28 July 2023

Perspektif Hukum Pemanfaatan (Sedimentasi) Pasir Laut – Analisis PP 26/2023

Co-founder & Senior Advisor Keamanan Maritim IOJI, Andreas Aditya Salim menyebutkan beberapa hal yang perlu dicermati dari PP Nomor 26 Tahun 2023. 

Ia secara khusus mendorong publik untuk bersama-sama mengawal supaya “tak terjadi ‘tekanan’ untuk mengeluarkan pasir silika dan pasir kuarsa yang belum diolah, serta pasir alam lainnya dari daftar barang yang dilarang ekspor.”

Pembacaan yang utuh terhadap UU 32/2014 akan menghasilkan kesimpulan bahwa bukan peraturan pelaksanaan seperti PP 26/2023 yang “dikehendaki” oleh UU 32/2014. 

PP 26/2023 inkosisten dengan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam PP 26/2023 tak ada:

  • larangan untuk mengisap pasir dari pulau-pulau kecil
  • kewajiban amdal

Padahal PP 5/ 2021 mengatur penggalian pasir laut adalah kegiatan dengan risiko tinggi.

Selain itu, PP 26/2023 tak mencakup alur pelayaran. Sejak penerbitan PP 26/2023, setidaknya dua menteri menyatakan salah satu tujuan penerbitannya adalah untuk pendalaman alur pelayaran. 

Pernyataan tersebut bertentangan dengan isi PP 26/2023. Pengerukan dasar laut untuk kepentingan pelayaran dikecualikan dalam PP 26/2023. 

Dalam proses penyusunan PP 26/2023, partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) nyatanya tak terpenuhi. Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundangan perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation)

Partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh wajib memenuhi tiga prasyarat penting di dalamnya:

– hak agar pendapatnya didengarkan (right to be heard)

– hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered)

– hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

“Pemerintah perlu menahan diri untuk melaksanakan PP Nomor 26 Tahun 2023. Taat asas dalam pembentukan perundang-undangan niscaya membawa suasana bernegara menjadi lebih baik,” tulis Andreas.

IOJI merekomendasikan Pemerintah mengubah PP 26/2023. Rekomendasi perubahan PP 26/2023 wajib dilaksanakan dengan pelibatan masyarakat secara sungguh-sungguh, termasuk melibatkan para pakar dan organisasi-organisasi lingkungan hidup. Perubahan yang perlu dilakukan setidaknya meliputi:

  • Pemanfaatan sedimentasi pasir laut dilakukan untuk kebutuhan nasional dengan pengecualian tidak dilakukan pada critical ecosystems, dengan penambahan larangan pemanfaatan sedimentasi pasir laut di wilayah pulau-pulau kecil dan pulau terluar.
  • Melarang kegiatan ekspor sedimentasi yang berupa pasir laut dengan pertimbangan kelestarian lingkungan dan mencegah kemungkinan dampak negatif lainnya karena kerusakan ekosistem, seperti meningkatnya ketidakadilan, kesenjangan sosial antara pusat dan daerah serta kemiskinan yang menimpa masyarakat lokal/daerah.
  • Mewajibkan kajian ilmiah yang tepat dan cermat terhadap dampak biogeofisik dan sosial dengan pelibatan penuh pemangku kepentingan untuk semua kegiatan pemanfaatan sedimentasi pasir laut.

Artikel opini selengkapnya: https://www.kompas.id/baca/opini/2023/06/16/perspektif-hukum-pemanfaatan-sedimentasi-pasir-laut

Kertas analisis selengkapnya: https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2023/06/POLICY-BRIEF-PASIR.pdf

Share: