5 May 2023

Kapal Riset Perikanan Tiongkok Terdeteksi Beroperasi di Laut Natuna Utara

Kapal riset perikanan Tiongkok yang bernama Nan Feng terdeteksi dan diduga melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa izin di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Kapal riset perikanan Tiongkok yang bernama Nan Feng terdeteksi dan diduga melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa izin di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Nan Feng adalah kapal penelitian perikanan milik Chinese Academy of Fishery Sciences (CAFS) Tiongkok. Kapal tersebut terdeteksi beroperasi di Laut Natuna Utara pada 2 Mei 2023.

Berangkat dari Guangzhou pada 13 April 2023, Nan Feng sempat menyinggahi beberapa lokasi di Laut Cina Selatan. Termasuk Fiery Cross Reef di Kepulauan Spratly. Fiery Cross Reef merupakan salah satu pulau karang yang diduduki oleh Tiongkok di Laut Cina Selatan.

Selepas Fiery Cross Reef, Nan Feng terlacak memperlambat kecepatan ketika memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

“Berdasarkan pola lintasannya, kapal Nan Feng diduga melakukan survei hidroakustik tanpa izin di wilayah-wilayah persinggahan tersebut, termasuk Laut Natuna Utara,” kata Senior IT Analyst IOJI, Imam Prakoso.

Pelaporan IOJI terkait keberadaan kapal Nan Feng sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 13/2022: “Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.”

IOJI melakukan deteksi dan analisis keamanan maritim sejak 2021. Sebelum Nan Feng, IOJI pernah deteksi keberadaan kapal riset geologi Tiongkok, Hai Yang Di Zhi 10, beroperasi di lokasi sama di Laut Natuna Utara. Tak ubahnya Nan Feng, dua tahun silam Hai Yang Di Zhi 10 diduga melakukan survei ilmiah kelautan tanpa izin pemerintah Indonesia. 

Aktivitas serupa pernah dilaksanakan oleh kapal riset Tiongkok lain di wilayah laut Indonesia pada 2020. Perbedaannya, aktivitas kapal Hai Yang Di Zhi 10 berlangsung lebih lama dengan intensitas yang lebih tinggi dari aktivitas kapal-kapal riset Tiongkok pada 2020. 

Aktivitas penelitian ilmiah di ZEEI hanya boleh dilaksanakan atas persetujuan/izin dari Pemerintah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 (1) dan 246 UNCLOS 1982 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.

Keberadaan kedua kapal di ZEE Indonesia diperkirakan sebagai bagian dari penegasan Tiongkok atas klaim sepihak “Sembilan Garis Putus-Putus” di wilayah Laut Cina Selatan.

Apabila aktivitas yang diduga kuat penelitian ilmiah tersebut dilaksanakan secara ilegal, maka pemerintah Tiongkok telah melanggar hak berdaulat Indonesia dan melanggar kewajiban due regard sebagai negara bendera.

Share: