Harimuddin, S.H.

Harimuddin merupakan alumnus FH-UGM. Sejak tahun 2000 menjadi Pengacara. Di penghujung pemerintahan SBY-Jusuf Kalla, Harimuddin bekerja di kantor Staf Khusus Presiden, sebagai Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum. Saat ini ia terlibat dan menjadi anggota Tim Asisten dalam Tim Pencari Fakta dan Verifikasi Proses Hukum Kasus Chandra Hamzah dan Bibit S. Rianto atau sering disebut TIM 8.

Pada masa pemerintahan SBY-Budiyono, Harimuddin masih menjadi Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum HAM dan Pemberantasan KKN, kemudian aktif di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Satgas Persiapan Kelembagaan (Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan). ). Selanjutnya, Harimuddin diangkat menjadi Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pada masa pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla, Harimuddin tergabung dalam Satgas Pencegahan dan Pemberantasan IUUF dan Tim Pengkajian dan Evaluasi Kapal Asing Eks KKP serta Satgas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115).

Jabatan terakhirnya di Satgas 115 adalah sebagai anggota Staf Khusus. Bidang keahlian dan keahlian hukumnya menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, pesisir dan kepulauan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat lokal/adat dan nelayan kecil.

Publikasi

Artikel