Penandatangan MoU dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan awak kapal perikanan migran, nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan perempuan, dan masyarakat termarginalisasi lainnya yang menggantungkan hidup dari laut di Jateng.
Penandatanganan dilakukan setelah upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115 yang bertemakan “Semangat untuk Bangkit”. Dalam upacara ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menekankan soal nilai-nilai persatuan untuk mewujudkan kebangkitan bangsa.
“Hari Kebangkitan Nasional dimaknai dengan memperingati perjuangan bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa saling bahu-membahu berkolaborasi menerapkan nilai-nilai persatuan juga kesatuan dalam mewujudkan kebangkitan bangsa kita,” kata Ganjar.
Kesepakatan kerja sama berangkat dari fakta banyaknya jumlah AKP migran, nelayan buruh, dan nelayan kecil di Provinsi Jateng. Pada 2021, sebanyak 1.408 AKP Migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jateng (BP3MI Jawa Tengah, 2022).
Data tersebut tak merepresentasikan jumlahnya AKP migran asal Jateng. Apalagi banyak AKP migran berangkat secara non-prosedural. AKP migran, termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan utang, serta penahanan gaji.
Jateng merupakan provinsi dengan jumlah nelayan yang sangat besar di Indonesia. Pada saat yang sama, “mereka menghadapi berbagai permasalahan, seperti kecelakaan di laut, kesulitan karena dampak eksploitasi maupun perubahan iklim terhadap ekosistem kelautan dan perikanan, dan permasalahannya lainnya yang disebabkan oleh posisi tawar nelayan yang tidak seimbang dengan pemilik modal, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan,” kata CEO IOJI, Mas Achmad Santosa.
Sementara dari sisi pemerintah, “kami bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Perlindungan dilakukan antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, dan jaminan keamanan dan keselamatan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, Fendiawan Tiskiantoro.
Mou ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani tepat sepekan kemudian, Senin (29/5).
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: