25 February 2023

Pembelajaran Penting di Balik Insiden Tumpahan Aspal Perairan Nias, Apa Saja?

Insiden tumpahan aspal di perairan Nias Utara memberi pelajaran penting tentang dampak buruk flag of convenience. Kemudahan yang tercakup dalam flag of convenience melonggarkan kontrol terhadap kapal-kapal yang, kelak, memperumit masalah ketika mereka melakukan pelanggaran di perairan teritorial suatu negara.

Kapal MT AASHI kandas di wilayah perairan Nias Utara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara pada 11 Februari 2023. Kandasnya tanker berbendera Gabon itu menumpahkan angkutan aspal mentah hingga sejauh 27 kilometer, menurut laporan beberapa media massa nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han pada 27 Februari 2023 menyebutkan empat tindak lanjut akan ditempuh pascakaramnya kapal MT AASHI. Masing-masing adalah:

  1. Pembersihan area tercemar aspal
  2. Pengambilan sampel
  3. Penghitungan kerugian akibat kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan
  4. Pengusutan untuk meminta pertanggungjawaban pemilik kapal atas insiden pencemaran aspal mentah

Adin menyebutkan perwakilan pemilik tanker tersebut telah menunjuk PT Nusantara Salvage Indonesia untuk memindahkan rangka kapal tumpahan aspal mentah.

 

Pembelajaran Penting

IOJI menilai setidaknya dua hal penting yang patut dicermati dalam insiden tumpahan aspal mentah di perairan Nias Utara: Kontrol Negara Pelabuhan (Port State Control) dan Tanggung Jawab Negara Bendera (Flag State Responsibility)

Badan kapal MT AASHI yang ditemukan keropos mengindikasikan bahwa kondisi kapal tersebut tidak laik laut. Pasal 219 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) mengatur bahwa negara pelabuhan, atas permintaan atau inisiatif sendiri, wajib untuk mengambil tindakan administratif agar kapal yang kondisinya tidak laik laut danberpotensi merusak lingkungan  laut yang sedang berada di pelabuhannya tidak berangkat melaut.

Kapal dimaksud dapat diizinkan berlayar hanya untuk kepentingan perbaikan ke galangan terdekat agar permasalahan ketidaklaikan melaut kapal tersebut dapat diselesaikan. Kapal dimaksud dapat diizinkan berlayar jika sudah selesai diperbaiki. Lebih lanjut, Pasal 94 ayat (3) UNCLOS mengatur bahwa negara bendera kapal wajib memastikan, salah satunya, kelaiklautan kapal.

Dalam kaitannya dengan kedua hal tersebut, sebelum menyimpulkan bahwa MT AASHI karam karena faktor alam, diperlukan beberapa langkah validasi. 

Pertama, memastikan apakah saat meninggalkan pelabuhan Khor Fakkan di Uni Emirat Arab, kapal MT AASHI telah diinspeksi dan hasil inspeksi menunjukkan bahwa kapal ini laik laut.

Kedua, memastikan apakah negara bendera kapal, dalam hal ini Gabon, telah melaksanakan kontrol yang efektif terhadap kelaiklautan MT AASHI.

Ketiga, memastikan apakah tinggi gelombang perairan Nias pada 9-11 Februari 2023 masuk dalam kategori rendah, sedang atau tinggi untuk mengetahui wajar tidaknya klaim kerusakan kapal akibat ombak.

Dalam kaitannya dengan negara bendera kapal, insiden ini juga memberi pelajaran penting tentang ancaman terhadap lingkungan laut akibat flag of convenience. Flag of convenience adalah sebutan untuk negara-negara yang menyediakan kemudahan (convenience) sebagai insentif bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya di negara tersebut. 

Berbagai kemudahan yang disediakan antara lain proses pendaftaran kapal dengan tarif dan syarat yang lebih ringan, cepat dan murah (bahkan tanpa perlu inspeksi demi menekan biaya operasi), kerahasiaan identitas beneficial owner, dan pemilik kapal tidak diwajibkan memiliki genuine link dengan negara bendera, serta kontrol yang secara umum relatif lemah.

Gabon adalah salah satu negara flag of convenience karena negara tersebut tidak mengontrol secara ketat kapal-kapal yang mengibarkan benderanya. Administrasi registrasi kapal negara Gabon bahkan dilaksanakan oleh pihak ketiga swasta yaitu Intershipping Services L.L.C. 

Dengan semua fakta ini, penting memastikan keaslian certificate of registry kapal tersebut.

 

Siaran pers selengkapnya dalam bahasa Indonesia, dapat dibaca di sini.

Siaran pers selengkapnya dalam bahasa Inggris, dapat dibaca di sini.