Judul buku : The Environmental Rule of Law for Oceans: Designing Legal Solutions (kumpulan studi)
Penyunting : Froukje Maria Platjouw dan Alla Pozdnakova
Tahun terbit : 2023
Penerbit : Cambridge University Press
Resensi oleh : Imam Prakoso
Rule of law yang tegas dan efektif untuk melindungi dan menjaga laut agar lestari menjadi kebutuhan yang penting dan mendesak sebab laut semakin mengalami berbagai tekanan dan permintaan memenuhi kebutuhan ekonomi manusia.
Prinsip-prinsip rule of law memberikan perlindungan hukum untuk berbagai hal termasuk untuk laut. Buku ini memberikan perspektif masa depan tentang bagaimana hukum perlu berkembang adaptif dalam menjaga keberlanjutan laut yang menghadapi berbagai tantangan.
Buku ini berisi tentang berbagai tekanan terhadap laut, menyeimbangkan antara kegiatan eksploitasi dan menjaga kelestarian, tata kelola yang efektif, pelaksanaan aturan dan kepatuhan, dan penguatan kepastian hukum dalam skala laut regional maupun laut lepas. Buku ini juga melihat bahwa instrumen hukum dalam menjaga laut agar lestari perlu mempertimbangkan isu-isu tentang perubahan iklim dan hak asasi manusia.
Konsep dan dimensi environmental rule of law untuk laut diturunkan dari dimensi rule of law baik dalam skala nasional maupun internasional dengan menerapkan norma-norma hukum seperti legitimasi, koherensi, kejelasan, dan kepastian hukum dan akuntabilitas.
Bagian kedua buku ini khusus membahas mengenai berbagai tekanan terkini, terutama perubahan iklim terhadap lingkungan laut sekaligus menilai tata kelola dan kebijakannya dalam perspektif rule of law. Selain perubahan iklim, berbagai tekanan yang lain sangat berpengaruh signifikan terhadap kelestarian laut.
Peningkatan temperatur laut mengurangi stok ikan dan berpengaruh pada pola migrasi yang berakibat pada penurunan hasil tangkapan karena eksploitasi ikan berlebihan. Lebih lanjut buku ini memaparkan relevansi antara perubahan iklim dan berbagai tekanan terhadap laut dengan berbagai rezim hukum.
Selanjutnya, buku ini memberikan alternatif saran-saran dalam mengatasi berbagai tekanan terhadap laut. Berbagai tekanan selain perubahan iklim antara lain polusi laut, emisi akibat aktivitas pelayaran, sampah plastik yang dapat berakhir di laut, bahkan sampah ruang angkasa yang dapat mencemari laut. Kerangka hukum internasional untuk penanganan sampah plastik dan mikroplastik di laut sejauh ini lemah dan belum berhasil mewujudkan rule of law yang efektif.
Bagian ketiga buku ini membahas bagaimana menjaga keseimbangan eksploitasi sumber daya laut dengan melakukan konservasi. Kegiatan restorasi laut yang telah rusak sudah sering dijumpai pada skala lokal dan tidak dalam skala besar, seperti penanaman kembali padang lamun, mangrove, dan terumbu karang. Dalam skala besar, apalagi di Area Beyond National Jurisdiction (ABNJ), belum ada rule of law yang mengatur restorasinya.
Buku ini menyinggung tentang prinsip-prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan sumber daya laut menurut UNCLOS walaupun di dalam UNCLOS tidak dijelaskan cara menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Refleksi kritis dilakukan terhadap UNCLOS dalam upaya konservasi yang dinilai belum mampu memperlambat atau bahkan menghentikan penurunan sumber daya hayati laut. Upaya strategis perlu dilakukan terhadap perubahan aturan hukum lebih mengutamakan kelestarian keanekaragaman hayati dibandingkan pertumbuhan ekonomi.
Bagian keempat berisi pendekatan tata kelola untuk mewujudkan rule of law yang efektif. Tata kelola perlu melibatkan berbagai pertimbangan lingkungan dalam membuat berbagai kebijakan, kesepakatan, dan beleid yang berdampak kepada lingkungan. Kerangka strategi arahan kebijakan kelautan dan kerangka arahan perencanaan ruang laut yang diterapkan di Uni Eropa dijelaskan dalam buku ini.
Dalam hal penegakan hukum terhadap kejahatan kelautan, berbagai tantangan yang dihadapi dalam konteks hukum internasional, seperti adanya tumpang tindih kewenangan yurisdiksi spasial dan fungsional di laut. Hal ini menyebabkan hukum internasional menjadi belum efektif dalam menghukum, mendeteksi atau melaporkan tindakan-tindakan kejahatan di laut.
Selanjutnya, bab ini mencoba menjawab pertanyaan apakah lembaga internasional seperti ITLOS dan WTO sudah cukup berperan dalam upaya-upaya melindungi lautan. Bahasan terakhir pada bab ini adalah bagaimana upaya litigasi internasional dapat dilakukan dalam memberantas kejahatan IUU fishing di laut.
Bagian terakhir menyoroti tentang memperkuat rule of law dalam upaya konservasi di laut regional dan laut lepas di berbagai belahan dunia. Buku ini membedah berbagai tantangan dan memberikan contoh kerja sama regional pasifik timur, pengendalian polusi tumpahan minyak di negara-negara Baltik, tata kelola laut Kutub Utara yang melibatkan lima negara (yaitu Kanada, Inggris, Norwegia, Rusia dan Amerika), bagaimana menyikapi kegiatan perburuan paus oleh Jepang, dan yang terakhir bagaimana rule of law tidak berjalan dengan baik di Laut Cina Selatan.