9 May 2023

Side Event ASEAN Summit ke-42 6-8 Mei 2023 di Labuan Bajo dan Pengadopsian Tiga Deklarasi Pelindungan AKP Migran asal ASEAN

IOJI bersama dengan perwakilan NGO dan serikat menghadiri side event KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh MIgrant Care itu bertujuan mendorong penguatan pelindungan pekerja migran, termasuk awak kapal migran.

IOJI mengapresiasi pemerintah Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun ini yang telah mendorong pengadopsian deklarasi tentang pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran.

Negara-negara anggota Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) akhirnya menandatangani deklarasi tentang pelindungan awak kapal perikanan (AKP) migran. 

Pengadopsian ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Fishers menjadi sangat penting dikarenakan banyaknya AKP migran yang berasal dari dan/atau bekerja di wilayah ASEAN dan di kapal negara-negara bendera lain di luar ASEAN, mengalami eksploitasi, perbudakan modern, bahkan hingga menjadi korban perdagangan manusia (IOM Indonesia, KKP, and Coventry University, 2016; Scalabrini Migration Center, 2020; ILO, 2020). 

Sesuai dengan komitmen Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dalam pembahasan KTT ASEAN 2023 yang disampaikan pada tanggal 8 Mei 2023, upaya pelindungan AKP migran perlu menjadi prioritas Pemerintah Indonesia.

Sebagai salah satu kawasan asal terbesar dari AKP migran di seluruh dunia, ASEAN belum memiliki data akurat mengenai jumlah AKP migran mengingat banyaknya penempatan nonprosedural di sektor ini. ILO (2022) mencatat sekitar 125.000 AKP yang bekerja di kapal-kapal Jepang, Republik Korea, Thailand, dan Taiwan berasal dari negara-negara anggota ASEAN. 

Maka, ASEAN memiliki nilai tawar tinggi untuk memastikan pelindungan yang lebih baik terhadap AKP migran pada industri perikanan tangkap global.

Selama ini, AKP migran belum dibahas secara khusus dalam forum-forum ASEAN yang ada. Belum terdapat mekanisme kerja sama antara Negara Anggota ASEAN dalam menangani kasus eksploitasi dan perdagangan manusia yang dialami oleh AKP Migran asal ASEAN. 

Instrumen ASEAN yang saat ini berlaku, seperti ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan ASEAN Declaration of Human Rights, masih berorientasi kepada pekerja land-based dan belum menjawab kerentanan AKP Migran. 

Meskipun tidak mengikat secara hukum (non-binding), Deklarasi ini akan mendorong masuknya agenda pelindungan AKP migran dalam kebijakan dan mekanisme kerjasama ASEAN dan negaranegara anggota ASEAN terkait migrasi dan hak asasi manusia. 

Deklarasi ini merupakan langkah awal bagi ASEAN untuk meningkatkan kerja sama antara Negara Anggota ASEAN tentang pelindungan AKP migran asal ASEAN. 

Kerja sama yang perlu diprioritaskan terkait (i) pengawasan dan penegakan hukum, (ii) pertukaran 1 informasi terkait kasus-kasus AKP migran, termasuk kasus perdagangan manusia, dengan mempertimbangkan aspek privasi, (iii) penetapan standar kerja yang layak (decent work) di kapal ikan dan kesehatan dan keselamatan kerja di kapal ikan, (iv) akses terhadap keadilan, termasuk pemulihan hak bagi AKP migran, (v) repatriasi dan reintegrasi AKP migran, serta (vi) sertifikasi dan pengakuan atas kemampuan (skills) AKP migran.

Share: