30 July 2023

IOJI Dukung Jebol Ikan di Jawa Tengah

Suasana gerai Jebol Ikan yang terlaksana pada 8-9 Juni 2023 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kluwut, Kabupaten Brebes.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah kepada Kepala DPMPTSP, hal ini sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta kewenangan penerbitan perizinan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusah Berbasis Risiko.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jateng. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng dalam ini sebagai penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jateng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng melayani penerbitan perizinan berusaha dan non berusaha dengan jumlah 1.418 jenis yang terdiri dari:

a. 1.359 jenis perizinan berusaha yang diproses melalui Online Single Submission (OSS) terbagi berdasarkan tingkat risiko dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
1) 649 jenis dengan tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah;
2) 417 jenis dengan tingkat risiko Menengah Tinggi; dan
3) 293 jenis dengan tingkat risiko Tinggi

Salah satu program yang digalakkan pemerintah Jateng untuk memperkuat layanan bagi nelayan adalah melalui Jemput Bola Perizinan Kapal Nelayan (Jebol Ikan).

IOJI turut mendukung Jebol Ikan yang terlaksana pada 8-9 Juni 2023 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kluwut, Kabupaten Brebes.

DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pelayanan berupa:
a. Konsultasi dan pendampingan pengajuan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang telah mengajukan dalam SIAP JATENG sejumlah 92 pengguna layanan;
b. Konsultasi dan pendampingan pendaftaran OSS sampai dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha sektor pemasaran hasil perikanan sejumlah 26 pengguna layanan
c. Konsultasi dan pendampingan pendaftaran OSS sampai dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) danSertifikat Standar dalam rangka pemenuhan komitmen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) sejumlah 36 pengguna layanan.

Sementara itu, Jebol Ikan pada 22 dan 23 Juni 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Logending Kabupaten Kebumen dihadiri oleh 371 pengguna layanan, dalam hal ini DPMTPSP Provinsi Jawa Tengah telah melakukan
pelayanan berupa:
a. Konsultasi dan pendampingan pengajuan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
yang telah mengajukan dalam SIAP JATENG sejumlah 205 pengguna layanan;
b. Konsultasi dan pendampingan pendaftaran OSS bersama Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen sejumlah 166
pengguna layanan

Share: