22 May 2023

Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan IOJI untuk Penguatan Pelindungan dan Pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran, Nelayan Kecil dan Nelayan Buruh di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan IOJI menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (22/5) di Semarang, Jateng.

Penandatangan MoU dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan awak kapal perikanan migran, nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan perempuan, dan masyarakat termarginalisasi lainnya yang menggantungkan hidup dari laut di Jateng.

Penandatanganan dilakukan setelah upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115 yang bertemakan “Semangat untuk Bangkit”. Dalam upacara ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menekankan soal nilai-nilai persatuan untuk mewujudkan kebangkitan bangsa.

“Hari Kebangkitan Nasional dimaknai dengan memperingati perjuangan bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa saling bahu-membahu berkolaborasi menerapkan nilai-nilai persatuan juga kesatuan dalam mewujudkan kebangkitan bangsa kita,” kata Ganjar.

Kesepakatan kerja sama berangkat dari fakta banyaknya jumlah AKP migran, nelayan buruh, dan nelayan kecil di Provinsi Jateng. Pada 2021, sebanyak 1.408 AKP Migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jateng (BP3MI Jawa Tengah, 2022).

Data tersebut tak merepresentasikan jumlahnya AKP migran asal Jateng. Apalagi banyak AKP migran berangkat secara non-prosedural. AKP migran, termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan utang, serta penahanan gaji.

Jateng merupakan provinsi dengan jumlah nelayan yang sangat besar di Indonesia. Pada saat yang sama, “mereka menghadapi berbagai permasalahan, seperti kecelakaan di laut, kesulitan karena dampak eksploitasi maupun perubahan iklim terhadap ekosistem kelautan dan perikanan, dan permasalahannya lainnya yang disebabkan oleh posisi tawar nelayan yang tidak seimbang dengan pemilik modal, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan,” kata CEO IOJI, Mas Achmad Santosa.

Sementara dari sisi pemerintah, “kami bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Perlindungan dilakukan antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, dan jaminan keamanan dan keselamatan,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng, Fendiawan Tiskiantoro.

Mou ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani tepat sepekan kemudian, Senin (29/5).

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:

  1. pelaksanaan kajian dan penyusunan kertas kebijakan terkait pelindungan dan pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan di Provinsi Jawa Tengah;
  2. dukungan pengembangan instrumen hukum dan kebijakan terkait pelindungan dan pemberdayaan Awak Kapal Perikanan Migran serta Pelaku Usaha Perikanan di Provinsi Jawa Tengah;
  3. dukungan penyusunan strategi & peta jalan Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan di Jawa Tengah sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
  4. dukungan pemetaan Kabupaten/Kota wilayah asal dan/atau wilayah rawan penempatan Awak Kapal Perikanan Migran secara non-prosedural;
  5. pembuatan produk komunikasi dan dukungan diseminasi terkait penempatan aman, tertib, dan teratur bagi Pekerja Migran Indonesia dari Provinsi Jawa Tengah;
  6.   dukungan pelaksanaan program-program pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jawa Tengah untuk meminimalisir penempatan Awak Kapal Perikanan Migran secara non-prosedural di Provinsi Jawa Tengah melalui pengawasan bersama pengawas ketenagakerjaan dan pengawas perikanan;
  7. dukungan penguatan sistem, kelembagaan, dan koordinasi pelatihan di Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan, mengenai hak-hak dasar, budaya di negara tujuan, dan mekanisme pemenuhan hak, bekerja sama dengan Pemerintah Pusat;
  8. peningkatan kapasitas pemangku kepentingan terkait penempatan aman, tertib, dan teratur bagi Awak Kapal Perikanan Migran di Provinsi Jawa Tengah;
  9.   fasilitasi pertemuan dan diskusi antara pemerintah, perusahaan penempatan, serikat pekerja, perguruan tinggi, akademisi dan kelompok masyarakat sipil dalam upaya penguatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran dan Pelaku Usaha Perikanan di Provinsi Jawa Tengah secara kolaboratif;
  10.   dukungan lain yang bertujuan untuk menjaga pengelolaan kelautan dan perikanan di Provinsi Jawa Tengah yang sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
  11. Monitoring dan Evaluasi.

Share: