(Siaran Pers) Pengawasan dan Penegakan Hukum di Permukaan dan Bawah Laut: Ruang Pembuktian Forum KKPH

Jakarta, 20 Juli 2026 – Pemerintah Indonesia diharapkan memberikan perhatian lebih untuk penguatan sistem keamanan laut utamanya dalam merespon berbagai anomali yang berpotensi mengganggu keamanan laut Indonesia, antara lain pencemaran laut, illegal fishing oleh kapal asing, serta pengawasan penggunaan alat-alat penelitian/survei kelautan. Demikian pokok pemikiran yang mengemuka dalam Diskusi Publik Keamanan Laut yang membahas Laporan Maritime Domain Awareness (MDA) periode Oktober 2025 – April 2026, yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, pada tanggal 7 Juli, 2026.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Strategi Pertahanan pada Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Kemenko Polkam RI, Kolonel Laut (P) Wahid Ismanto, S.T., M.Si., dan Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi, dan Otoritas Ilmiah, BRIN, Mila Kencana, S.IP., M.A., sebagai penanggap laporan yang dipaparkan oleh Senior Analyst IOJI, Imam Prakoso dan Program Officer IOJI, Laura Adibunga Nindya, dengan co-founder dan Program Director IOJI, Andreas Aditya Salim sebagai moderator.

Laporan MDA periode Oktober 2025 – April 2026 menyajikan sejumlah temuan penting, yaitu:

Potensi keterkaitan antara limbah oil sludge yang mencemari pesisir pantai Pulau Bintan pada Januari 2026 dengan 3 (tiga) kapal VLCC (Very Large Crude Carrier) yang memanipulasi AIS (spoofing) dan menggunakan bendera kemudahan (flag of convenience).
Survei kelautan eksplorasi migas di Blok Tuna di Laut Natuna Utara yang minim gangguan dari kapal pemerintah asing pada 20 Maret hingga 10 April 2026 (tren positif).
Maraknya kapal-kapal tanpa AIS yang patut diduga kuat beroperasi menggunakan alat tangkap yang merusak, yaitu pair trawl, di Laut Natuna Utara pada tanggal 20 April 2026.
Potensi keterkaitan temuan sensor bawah laut oleh Nelayan Lombok pada 6 April 2026 dengan aktivitas survei seismik (berizin) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan menggunakan kapal survei seismik asing bernama Hai Yang Shi You 718 pada tahun 2024.

Pencemaran di Perairan Timur Pulau Bintan dan Aktivitas Spoofing Tiga Kapal VLCC Berbendera Asing
Deteksi menggunakan AIS dan citra satelit Sentinel-1 mengindikasikan adanya keterkaitan antara pencemaran di pesisir pantai sebelah timur Pulau Bintan pada Januari 2026 dengan aktivitas tiga kapal tanker minyak super besar (very large crude carrier, VLCC) bernama Stellar Beverly (IMO 9208069, terakhir diketahui berubah nama menjadi ‘Serica’ dan berbendera Guyana), Vieira (IMO 9234654, terakhir diketahui berbendera Vanuatu), dan Orleans Hawk (IMO 9178329, berbendera Zanzibar, United Republic of Tanzania).

Data AIS menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut berada di perairan sebelah timur Pulau Bintan pada tanggal 3 Januari (Stellar Beverly), 24 Januari (Vieira), serta 18 Januari 2026 dan 29 Maret 2026 (Orleans Hawk). Namun demikian, citra satelit tidak menangkap adanya objek kapal pada titik koordinat di mana signal AIS dipancarkan (hanya kapal Vieira dan Orleans Hawk, tidak ada citra satelit tersedia di waktu kapal Stellar Beverly berada di perairan sebelah timur Pulau Bintan). Hal ini menunjukkan indikasi kuat spoofing (manipulasi signal AIS).

Kapal Vieira adalah kapal yang secara waktu paling dekat dengan insiden terdamparnya karung-karung berisi oil sludge yang mencemari pesisir sebelah timur Pulau Bintan. Kapal ini juga terpantau berdekatan selama beberapa waktu dengan kapal tank cleaning NOC 7 yang dimiliki oleh sebuah perusahaan penyedia jasa tank cleaning di Singapura, sebelum akhirnya tiba di perairan sebelah timur Pulau Bintan pada 24 Januari 2026. Terdapat korelasi yang kuat antara kapal Vieira dengan karung-karung berisi oil sludge yang terdampar di pesisir pantai Pulau Bintan.

“Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2022 mewajibkan kapal asing yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia untuk mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar melalui AIS. Manipulasi informasi AIS dikenai sanksi administratif denda Rp 75.000.000,00,” ungkap Laura Adibunga Nindya.

Selanjutnya, ia mendorong tim gabungan pemerintah untuk melakukan identifikasi lebih lanjut atas dugaan illegal dumping yang dilakukan oleh Vieira. Merujuk pada Pasal 4 dan Annex I London Convention serta PP 22 Tahun 2021, limbah oil sludge adalah zat yang dilarang untuk dibuang di laut karena merupakan Limbah B3 kategori 1, yaitu “limbah yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.” Perbuatan mencemari ini diancam pidana penjara maksimum 12 tahun dan denda maksimum 12 miliar rupiah oleh Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait peran pemerintah, Kolonel Laut (P) Wahid Ismanto, S.T., M.Si., menyatakan, “Kemenko Polkam memperkuat tata kelola keamanan laut secara lintas sektor, antara lain melalui forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia (Forum KKPH).”

“Pencemaran di laut menjadi perhatian kita bersama, karena dampaknya luar biasa dirasakan oleh masyarakat pesisir yang hidupnya bergantung pada laut. Kita memang masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain identifikasi pelaku pencemaran. Meski demikian, upaya mitigasi dan pengawasan tetap dilakukan dan diperkuat melalui kapasitas analisis, pemantauan berbasis teknologi, dan kerja sama lintas instansi untuk mendukung proses penegakan hukum,” ungkap Wahid Ismanto.

Survei Kelautan di Laut Natuna Utara dan Respons Tiongkok
Selama periode 20 Maret hingga 10 April 2026, 2 (dua) kapal berbendera Indonesia, SS Barakuda (IMO 8122115) dan Voyage Explorer (IMO 9319052) melakukan survei seismik eksplorasi minyak dan gas lepas pantai di Laut Natuna Utara dengan pengawalan KRI Pattimura dan KRI Teuku Umar. Survei dilanjutkan oleh kapal riset AG Geodrill pada 28 April 2026. Kegiatan kapal-kapal Indonesia ini berlangsung di wilayah kerja Blok East Natuna di ZEE Indonesia.

Deteksi IOJI menunjukkan bahwa pada periode April – Mei 2026, Pemerintah Tiongkok mengirimkan dua kapal, China Coast Guard 5302 (MMSI 413875415) dan China Coast Guard 5303 (MMSI 412005303), ke wilayah sekitar lokasi survei namun tidak mendekati atau mengganggu kapal-kapal Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Imam Prakoso menyatakan, “Ini adalah tren berbeda, yang menunjukkan bahwa memang perlu pengawalan kapal TNI AL secara konsisten terhadap kegiatan survei kelautan di Laut Natuna Utara. Ini adalah tindakan tepat yang harus terus dilakukan.”

Illegal Fishing di Laut Natuna Utara
Dengan menggunakan citra satelit, IOJI mendeteksi keberadaan 48 kapal yang berpasang-pasangan dan bergerak ke arah yang sama di Laut Natuna Utara pada 20 April 2026. Citra satelit digunakan karena tidak ada signal AIS yang dipancarkan oleh kapal-kapal dimaksud. Citra ini mengindikasikan kuat operasi kapal ikan dengan alat tangkap pair trawl yang lazim digunakan oleh kapal-kapal ikan Vietnam. 

Deteksi juga menunjukkan keberadaan KRI Pattimura tanggal 23 April 2026 tidak jauh dari lokasi 48 kapal ikan dimaksud. Namun, belum ada pemberitaan mengenai penangkapan kapal ikan asing oleh KRI Pattimura. 

Menurut Wahid Ismanto, illegal fishing yang masih kerap terjadi di Laut Natuna berkaitan dengan batas ZEE Indonesia dan Vietnam, yang masih menjadi perhatian pemerintah. Proses penyelesaian delimitasi batas ZEEI dengan Vietnam terus dibahas oleh pemerintah kedua negara. Meski demikian, penguatan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam di ZEEI.

Sensor Bawah Laut di Selat Lombok
Pada 6 April 2026, nelayan Gili Trawangan menemukan benda berbentuk torpedo di perairan Selat Lombok. Benda tersebut diberitakan dibawa ke Markas Besar TNI AL. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari TNI AL mengenai hasil pemeriksaan terhadap benda tersebut.

Hasil penelusuran mengindikasikan benda tersebut adalah underwater sensor. Ada yang menyebutkan bahwa benda ini sensor yang ditambatkan ke dasar laut (moored underwater sensor), namun bisa juga sensor tersebut adalah side scan sonar yang digunakan dengan cara ditarik oleh kapal yang berjalan. Hanya saja, side scan sonar biasanya tidak membuat sensor berada di bawah air demikian lama hingga ditumbuhi lumut dan teritip seperti kondisi sensor yang ditemukan oleh nelayan Lombok.

Sensor tambat tentunya ditambat oleh pihak tertentu. Wajar dan patut untuk menduga ada kapal dengan spesifikasi tertentu yang terlebih dahulu menuju lokasi tertentu di sekitar selat lombok untuk menambatkan sensor dimaksud. Penelusuran dengan AIS menunjukkan ada kapal riset/survei yang pernah beroperasi di dekat selat Lombok bernama Hai Yang Shi You 718 pada Februari 2024. Kapal ini dioperasikan oleh PT. TGS berdasarkan izin survei umum dari Kementerian ESDM.

Menurut penuturan Mila Kencana, aktivitas riset/survei kelautan di Indonesia dipisah menjadi dua, yaitu: (a) yang ditujukan untuk kegiatan komersil, contohnya survei seismik kapal Hai Yang Shi You 718 dalam rangka eksplorasi migas (kegiatan usaha hulu migas); dan (b) kegiatan riset/survei dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

Riset untuk pengembangan ilmu pengetahuan diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2019. Sementara itu, riset/survei untuk kegiatan komersil mengacu pada UU sektornya masing-masing. Dalam konteks survei umum untuk kegiatan hulu migas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 berlaku.

Belum dapat ditemukan dokumen yang terbuka untuk publik yang dapat menjelaskan apakah penggunaan/penambatan sensor bawah laut merupakan bagian dari kegiatan survei seismik yang dilakukan oleh PT. TGS, dan bagaimana tanggung jawab PT. TGS pasca berakhirnya izin survei umum. Secara prinsip, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM adalah 2 instansi yang menerima laporan rutin pelaksanaan kegiatan survei seismik. Belum dapat dipastikan apakah ada informasi mengenai sensor bawah laut yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.

“Indonesia sudah meningkatkan maritime domain awareness di permukaan, khususnya dalam mengontrol keluar-masuk objek dan kapal di Alur Lintas Laut Kepulauan Indonesia. Meski demikian, Indonesia masih perlu memperkuat pengawasan bawah laut,” ungkap Wahid Ismanto. Ia menekankan bahwa hal ini pun berkaitan dengan penemuan radar untuk riset oceanography. Data riset tersebut pun sangat strategis dalam sudut pandang militer, terutama perlintasan kapal selam.

Rekomendasi IOJI

Andreas Aditya Salim menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di permukaan dan bawah laut, seperti yang terungkap melalui temuan-temuan Laporan MDA periode Oktober 2025 – April 2026, membuka ruang pembuktian bagi Forum KKPH. “Pemerintah perlu memperkuat koordinasi data dan analisis antar instansi terkait melalui Forum KKPH,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah, yaitu menegakkan aturan berupa sanksi denda terhadap kapal yang melakukan spoofing, mencari informasi tambahan terkait limbah B3 di pesisir pantai Pulau Bintan, konsisten mengawal aktivitas survei kelautan, meningkatkan kewaspadaan terhadap survei yang melibatkan kapal asing, dan memfasilitasi patroli nasional di Laut Natuna Utara.

IOJI telah menyusun laporan MDA secara rutin sejak tahun 2021, dan dapat diakses di https://oceanjusticeinitiative.org/publications.

Laporan Maritime Domain Awareness (MDA) periode Oktober 2025 – April 2026 dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/LaporanDeteksiIOJI_Okt25Apr26.


–selesai–

Narahubung:
Communications Manager IOJI, Waraney Rawung, [email protected]