30 July 2023

Pelajaran dari Penggagalan Transhipment Kapal Supertanker Iran dan Kamerun oleh Bakamla

Sebuah supertanker berbendera Iran ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di perairan Natuna, Kepulauan Riau pada 7 Juli 2023. Kapal tersebut diduga melakukan tindakan ilegal berupa pemindahan muatan ke tanker lain.

MT Arman 114, nama supertanker itu, mengangkut 272.569 metrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.

Dalam keterangan pers pada 7 JUuli 2023, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya Aan Kurnia, kapal ditangkap lantaran melakukan aktivitas yang diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Dugaan pelanggaran itu, masing-masing (1) tidak menyalakan dan mengelabui Automatic Identification System (AIS) spoofing di ZEE Indonesia , (2) secara tidak sah memindahkan muatan berupa minyak mentah antarkapal di tengah laut (illegal transhipment at sea), (3) mencemari laut (dumping) Indonesia, (4) tidak mengibarkan bendera kebangsaan, (5) tak memiliki port clearance, dan (6) tak patuh terhadap aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Aan Kurnia, Pusat Informasi Maritim (Indonesia Maritime Information Centre) Bakamla mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan dari Kapal MT Arman 114 dan Kapal MT S Tinos pada Jumat, 7 Juli 2023 di ZEE Indonesia.

Hal ini ditanggapi oleh langkah KN Pulau Marore 322 untuk memberikan peringatan dan perintah agar kedua kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua kapal tanker tersebut tidak mematuhi peringatan Bakamla dan terus bergerak meninggalkan ZEE Indonesia sambil tetap melakukan ship-to-ship oil transfer. Bakamla juga mendeteksi adanya dumping limbah minyak dari kedua kapal tersebut di ZEE Indonesia.

Pengejaran dan penangkapan kapal MT Arman 114 dapat dikategorikan sebagai langkah-langkah Indonesia sebagai negara pantai dalam melaksanakan yurisdiksi atas perlindungan dan preservasi lingkungan laut di ZEE sesuai Pasal 56 ayat (1) butir c UNCLOS 1982.

1 Langkah ini juga konsisten dengan kewajiban Indonesia untuk melindungi dan memelihara lingkungan laut dalam Pasal 192 UNCLOS 1982.

2 Sehubungan dengan kasus ini, kewajiban umum perlindungan laut lebih lanjut diterjemahkan ke dalam kewajiban untuk mengadopsi dan menegakkan peraturan serta kebijakan nasional dalam rangka pencegahan, pengurangan, dan kontrol atas pencemaran laut akibat dumping, termasuk di ZEE Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 216 UNCLOS.

Dari hasil tangkapan citra drone milik Bakamla, kedua kapal tetap melarikan diri dengan posisi selang masih terpasang (alih muat minyak tetap berlangsung) dan dari keterangan Kabakamla, kedua kapal secara aktif melakukan pembuangan (dumping).

Tindakan pencemaran lingkungan laut ini harus ditindak secara tegas oleh Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Pasal 210 ayat 5 UNCLOS, dumping secara tegas dilarang tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu oleh negara pantai.

Pasal 216 juga mewajibkan negara pantai untuk menegakkan hukum nasional terkait pencemaran laut akibat dumping, termasuk di wilayah ZEE.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif jo. Pasal 104 Undang-Undang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagaimana diamandemen terakhir oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, tindakan dumping ke laut, termasuk ZEE, tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000 (tiga miliar Rupiah).

Sesuai dengan Pasal 11 UU ZEE, penanggungjawab kapal MT Arman 14 juga memiliki tanggung jawab mutlak dan harus membayar rehabilitasi lingkungan laut dengan segera dan dalam jumlah yang memadai. Bakamla telah melaksanakan langkah yang tepat untuk mengejar dan menangkap kapal MT Arman 14.

 

Share: