30 July 2023

IOJI dan Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO Jateng Cegah dan Tangkal Kejahatan Perdagangan di Sektor Kelautan dan Perikanan

Departemen Luar Negeri menerbitkan laporan tahunan “Trafficking in Persons” pada Mei silam. Dalam laporan tersebut, posisi Indonesia naik dari Tier 2 Watchlist ke Tier 2.

Negara-negara yang tercakup dalam Tier 2 Watchlist, gagal untuk memenuhi standar minimum Victims of Trafficking and Violence Protection Act (TVPA), meskipun ada upaya untuk mematuhinya. Selain itu, korban dari tindak pidana perdagangan orang tersebut jumlahnya signifikan atau meningkat secara signifikan.

TVPA merupakan peraturan terkait perlindungan korban perdagangan manusia dan kekerasan yang diterbitkan oleh Pemerintah Amerika Serikat.

Sementara Tier 2 menunjukkan pemerintah suatu negara belum sanggup memenuhi standar minimum yang ditetapkan dalam TVPA, tetapi mulai menerapkan langkah-langkah signifikan guna memenuhi standar cakupannya.

Di laut yang tak berbatas, persoalannya kian rumit.

Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja kelautan dan perikanan terbesar di dunia.

Meski begitu, masih banyak pekerja migran kelautan, khususnya awak kapal perikanan (AKP) migran Indonesia yang kerap terjerat pelanggaran HAM di tengah laut.

Pemerintah Indonesia menyadari bahaya yang terus membayang-bayangi para AKP migran. Karenanya, pemerintah terus berupaya memperkuat pelindungan bagi para AKP migran. Upaya tersebut tak terkecuali berkolaborasi dengan sejumlah organisasi yang berfokus pada isu kelautan dan perikanan,

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran pada 8 Juni 2022. Ketentuan itu sesuai amanat Pasal 64 Undang-Undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Memegang keketuaan Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara atau ASEAN, Indonesia juga mendorong sesama anggota untuk memperkuat pelindungan bagi AKP migran di semua tahap migrasi melalui adopsi Deklarasi mengenai Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran.

 

Partisipasi IOJI dalam Penguatan Pelindungan AKP Migran Jateng

Pada 2021, sebanyak 1.408 AKP migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) UPT Jateng itu tak merepresentasikan jumlahnya AKP migran asal Jateng. Apalagi banyak AKP migran berangkat secara non-prosedural.

AKP migran, termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan utang, serta penahanan gaji.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih banyak menimpa AKP migran di Jateng mendorong IOJI mengambil peran untuk memperkuat pelindungannya melalui penelitian berbasis bukti, pengembangan instrumen hukum dan penyusunan rencana strategis.

Share: