20 September 2022

Todung Mulya Lubis: Resolusi PBB tentang Lingkungan Hidup yang Bersih, Sehat, Berkelanjutan adalah Capaian Kemanusiaan

Co-Founder IOJI yang juga Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis mengapresiasi resolusi PBB tentang lingkungan hidup yang bersih, sehat, berkelanjutan sebagai HAM universal. (Dok. IOJI)

Co-Founder IOJI yang juga Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis mengapresiasi resolusi PBB tentang lingkungan hidup yang bersih, sehat, berkelanjutan sebagai HAM universal. Bagi Mulya, resolusi ini menunjukkan “suatu pencapaian kemanusiaan sejak Deklarasi Stockholm.”

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam United Nations General Assembly (UNGA) pada pertengahan tahun menerbitkan resolusi terbaru tentang lingkungan hidup. Melalui resolusi tersebut, PBB mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia (HAM) universal.

Mendapat dukungan dari 161 negara disertai 8 lainnya yang abstain, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi tersebut terhitung sejak 28 Juli 2022. Resolusi sekaligus mengukuhkan posisi PBB terhadap dampak perubahan iklim, pencemaran lingkungan hidup serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Resolusi turut disambut baik Co-Founder Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Todung Mulya Lubis. “[Resolusi] ini adalah suatu pencapaian HAM setelah lima dekade sejak Deklarasi Stockholm,” katanya di kantor IOJI, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

 

Tak Mengikat, Tapi Bisa Jadi Pijakan Baru

Co-Founder IOJI yang juga Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis mengapresiasi resolusi PBB tentang lingkungan hidup yang bersih, sehat, berkelanjutan sebagai HAM universal. (Dok. IOJI)

Pengakuan PBB terkait hak atas lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan sebagai HAM universal bukanlah kebijakan yang mengikat. Indonesia dan negara lain tak punya kewajiban untuk mematuhi resolusi tersebut.

“Disetujui ratusan negara menjadikan resolusi ini suatu hukum kebiasaan internasional (customary international law),” kata Todung. Ia menilai resolusi turut memberikan “semacam moral obligation bagi Indonesia sebagai bangsa dan negara.”

Meski tak mengikat, resolusi diharapkan dapat menjadi pijakan baru bagi pemerintah sedunia, setidak-tidaknya para hakim di Indonesia, dalam menangani kasus-kasus terkait lingkungan hidup.

Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa mengingatkan bagaimana selama ini masih banyak kelompok yang pola pikirnya antroposentris, “dan yang ‘namanya’ lingkungan sosial itu masih di bawah paradigma pembangunan ekonomi yang berfokus pada growth.”

Sudah saatnya “ada pembalikan pikiran [atas paradigma itu],” katanya kemudian. Terlebih lagi Bumi menghadapi semakin banyak krisis lingkungan hidup. “Resolusi ini sebetulnya juga bukan hal baru bagi Indonesia,” katanya.

Lantaran bukan hal baru pula, ia berharap para hakim di Indonesia dapat berkaca dari negara-negara lain yang lebih dulu mengadopsi hal-hal yang menjadi fokus resolusi.

Menghadapi “triple planet crisis,” kata Mas Achmad, “yang terdiri dari perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati, tentunya akan bergantung pada bisnis dan pemerintahan di tingkat nasional.” Alih-alih kekuatan mengikat, resolusi diharapkan dapat menjadi suatu alat advokasi lingkungan hidup.