ilegal dan perdagangan orang. 

Investigasi mendalam terhadap Run Zeng 03 perlu dilakukan oleh PSDKP KKP agar penegakan hukum dilaksanakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan namun juga pemilik dan penerima manfaat (beneficial owner) dari kapal ini. 

PSDKP KKP perlu mengamankan seluruh dokumen fisik dan perangkat elektronik di atas kapal Run Zeng 03, termasuk komputer pada anjungan kapal, laptop, ponsel seluruh AKP, dan melakukan digital forensic terhadap seluruh perangkat elektronik tersebut. PSDKP KKP juga perlu mengambil keterangan dari seluruh AKP di Run Zeng 03, termasuk nakhoda dan kepala kamar mesin. 

Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses ke Keadilan IOJI, Januar Dwi Putra menilai beberapa jenis informasi penting ditelusuri dalam penyelidikan dan penyidikan Run Zeng 03. Informasi tersebut, kata Januar, “terkait afiliasi kapal dengan PT Komira dan pihak lainnya di Indonesia, data terkait kepemilikan Run Zeng 03, data terkait keabsahan pendaftaran kapal pada The Russian Open Register of Ships (RORS), proses perekrutan AKP WNI dan informasi terkait perjanjian kerja dengan AKP WNI, serta dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Run Zeng 03.”

Menurut Januar, “PSDKP KKP juga perlu berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareksrim POLRI untuk menemukan dan melakukan upaya penegakan hukum atas unsur-unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terhadap AKP WNI di Kapal Run Zeng 03.” 

Instrumen dan jaringan kerja sama internasional perlu dimanfaatkan oleh PSDKP KKP, seperti Multinational Investigative Support Team (MIST) dan INTERPOL Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) yang pernah dimanfaatkan oleh KKP dalam menyelidiki dan menyidik MV NIKA (2019) dan MV Viking (2016). 

PSDKP KKP juga dapat meminta INTERPOL, melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) POLRI, untuk menerbitkan Purple Notice terhadap Run Zeng 05 yang masih dalam pengejaran. “Pemanfaatan instrumen dan jaringan internasional ini penting, khususnya untuk mendapatkan informasi mengenai beneficial owner Run Zeng 03 dan melacak keberadaan Run Zeng 05,” kata Januar. 

Ia menilai “kerja sama internasional, terutama dengan negara-negara yang berbatasan dengan Laut Arafura, seperti Australia, dan Papua Nugini perlu terus dilakukan guna  mengejar kapal Run Zeng 05.”

Beberapa bentuk kerja sama yang dapat dilakukan, kata Januar, termasuk pertukaran data dan informasi secara real time mengenai keberadaan kapal Run Zeng 05. “Kerja sama internasional yang efektif diperlukan untuk penanganan transnational organized fisheries crime dan memastikan laut yang aman dan sehat. IOJI mengapresiasi PSDKP KKP yang bekerja sama dengan Australia dalam menangkap Run Zeng 03,” paparnya.

“IOJI yakin, dengan memanfaatkan jaringan internasional yang sudah kuat, PSDKP KKP dapat menangkap Run Zeng 05 yang masih dalam pengejaran,” kata Januar memungkasi pernyataan.

***

Untuk keterangan lebih lanjut serta permintaan wawancara dengan perwakilan IOJI terkait siaran pers ini, silakan menghubungi:

Januar Dwi Putra
Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses ke Keadilan
januardp@oceanjusticeinitiative.org

Share: