2 August 2021

Ancaman IUUF dan Keamanan Laut di Indonesia – Juli 2021

Pendahuluan

Analisis berikut ini menggambarkan kegiatan kapal ikan asing pelaku IUU (Illegal Unreported Unregulated)  Fishing di beberapa wilayah perairan Indonesia pada bulan Juli 2021 berdasarkan data AIS (Automatic Identification System) 1 dan Citra Satelit2. Aktivitas pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) diduga kuat masih terjadi di WPPNRI711 Laut Natuna Utara bagian utara. Dugaan kuat kapal-kapal tersebut adalah kapal ikan Vietnam dapat diamati pada data AIS 3 digit prefiks nomor MMSI 574 yang merupakan prefiks MMSI negara Vietnam. Untuk memperkuat analisis berdasarkan data AIS, IOJI menganalisis keberadaan kapal ikan asing berdasarkan Citra Satelit untuk mendeteksi kapal Vietnam yang tidak menggunakan AIS di zona identifikasi kapal Vietnam yang terdeteksi berdasarkan data AIS. KRI milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan kapal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) berpatroli di bagian utara Laut Natuna selama bulan Juli 2021 untuk mengantisipasi kehadiran kapal China Coast Guard (CCG) di Blok Migas TUNA. Di waktu yang sama, kehadiran kapal ikan Vietnam pencuri ikan berkurang dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Ancaman IUU Fishing terjadi juga di WPPNRI 716 oleh sebuah kapal pengangkut ikan Tiongkok berbendera Panama.

I. IUU Fishing di Laut Natuna Utara

A. Analisis Berdasarkan AIS

Tabel 1 berisi daftar nama 14 kapal Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara bagian utara selama bulan Juli 2021.

NoNama KapalMMSITanggal DeteksiLongitudeLatitude
1HIEU 45 C315745604672021-07-07108.06096.4259
2MUOI B15745616862021-07-08108.01276.3355
318 A 275741512092021-07-12109.34365.2152
4QUQC NHAT A185741601052021-07-12106.55136.0651
5HIEU 45 C315745604672021-07-13108.11886.4705
6A9 LUOI B9 P4 565740700072021-07-14107.0596.0234
739 A265741601752021-07-15108.00586.4248
8PY TUY H0A 125741507402021-07-15107.15635.9044
9LRUT NHAY 52 TD834625740700322021-07-16108.14886.4067
10DANG59 F265748020022021-07-17107.8676.1475
1158C15748880032021-07-26106.94235.0504
12HOANG H0N TIEN5741171662021-07-27108.05385.4202
1329 D95746040442021-07-27106.62375.3751
14PHENOMENAL4570480002021-07-27108.12416.4287

Tabel 1 Deteksi 14 Kapal Ikan Vietnam di ZEE Indonesia, Juli 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)

Posisi 14 kapal di atas dapat dilihat pada gambar di bawah ini, yang dengan jelas memperlihatkan keberadaan kapal ikan Vietnam yang masuk ke dalam ZEE Indonesia (jaraknya dapat mencapai kurang lebih 100 km dari garis batas Landas Kontinen).


Gambar 1 Deteksi Sebaran 14 Kapal Vietnam Pelaku Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara, Juli 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)

B. Analisis Berdasarkan Citra Satelit

Berikut ini daftar scene 3 Citra Satelit dan jumlah kapal ikan Vietnam yang berhasil terdeteksi selama bulan Juli 2021.

NoNama SceneJumlah Kapal Terdeteksi di Landas KontinenJumlah Kapal Terdeteksi di Wilayah Sengketa
1 T48NXM_20210711T031923_TCI61
2 T48NXN_20210711T031923_TCI037
3T48NXN_20210711T031923_TCI90
4T48NYN_20210711T030549_TCI1031

Tabel 2 Sejumlah kapal ikan Vietnam yang terdeteksi berdasarkan sejumlah scene Citra Satelit pada bulan Juli 2021


Gambar 2 Deteksi Sebaran  Kapal Ikan Pelaku Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara, Juli 2021. Sumber: Citra Satelit

Gambar 2 menunjukkan deteksi sebaran kapal ikan Vietnam berdasarkan sejumlah scene Citra Satelit pada Tabel 2. Intensitas kehadiran kapal ikan Vietnam yang terdeteksi di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara pada bulan Juli 2021 menunjukkan penurunan dibandingkan dengan bulan Mei dan Juni 2021. Lokasi intrusi kapal ikan Vietnam yang terjadi di bulan Juli 2021 sebagian besar berada di wilayah sengketa Indonesia-Vietnam.

C. Analisis Overlay AIS dan Citra Satelit

Gambar 3 di bawah ini merupakan penggabungan deteksi kapal ikan Vietnam berdasarkan data AIS (disimbolkan dengan warna merah) dan Citra Satelit (disimbolkan dengan warna biru). 


Gambar 3 Overlay Sebaran Deteksi Kapal Ikan Vietnam Berdasarkan data AIS dan Citra Satelit pada Juli 2021.

Selain sebaran kapal ikan tersebut, terdeteksi juga kapal patroli pengawas perikanan Vietnam Kiem-Ngu Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) (disimbolkan dengan warna hijau), yang selalu hadir di sepanjang garis landas kontinen Indonesia-Vietnam untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara.

Jumlah kapal ikan Vietnam yang terdeteksi pada bulan Juli 2021 hampir sama dengan yang terdeteksi pada bulan Juni 2021. Terdapat penurunan jumlah kapal ikan Vietnam yang terdeteksi pada bulan Juli 2021 dibandingkan dengan bulan Mei 2021. Hal tersebut lebih jelas dapat dilihat pada grafik berikut ini.


Grafik Deteksi Angka Intrusi Kapal Ikan Vietnam Di Laut Natuna Utara 2021 4.

Pada Juli 2021 masih terdapat sejumlah kapal ikan Vietnam yang terdeteksi, namun sebaran kapal-kapal tersebut berada di sekitar garis batas Landas Kontinen bagian utara Laut Natuna Utara, sebagian besar berada di wilayah sengketa Indonesia dan Vietnam sebagaimana terlihat pada Gambar 3. 

II. Ancaman Keamanan Maritim Oleh Kapal Coast Guard Tiongkok

Berdasarkan data AIS, terdeteksi kapal China Coast Guard 5202 (CCG 5202) di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia dekat dengan sekitar blok migas TUNA. Keberadaan kapal tersebut diperkirakan sejak 17 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021. Blok TUNA adalah salah satu blok migas yang memiliki cadangan minyak dan gas bumi di Laut Natuna Utara yang saat ini sedang dikerjakan beberapa KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) sejak awal Juli 2021.

Gambar 4 Lokasi Keberadaan Kapal China Coast Guard 5202 di ZEE Indonesia Berdasarkan data AIS. Sumber: Perangkat Marine Traffic.

Kapal CCG 5202 diketahui mematikan AIS sejak 25 Juni 2021 sebelum memasuki area Blok TUNA di dalam wilayah ZEE Indonesia. Pada 17 Juli 2021, kapal ini kembali terdeteksi di sekitar Blok TUNA. 

Dengan non-aktifnya AIS kapal CCG 5202 ketika berada di Blok TUNA, pergerakan kapal tersebut dapat membahayakan keselamatan navigasi di dalam Blok TUNA dan khususnya, wilayah sekitar instalasi pengeboran. Pergerakan kapal CCG 5202 juga dapat mengganggu kepentingan Indonesia dalam pelaksanaan hak berdaulat Indonesia terkait dengan pemanfaatan sumber daya kelautan hayati di ZEE Indonesia dan non hayati di Landas Kontinen Indonesia.

Berdasarkan citra satelit, kapal CCG 5202 terdeteksi di area Blok TUNA pada 3 Juli 2021, yang jaraknya sekitar 5-10 km dari instalasi pengeboran (drilling rig) Clyde Boudreaux. Kehadiran kapal CCG di ZEE Indonesia pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2016, 2019 dan 2020. Berikut ini kutipan dari pemilik akun twitter @duandang yang mendeteksi kapal CCG 5202 berdasarkan citra satelit di Laut Natuna Utara pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan data AIS, patroli yang dilakukan oleh BAKAMLA dan TNI AL di instalasi pengeboran (KN Pulau Nipah, KN Tanjung Datu dan KRI John Lie 358)  terjadi sejak awal Juli 2021. Patroli tersebut sangat penting untuk menjaga proyek strategis nasional eksploitasi Migas. Kehadiran kapal patroli Indonesia sangat diharapkan untuk mengurangi kehadiran kapal ikan Vietnam dalam melakukan aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara. Lintasan kapal patroli Indonesia dapat dilihat pada Gambar 5 di bawah ini.


Gambar 5. Patroli Indonesia di Laut Natuna Utara pada Juli 2021 di bagian utara. Sumber Marine Traffic.

III. Ancaman IUU Fishing Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Panama di Laut Sulawesi

Berdasarkan data AIS, terdeteksi kapal pengangkut ikan berpendingin (Reefer) di sebelah utara Pulau Halmahera, Maluku Utara, dengan identitas sebagai berikut:

IdentitasInformasi
Nama KapalLIAOYU REEFER 1
BenderaPanama
IMO8904068
MMSI351543000
GT5286
Dimensi115 x 18 m
OwnerHONG KONG EVER OCEAN SHIPPING, Co Ltd
Company AddressCare of Liaoyu Group Co Ltd , Dalianwanzhen, Ganjingzi Qu, Dalian, Liaoning, 116113, China.
WCPFC Recordhttps://www.wcpfc.int/node/20430
CommunicationINMARSAT C-SAT 435154313
Authorization (WCPFC)Auth Type: FISHING RELATED ACTIVITIES Auth Number: 04-105-3770-179-628 Auth Area: PACIFIC OCEAN Auth Species: N/A Auth Period From: 11 Jul 2018 Auth Period To: 11 Jul 2022 Purse seine vessel authorised to tranship at sea: NO Authorisation to tranship on the high seas: YES

Gambar 6. Kapal Liaoyu Reefer 1

Kapal Reefer Lioayu Reefer 1 tidak terdaftar di Indonesia sebagai kapal ikan atau kapal pengangkut ikan Indonesia. Kapal ini terdaftar di WCPFC5 sebagai kapal pengangkut ikan dan memiliki izin melakukan transshipment di wilayah High Seas oleh WCPFC hingga 11 Juli 2022. 

Pada Gambar 7  terlihat lintasan kapal tersebut sejak berangkat dari pelabuhan Songkhla, Thailand pada 31 Maret 2021 hingga tiba di perairan utara Pulau Halmahera pada 22 Juli 2021. Titik-titik yang berwarna merah muda adalah lokasi potensi transshipment oleh kapal tersebut pada saat kapal berganti haluan dengan kecepatan rendah (< 3 knot). Sedangkan lintasan kapal saat melintas dengan normal diberi warna hijau. Dalam keadaan normal saat bergerak, kapal reefer biasanya menggunakan lintasan lurus dengan kecepatan lebih dari 8 knot.


Gambar 7. Lintasan Kapal Liaoyu Reefer 1 (31 Maret 2021 – 22 Juli 2021). Potensi transshipment terjadi di ZEE Papua New Guinea, Kiribati, Tuvalu dan Indonesia

Gambar 8. Potensi Transshipment Yang Dilakukan Oleh Kapal Reefer Liaoyu Reefer 1 di ZEE Indonesia Pada sejak 17 Juli 2021 hingga 24 Juli 2021. Sumber: AIS, diolah.

Lintasan kapal Liaoyu Reefer 1 pada lokasi tersebut (pada peta yang diperbesar) dapat dilihat pada Gambar 8 di atas. Kapal berada di tempat tersebut sejak tanggal 17 Juli 2021 hingga 24 Juli 2021.

Keberadaan kapal tersebut selama 7 hari di ZEEI bagian utara Pulau Halmahera masuk dalam WPPNRI 716 yang tentu saja merupakan ancaman terhadap  keamanan sumber daya ikan Indonesia karena (i) lokasi tersebut merupakan daerah penangkapan ikan tuna oleh kapal ikan Indonesia, (ii) berpotensi dialihmuatkan secara ilegal ke kapal pengangkut ikan asing, sejalan dengan data kerawanan transshipment yang dirilis Global Fishing Watch (GFW) pada tahun 2017-2020

Apabila kapal Liaoyu Reefer 1 tidak memiliki perizinan untuk melakukan pengangkutan ikan dan melakukan transshipment (alih muatan) di ZEE Indonesia, maka kapal tersebut telah melakukan dan/atau memfasilitasi kegiatan illegal and unreported fishing di wilayah ZEEI dan harus segera diproses berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Data lintasan kapal ikan Liaoyu Reefer 1 yang digunakan pada analisis ini dapat diunduh dari tautan ini.

Kesimpulan

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun dalam analisis ini, disimpulkan bahwa aktivitas pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara di bagian utara pada bulan Juli 2021 masih terjadi. Namun, intensitasnya menurun dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Selain itu, terdeteksi juga kapal China Coast Guard 5202 (CCG 5202) di Laut Natuna Utara yang merupakan kejadian berulang atas masuknya kapal Coast Guard Tiongkok di wilayah tersebut. 

Selain di Laut Natuna Utara, terdeteksi juga kapal pengangkut ikan asing Tiongkok berbendera Panama di Laut Sulawesi sebelah utara Pulau Halmahera ZEE Indonesia.

Dengan demikian, teridentifikasi ancaman terhadap hak berdaulat Indonesia baik yang berada di Laut Natuna Utara maupun di Laut Sulawesi. Di Laut Natuna Utara ancaman tersebut terkait dengan pemanfaatan sumber daya hayati dan non hayati. Sedangkan di Laut Sulawesi, terdapat ancaman IUUF terhadap WPPNRI 716 yang merupakan lumbung ikan tuna.

Kehadiran patroli Indonesia di Laut Natuna Utara di bagian utara secara intensif diduga mampu menekan jumlah kehadiran kapal ikan Vietnam yang beroperasi di wilayah Landas Kontinen. Namun, kehadiran kapal ikan Vietnam ilegal masih terjadi pada lokasi yang tidak jauh dari garis batas Landas Kontinen di dalam ZEE Indonesia.

Rekomendasi

  1. Indonesia Ocean Justice Initiative menyampaikan penghargaan kepada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang telah bersama-sama menjaga wilayah yurisdiksi Indonesia dengan mengerahkan kapal KN Pulau Dana, KN Tanjung Datu dan KRI John Lie 358 untuk berpatroli di sekitar area pengeboran migas Blok TUNA.
  2. Instansi-instansi keamanan laut Indonesia perlu untuk terus mengawasi keberadaan kapal-kapal asing di Laut Natuna Utara, khususnya di wilayah yang berbatasan langsung dengan laut lepas (high seas) Laut Cina Selatan agar hak berdaulat (sovereign rights) Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) tidak dilanggar. 
  3. Meningkatkan kemampuan respon patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terhadap aktivitas illegal fishing oleh KIA.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Melakukan overlay dengan data VMS kapal ikan Indonesia di lokasi terdeteksinya kapal tersebut untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan kapal ikan Indonesia melakukan illegal transshipment dengan kapal reefer Liaoyu Reefer 1.
  5. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Panama untuk mendapatkan informasi secara lebih detail mengenai aktivitas kapal Liaoyu Reefer 1 pada saat melakukan perubahan haluan dengan lintasan yang tidak biasa sejak tanggal 17 Juli 2021 hingga 24 Juli 2021 di wilayah Laut Sulawesi ZEE Indonesia

 

  1. Sumber data AIS diambil dari perangkat lunak Marine Traffic
  2. Sumber data Citra Satelit diambil dari Citra Satelit Sentinel-2 yang diunduh dari perangkat lunak Copernicus Open Access Hub  milik European Space Agency (ESA). Scene Citra Satelit dipilih dengan memperhatikan kualitas dengan noise keberadaan awan yang minimal pada waktu siang hari.
  3. Sebuah scene citra satelit Sentinel-2 rata-rata meliputi area seluas 110 km2. Penamaan scene citra satelit mencerminkan tanggal dan waktu citra satelit tersebut diambil oleh satelit
  4. Angka Deteksi Citra Satelit menunjukkan jumlah tertinggi deteksi kapal ikan Vietnam pada satu tanggal scene Citra Satelit
  5. WCPFC : West and Central Pacific Fisheries Commission

Share: