17 June 2023

Perspektif Hukum Pemanfaatan (Sedimentasi) Pasir Laut

Pada Mei 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Salah satu alasan penerbitan beleid ini, ”kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, yang selama ini berlangsung tak terkendali, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan, serta jatuhnya harga pasir laut”. Keppres ini bukti pemerintah (pernah) paham potensi kerusakan lingkungan dari kegiatan pemanfaatan pasir laut.

Skema tata kelola pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut di keppres itu sudah baik. Ada tim lintas kementerian dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Di zona mana dan berapa volume yang dapat dikeruk dan diekspor ditentukan oleh kementerian sesuai tanggung jawab dengan mekanisme pelaporan yang ketat dan kewajiban pelaku usaha untuk pemulihan lingkungan.

Keppres ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tahun 2003 yang melarang ekspor pasir laut.

Menariknya, keppres ini dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang, menurut pernyataan beberapa pejabat, tujuannya tidak untuk pengusahaan pasir laut, tetapi pengelolaan sedimentasi laut.

Bertentangan dengan UU Kelautan

Memahami sebuah pasal dalam UU sepatutnya dilakukan dengan memahami teks dan konteks pasal tersebut. Ini berarti sebuah pasal tidak dapat dibaca terlepas dari substansi bab di mana pasal itu berada, ketentuan umum, penjelasan umum, dan penjelasan pasal demi pasal UU tersebut. Berangkat dari pemahaman ini, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dari PP No 26/2023.

Pertama, Pasal 56 UU Kelautan disebut sebagai dasar hukum pembentukan PP No 26/2023. Pembacaan yang utuh terhadap teks dan konteks Pasal 56 akan menghasilkan kesimpulan bahwa PP ini bukanlah peraturan turunan yang dikehendaki UU Kelautan.

Pasal 56 Ayat (2) UU Kelautan menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab melindungi dan melestarikan laut dengan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian dari setiap bentuk pencemaran serta penanganan kerusakannya. Pasal 1 angka 10 UU Kelautan juga menyebutkan, pelindungan lingkungan laut adalah ”upaya yang sistematis dan terpadu”. Bagaimana mungkin tema besar ini direduksi maknanya jadi pengelolaan sedimentasi laut?

Kedua, Pasal 50 UU Kelautan menyebutkan pelindungan laut dilaksanakan melalui empat hal: (a) konservasi laut; (b) pengendalian pencemaran laut; (c) penanggulangan bencana kelautan; dan (d) pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana. Pengelolaan sedimentasi jelas bukan konservasi laut merujuk penjelasan Pasal 50 UU Kelautan; bukan pula pencemaran, bencana, ataupun kerusakan.

Berdasarkan UU Kelautan, elemen penting ”pencemaran” adalah ”kegiatan manusia dan terlampauinya baku mutu lingkungan laut” dan elemen ”kerusakan” adalah ”berdampak merugikan bagi sumber daya laut, kesehatan manusia, dan kegiatan kelautan lainnya”.

Sedimentasi laut, yang pada konsiderans PP No 26/2023 disebut sebagai ”proses alami”, jelas bukan ”pencemaran” dan bukan ”kerusakan”. Lebih lanjut, jenis-jenis bencana sudah diatur di Pasal 53 UU Kelautan dan terbentuknya sedimentasi jelas bukan salah satunya.

Ketiga, PP No 26/2023 inkonsisten dengan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur kegiatan penggalian pasir laut (KBLI 08104) sebagai kegiatan berisiko tinggi (wajib amdal) dan dilarang dilaksanakan, antara lain, di pulau kecil terluar, pulau kecil dengan luas kurang dari 100 hektar, dan dilarang menyebabkan pulau kecil kehilangan 10 persen luasannya.

Tak ada larangan untuk mengisap pasir dari pulau-pulau kecil di PP No 26/2023, padahal obyeknya sama, yaitu pasir laut. Tak ada pula kewajiban amdal di PP No 26/2023, padahal PP No 5/2021 mengatur penggalian pasir laut adalah kegiatan dengan risiko tinggi.

Keempat, tingginya risiko aktivitas penggalian pasir laut dijelaskan secara rinci dalam kajian Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP).

Jadi pertanyaan besar mengapa pada topik pasir laut nuansa ekspor kembali muncul.

Dampak negatif yang muncul dari aktivitas ini, antara lain, kerusakan ekosistem laut, menurunnya keanekaragaman hayati, berkurangnya luas wilayah, gangguan fungsi hidrologi laut (seperti perubahan terhadap arus laut dan pola pasang surut), erosi dan abrasi pantai yang berdampak pada kerusakan infrastruktur yang berada di pesisir, dan menyumbang emisi karena operasi kapal-kapal pengeruk dan pengisap pasir laut (UNEP, 2014, 2019, dan 2022).

Kelima, Mahkamah Konstitusi sudah pernah ”menegur” pemerintah untuk menjamin pelibatan masyarakat secara hakiki (meaningful public participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alih-alih melaksanakan putusan MK, berbagai kelompok masyarakat sipil dan akademisi memberikan kritik terhadap ketiadaan partisipasi publik dalam pembentukan PP No 26/2023 ini.

Sebagai tambahan, pernyataan beberapa pejabat pemerintah bahwa PP No 26/2023 penting untuk mengatasi alur pelayaran tentu tak dapat dibenarkan karena Pasal 3 Ayat (1) PP No 26/2023 sendiri mengecualikan alur pelayaran.

Selain itu, mengenai ekspor pasir, Pasal 9 Ayat (2) PP No 26/2023 menyebutkan, ekspor dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 jo 40 Tahun 2022 telah menyebutkan pasir silika dan pasir kuarsa yang belum diolah serta pasir alam lain sebagai barang yang dilarang untuk ekspor.

Taat asas

Janvier D Nkurunziza, ekonom dari University of Oxford yang aktif berkiprah di UNCTAD, pada 10th African Economic Conference yang diselenggarakan oleh Grup Bank Pembangunan Afrika tahun 2015 pernah menjelaskan mengenai fenomena chronic dependency, yaitu perekonomian negara yang sangat bergantung pada ekspor bahan mentah, sebagai sistem yang diwariskan penjajah yang harus segera ditinggalkan.

Presiden Joko Widodo sendiri dalam berbagai kesempatan mendorong pengelolaan bahan mentah di dalam negeri (hilirisasi). Ia bahkan menyebut ”kalah pun tak boleh mundur, saya naik banding” saat berbicara tentang gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia di WTO atas larangan ekspor bijih nikel. Jadi pertanyaan besar mengapa pada topik pasir laut nuansa ekspor kembali muncul.

Akhir kata, pemerintah perlu menahan diri untuk melaksanakan PP No 26/2023 ini. Taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan niscaya akan membawa suasana bernegara menjadi lebih baik.

Ke depan, perhatian publik perlu diarahkan untuk mengawal agar tidak ada ”tekanan” untuk mengeluarkan pasir silika dan pasir kuarsa yang belum diolah serta pasir alam lainnya dari daftar barang yang dilarang ekspor.

Andreas Aditya Salim Senior Advisor untuk Maritime Security, Indonesia Ocean Justice Initiative

Share: