30 January 2023

Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri KP Trenggono: Kajian Terbaru IOJI Sejalan Kebijakan, Target Mitigasi dan Adaptasi Pemerintah

Peluncuran kajian “Ekosistem Karbon Biru sebagai Critical Natural Capital: Blue Carbon Ecosystem Governance di Indonesia” di Jakarta pada 30 Januari 2023.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyatakan kajian terbaru IOJI relevan untuk pengembangan agenda FOLU Net Sink 2030. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga mengamini dengan mengatakan bahwa kajian IOJI sejalan dengan marine and fisheries governance di Indonesia berbasis ekosistem karbon biru yang mencakup regulasi, pembiayaan, database dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah telah dua kali menyerahkan Nationally Determined Contribution (NDC) kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Perubahan Iklim atau UNFCCC. NDC merupakan dokumen komitmen penurunan emisi gas rumah kaca di suatu negara. 

Dalam dokumen NDC kedua, “pemerintah menargetkan inklusi dalam sektor kelautan dan implementasi penghitungan nilai ekonomi karbon biru, khususnya padang lamun,” demikian cuitan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melalui akun Twitter-nya pada 30 Januari 2023. 

Target pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejalan rekomendasi IOJI melalui kajian “Ekosistem Karbon Biru sebagai Critical Natural Capital: Blue Carbon Ecosystem Governance di Indonesia”.

 

Relevan dengan Agenda Karbon Nasional

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu akti Trenggono memberikan pernyataan pers dalam kajian “Ekosistem Karbon Biru sebagai Critical Natural Capital: Blue Carbon Ecosystem Governance di Indonesia” di Jakarta pada 30 Januari 2023.

Kajian terbaru IOJI diluncurkan di Gedung Manggala Wanabakti KKP, Jakarta pada 30 Januari 2023. Dikerjakan selama 1,5 tahun, para peneliti IOJI turut meriset di tiga provinsi: Bangka-Belitung, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

Studi berfokus menelaah enam elemen governance karbon biru. Masing-masing adalah:

1) Kerangka hukum dan kebijakan nasional

2) Penataan kelembagaan

3) Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat

4) Keamanan tenurial

5) Pengawasan dan penegakan hukum

6) Pendanaan dan pendistribusian manfaat secara berkeadilan

Peluncuran kajian dibuka dengan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Sakti Wahyu Trenggono. Dalam sambutan, Siti mengingatkan  berperan penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Studi terbaru IOJI, kata Siti, “relevan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 yang menjadi tekad kita sebagai bangsa.”

Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 merupakan aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca. Agenda nasional ini turut melibatkan partisipasi masyarakat di hutan adat dan pesisir. Menurut Siti, “kajian IOJI dapat menjadi arahan governance berbasis ekosistem karbon yang mencakup aspek regulasi, sistem pembiayaan, database dan partisipasi masyarakat.” 

Sementara itu dalam sambutannya, Trenggono menyatakan program EKB di Indonesia “cenderung berfokus hanya pada satu jenis ekosistem, yaitu mangrove.” Ia mendorong pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhitungkan pula ekosistem lamun. Apalagi, kata Trenggono mengingatkan, kedua ekosistem tersebut merupakan bagian dari agenda perluasan kawasan konservasi laut nasional. 

Pemerintah mencanangkan luas kawasan konservasi laut nasional bertambah hingga 30 persen pada 2045. “Dengan perluasan tersebut, ekosistem lamun dan mangrove yang berada di kawasan konservasi berpotensi menyerap sekitar 188 juta tCO2eq*,” kata Trenggono. 

 

Critical Natural Capital

Menanggapi sambutan kedua menteri, Chief Executive Officer IOJI Mas Achmad Santosa menambahkan, “Sekalipun EKB memiliki potensi yang besar dalam mengatasi perubahan iklim dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, kondisinya telah lama terancam oleh tekanan antropogenik.”

Ketika terdegradasi, EKB akan beralih dari penyerap karbon menjadi pelepas emisi karbon yang signifikan. Degradasi juga merusak perlindungan ekosistem pesisir serta mengancam penghidupan masyarakat yang bergantung pada EKB. Itulah mengapa IOJI mendorong pemerintah mencantumkan EKB ke dalam kategori Critical Natural Capital (CNC).”

CNC merupakan elemen utama paradigma pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Keberadaan CNC sejalan dengan konstitusi, khususnya pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. 

Ayat tersebut menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ketika ditetapkan sebagai CNC, kata Mas Achmad yang akrab dipanggil Pak Otta, “artinya EKB berhak, layak dan harus dijamin dengan instrumen perlindungan yang kuat.”

karbon, *Tonnes of carbon dioxide equivalent (tCO2eq) merupakan satuan pengukuran pengurangan emisi karbondioksida.