Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU) di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.
Pencabutan IUP milik PT LMU itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau No: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023.
SK yang diteken oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau, Helmi pada 25 Oktober itu menyebutkan beberapa pertimbangan pencabutan izin. Salah satunya aduan masyarakat setempat, yang tersampaikan lewat serangkaian unjuk rasa.
Senior Advisor Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Harimuddin menyatakan “IOJI mengapresiasi langkah Pemrov Riau yang tanggap dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan PT LMU.”
Langkah tegas tersebut sejalan dengan tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) yang “sebelum pencabutan izin itu sudah melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap PT LMU.”
Aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah perairan Pulau Rupat telah mengakibatkan dampak sosial dan lingkungan hidup sebagai berikut:
Melalui pencabutan izin tersebut, IOJI berharap Pemprov Riau dan PSDKP-KKP terus melakukan pengawasan di lapangan agar penambangan pasir laut yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.