Selama Juli-September 2022, IOJI mendeteksi beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan kapal-kapal asing di Laut Natuna Utara. Satu di antaranya berbendera Vietnam dan dua lainnya dari Tiongkok.
___
Citra satelit dan Automatic Identification System (AIS)* selama bulan Juli-September 2022 menunjukkan keberadaan puluhan kapal ikan asing (KIA) di Laut Natuna Utara sepanjang September 2022.
Berdasarkan pengamatan yang bersumber dari dua medium tersebut, IOJI menduga sebanyak 54 KIA berbendera Vietnam itu melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Tak hanya itu, keberadaan mereka pun dalam pengawalan kapal-kapal patroli Vietnam.
Kapal-kapal tersebut beroperasi di bagian utara Laut Natuna Utara. Wilayah operasi mereka tercakup ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) nonsengketa.
Selain mereka, turut terdeteksi empat KIA Vietnam yang mengulang illegal fishing di ZEEI non-sengketa. Disebut pula repeated offenders, keempat kapal tersebut sempat tampak di wilayah yang sama sebelum periode Juli-September 2022.
Pair Trawling di Perairan Nonsengketa
Berdasarkan pengamatan citra satelit, KIA Vietnam bergerak berpasangan menuju arah yang sama dengan jarak antar kapal sekitar 300-400 meter. Dikombinasikan dengan temuan kecepatan rendah KIA Vietnam (2-3 knot), IOJI menyimpulkan KIA Vietnam tersebut beroperasi dengan pola penangkapan ikan pair trawling.
Temuan IOJI sejalan dengan telaah pakar perikanan Finlandia, Petri Suuronen. Dalam penelitian bertajuk “A Path to a Sustainable Trawl Fishery in Southeast Asia” yang diterbitkan pada 2020, ia menemukan 10.000-15.000 KIA Vietnam menggunakan metode pair trawling.
Pair trawling merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh dua buah kapal, masing-masing dengan satu tali penarik. Kekuatan penarik dari dua kapal memungkinkan mereka membentangkan jaring yang lebih besar. Metode ini juga berpotensi memperkuat efisiensi bahan bakar keduanya.
Secara keseluruhan, IOJI menemukan tiga dugaan kunci sepanjang periode Juli-September 2022 di Laut Natuna Utara:
(i) kegiatan illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara yang dikawal kapal-kapal patroli Vietnam
(ii) gangguan terhadap pemanfaatan hak berdaulat RI atas sumber daya ikan di Laut Natuna Utara oleh Kapal China Coast Guard (CCG 5403) dan
(iii) pelanggaran kewajiban perlintasan Kapal Survei Militer Tiongkok di Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI-I).
*Data AIS diperoleh dari penyedia MarineTraffic. Sedangkan data citra satelit diperoleh dari Sentinel-2 milik European Space Agency (ESA).
Keterangan pers selengkapnya, dapat dibaca di sini. Analisis lengkapnya dapat dibaca di sini.