7 February 2024

Deteksi dan Analisis Keamanan Laut di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia Periode April 2023 hingga Januari 2024

Laporan Deteksi dan Analisis lengkapnya, dapat diunduh melalui tautan ini. English version is also available here.

Selama bulan April 2023 hingga Januari 2024, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) telah melakukan deteksi dan analisis terhadap beberapa bentuk ancaman keamanan maritim di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Ancaman keamanan maritim tersebut meliputi: (i) aktivitas riset ilmiah kelautan oleh kapal asing, (ii) pencemaran minyak (oil spill) lintas batas negara, dan (iii) dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) oleh kapal ikan asing dan kapal ikan Indonesia. Dalam melakukan deteksi, IOJI menggunakan sumber data resmi dan terbuka (open sources) dari berbagai lembaga yang dapat dipercaya. Sumber data tersebut antara lain dari data Automatic Identification System (AIS), data perizinan kapal ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), data satelit (Sentinel 1, Sentinel 2, dan Unseenlabs), serta data yang diolah oleh lembaga-lembaga riset, seperti Asia Maritime Transparency Initiative Center for Strategic and International Studies (AMTI CSIS), Skytruth, dan Global Fishing Watch (GFW). 

Pada bulan Mei 2023, IOJI mendeteksi pergerakan dua kapal riset kelautan berbendera Tiongkok di Laut Natuna Utara (LNU). Kedua kapal riset tersebut bernama Nan Feng dan Jia Geng. Masing-masing kapal terdeteksi berada di dalam wilayah LNU selama tiga hari, yakni Nan Feng dari tanggal 1 hingga 3 Mei 2023 dan Jia Geng dari tanggal 29 April hingga 1 Mei 2023. 

Nan Feng adalah kapal riset sumber daya perikanan sedangkan Jia Geng adalah kapal Moving Vessel Profiler (MVP) yang dapat melakukan riset oseanografi perairan dalam (deep water) dengan kecepatan tinggi. Aktivitas kedua kapal tersebut di wilayah yurisdiksi, yaitu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah bagian dari aktivitas riset kelautan Tiongkok yang meliputi seluruh Laut Cina Selatan. Pada Januari 2024, Pemerintah Tiongkok mengumumkan pencapaian riset yang besar dalam 25 tahun terakhir dengan berhasil memetakan secara komprehensif informasi topografi, geologi, lapisan dan sedimentasi, jenis dan persebaran evolusi struktur geologi, sumber daya mineral dan lingkungan laut yang berbahaya (seperti, palung yang rawan longsor) di seluruh Laut Cina Selatan dan sekitarnya. Temuan tersebut memberikan dukungan teoretis yang penting untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam seperti mineral, minyak bumi, gas alam, dan endapan logam berat di dasar Laut Cina Selatan. Ulasan CSIS menyebutkan riset ilmiah kelautan oleh Tiongkok tidak digunakan untuk kepentingan komersial dan ilmu pengetahuan semata, tetapi juga untuk mengejar tujuan strategis dan militer dalam rangka melaksanakan agenda geopolitik Tiongkok. 

IOJI juga mendeteksi adanya pencemaran laut berupa tumpahan minyak dari kapal di perairan sebelah timur Johor, Malaysia pada tanggal 10, 16 dan 28 April 2023. Data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan arus laut di area tersebut pada tanggal 28 April 2023 dan 6 Mei 2023 bergerak menuju selatan (dari perairan sebelah timur Johor, Malaysia menuju ke wilayah perairan Kepulauan Riau, Indonesia). Tumpahan minyak yang dimaksud diduga kuat terbawa arus dan mencemari laut Indonesia (transboundary pollution) hingga ke wilayah pesisir Pulau Batam dan Pulau Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. 

Selain itu, penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) masih menjadi ancaman besar bagi keamanan laut Indonesia. Di perairan bagian barat Indonesia, khususnya Laut Natuna Utara, kapal ikan berbendera Vietnam secara aktif melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl di area tumpang tindih klaim ZEE antara Indonesia dan Vietnam dan bahkan jauh ke wilayah selatan dari area tumpang tindih klaim ZEE. 

Sejak tahun 2017, Uni Eropa telah memberikan sanksi yellow card terhadap Pemerintah Vietnam karena Vietnam dinilai gagal memenuhi kewajibannya sebagai negara bendera (flag State) untuk memastikan kapal-kapal yang mengibarkan benderanya tidak terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (illegal, unreported and unregulated/IUU fishing). Kapal-kapal patroli pengawas perikanan Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) yang secara konsisten masih beroperasi di sepanjang garis batas landas kontinen seharusnya secara proaktif memastikan kapal ikan Vietnam tidak menangkap ikan di area tumpang tindih dan bahkan jauh hingga ke wilayah selatan di luar area tumpang tindih yang secara geografis sudah masuk ke wilayah yurisdiksi (ZEE) Indonesia. Nelayan lokal Natuna, yang mata pencahariannya memang bergantung kepada sumber daya perikanan Laut Natuna Utara (LNU), telah merasakan secara langsung dampak negatif dari operasi kapal ikan Vietnam di LNU. Oleh karena itu, sikap tegas Pemerintah Indonesia berupa peningkatan intensitas patroli serta penegakan hukum sangat diperlukan. 

Salah satu tantangan utama Pemerintah Indonesia dalam usaha pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara adalah kurangnya sarana, prasarana dan anggaran untuk melakukan patroli secara rutin dan terus-menerus, serta masih minimnya langkah-langkah diplomasi yang tegas, selain perundingan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan negara-negara tetangga. Kesepakatan batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam pada Desember 2022 pun belum mengumumkan secara resmi titik-titik koordinat batas ZEE Indonesia dan Vietnam, sehingga belum diketahui secara pasti lokasi garis batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap ketegasan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi LNU.

Tidak hanya dari kapal ikan asing, ancaman terhadap sumber daya ikan di LNU juga datang dari kapal ikan Indonesia dengan alat tangkap jaring tarik berkantong yang berasal dari Pulau Jawa. Kapal-kapal ini yang secara aturan wajib menangkap ikan di area >12 mil dari bibir pantai dan >30 mil khusus untuk WPP-711 (LNU) terdeteksi menangkap ikan di area <12 mil dari garis pangkal pantai. Hal ini tentu saja menimbulkan konflik sosial dengan para nelayan lokal. Alat tangkap jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap yang sedikit berbeda dari alat tangkap cantrang. Cantrang sendiri adalah alat tangkap yang dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak lingkungan sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan data KKP, jumlah kapal dengan izin alat tangkap jaring tarik berkantong di Indonesia hingga saat ini telah mencapai lebih dari 1.600 kapal. 

Selain di wilayah perairan dan yurisdiksi Laut Natuna Utara, IOJI juga mendeteksi aktivitas yang patut diduga merupakan IUU fishing di wilayah perairan Indonesia bagian timur. Berdasarkan data AIS, IOJI mendeteksi kapal Fu Yuan Yu F77 berbendera Tiongkok pada periode September hingga Desember 2023 yang bergerak dari Tual menuju Laut Arafura. Merujuk pada data perizinan kapal perikanan KKP, tidak ditemukan izin aktif untuk kapal Fu Yuan Yu F77. Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan kapal ini terafiliasi dengan PT SIS dan PT IGP yang berdomisili di Tual. Lebih lanjut, deteksi frekuensi radio yang dilakukan IOJI juga menunjukkan adanya kapal yang menonaktifkan AIS di antara kapal-kapal perikanan di Laut Arafura. Hal ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas tertentu yang tidak dapat terpantau oleh teknologi pemantauan seperti AIS.

Menanggapi berbagai ancaman keamanan laut di atas, Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan “the 3A+1 abilities” dalam hal penegakan hukum di laut, yaitu: 

  1. ability to detect – kemampuan pendeteksian aktivitas di laut yang cepat dan akurat dengan teknologi pemantauan multi-sumber data dan informasi yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga yang didukung dengan sarana dan prasarana pemantauan di lapangan yang memadai; 
  2. ability to respond – kemampuan merespons dan/atau menindak tegas pelanggaran yang terjadi, di antaranya:
    1. Menangkap kapal ikan asing yang secara tanpa izin melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia dan melanjutkan proses hukum ke tingkat penyidikan dan penuntutan;
    2. Memastikan status perizinan riset kelautan oleh kapal riset asing dan dalam hal tidak ditemukan agar meminta klarifikasi kepada negara bendera kapal mengenai perlintasan yang dilakukan oleh kapalnya di ZEE Indonesia dan langkah-langkah hukum lainnya; dan
    3. Menuntut pertanggungjawaban terhadap kapal-kapal pelaku tumpahan minyak yang menyebabkan tercemarnya wilayah laut dan pesisir Indonesia dan memperkuat kapasitas nasional untuk menangani tumpahan minyak di laut, baik yang terjadi di dalam negeri maupun yang terjadi di luar negeri namun berpotensi besar terbawa arus ke wilayah laut Indonesia (transboundary); 
  3. ability to punish – kemampuan menjatuhi sanksi dan/atau hukuman yang memberikan efek jera terhadap pelaku ancaman keamanan laut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional; dan 

ability to cooperate with international community – kemampuan untuk mengatasi ancaman keamanan laut melalui kerja sama internasional, baik secara langsung dengan pemerintah negara lain maupun dengan lembaga internasional yang secara khusus menangani isu ancaman laut tertentu.

Share: