13 April 2023

Analisis Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman

Perwakilan IOJI bertemu dengan pemangku kepentingan kelautan dan perikanan Provinsi Jawa Tengah pada 10 April 2023.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemangku kepentingan, terutama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, dalam kapasitasnya sebagai wadah pemikir (think tank) dan kelompok advokasi kebijakan, IOJI mendukung upaya penguatan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, nelayan buruh dan nelayan perempuan.

Pada 18 Januari 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perda Pemprov Jateng) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.

Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan pergaraman. Tujuan tersebut sesuai dengan kewenangan Pemprov Jateng, yang pelaksanaannya memerlukan Peraturan Gubernur.

Menindaklanjuti pertemuan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 November 2022 dan 22 Desember 2022, IOJI bermaksud membantu Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jateng dalam penyusunan Peraturan Gubernur tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, nelayan perempuan, dan nelayan buruh.

Nelayan skala kecil adalah salah satu komunitas yang paling rentan di Indonesia. Kerentanan ini setidaknya disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam serta faktor sosial ekonomi dan politik. Pertama, faktor alam seperti polusi, perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya ikan yang berlebihan, dan perubahan iklim.

Nelayan skala kecil di Indonesia telah mengambil risiko yang lebih tinggi atau mengurangi jumlah hari yang dihabiskan di laut selama dekade terakhir karena kondisi cuaca ekstrem yang semakin umum. Hal ini telah meningkatkan risiko bagi nelayan dan keluarga mereka sementara menurunkan pendapatan secara keseluruhan karena persediaan ikan di dekat pantai telah habis.

Kedua, ancaman dari faktor sosial ekonomi dan politik. Ancaman ini disebabkan oleh relasi kuasa yang timpang antara nelayan dengan pelaku lain di sektor perikanan (tengkulak dan industri perikanan skala besar); antara nelayan dan penerima manfaat laut non-perikanan (operator pariwisata, pertambangan pesisir); dan antara nelayan dan negara sebagai pembuat kebijakan. Misalnya, para tengkulak dapat mengeksploitasi nelayan dengan secara sepihak memberikan harga jual ikan yang sangat murah.

Ancaman yang menempatkan nelayan kecil pada posisi rentan juga terjadi di Jateng. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan jumlah nelayan terbanyak. Pada tahun 2021, sebanyak 263.233 nelayan Indonesia berasal dari Jateng. Sebanyak 364.652 dari jumlah tersebut dikategorikan sebagai nelayan kecil (nelayan yang berusaha dengan kapal ikan tangkap antara 0-10 GT).

Di Jateng, nelayan lokal menghadapi berbagai masalah, salah satunya dampak perubahan iklim seperti banjir rob dan abrasi pantai. Wilayah pesisir di Pantai Utara Jawa seperti Pekalongan, Semarang, dan Demak, kerap mengalami banjir rob.

Dalam konteks seperti ini, IOJI membantu pemerintah provinsi Jateng berupa:

A. Bantuan dalam penyusunan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan Skala Kecil dan Pembudidaya Ikan Skala Kecil. Bantuan antara lain:
1. Mendefinisikan ulang “nelayan kecil”, sehingga definisi tersebut dapat mencerminkan kondisi sebenarnya dengan lebih baik;
2. Transformasi ke praktik penangkapan ikan yang lebih berkelanjutan;
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan yang lebih baik;
4. Distribusi hibah yang lebih baik untuk nelayan skala kecil;
5. Akses yang lebih baik ke pinjaman mikro;
6. Akses yang lebih baik terhadap BBM bersubsidi;
7. Pendidikan dan pelatihan tentang diversifikasi usaha, penanganan produk, hak hukum dasar, dan keselamatan dalam penangkapan ikan;
8. Asuransi jiwa dan bisnis;
9. Bantuan hukum;
10. Akses pasar yang lebih baik.

B. Bantuan penyusunan dokumen kurikulum pendidikan nelayan termasuk penyelenggaraan pelatihan, yang ditujukan kepada kelompok masyarakat termarjinalisasi yang hidup dan penghidupannya bergantung pada laut seperti nelayan kecil, nelayan buruh, dan nelayan perempuan, tentang hak-hak dasar mereka dan cara memperjuangkan hak-hak tersebut.