1 August 2022

Ancaman IUUF di Indonesia Maret – Juni 2022

Pendahuluan

Kertas analisis ini menjelaskan dugaan illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) maupun Kapal Ikan Indonesia (KII) selama bulan Maret hingga Juni 2022. Informasi dugaan illegal fishing diperoleh dari pengamatan Automatic Identification System (AIS) dan Citra Satelit. Dua wilayah laut yang menjadi fokus utama pada kertas analisis ini adalah: (i) Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 (Laut Natuna Utara); dan (ii) Zona Ekonomi Eksklusif Papua New Guinea (ZEE PNG) yang berbatasan langsung dengan WPP 718 (Laut Arafura).

Di Laut Natuna Utara, selama bulan Maret-Juni 2022, jumlah KIA Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing terdeteksi paling banyak pada bulan Mei 2022, yaitu 60 kapal. KIA Vietnam tersebut paling sering beroperasi di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia non-sengketa 1 pada koordinat 106.2 BT hingga 109.1 BT dan 5.3 LU hingga 6.2 LU. Selain dugaan illegal fishing dari KIA Vietnam, di Laut Natuna Utara juga ditemukan dugaan pelanggaran oleh KII berukuran lebih dari 30 GT dengan alat tangkap jaring tarik berkantung dan jala jatuh berkapal (cast net). KII ini ini diduga kuat melanggar jalur penangkapan karena beroperasi di area kurang dari 12 mil dari bibir pantai (Jalur II) Pulau Subi di Natuna. Sementara itu, ditemukan sejumlah KII dengan alat tangkap pancing cumi yang berukuran lebih dari 30 GT beroperasi di ZEE PNG, khususnya di area Dogleg pada bulan Februari-Juli 2022.

I. Dugaan Illegal Fishing Oleh Kapal Berbendera Vietnam di WPP-711

1.1. Deteksi AIS

Pendeteksian AIS di Laut Natuna Utara difokuskan di wilayah ZEE Indonesia non-sengketa. IOJI mendeteksi AIS KIA Vietnam dengan metode: (i) AIS kapal ikan dengan 3 digit pertama nomor MMSI 574 yang merupakan kode negara Vietnam; (ii) AIS kapal (tidak terbatas kapal penangkap ikan) yang berada di dalam wilayah ZEE Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama dan kapal dimaksud berangkat dari pelabuhan yang berada di Vietnam. Data AIS yang diperoleh telah disaring dari kemungkinan data kotor atau data rusak, yang umumnya dikenal dengan AIS spoofing.

Terdapat 26 KIA Vietnam yang diduga kuat melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia non-sengketa pada periode Maret – Juni 2022 dan 8 (delapan) kapal diantaranya merupakan repeat offenders. Sejumlah 26 kapal tersebut tidak merepresentasikan jumlah illegal fishing yang terjadi sesungguhnya karena terdapat juga kapal-kapal ikan yang tidak menyalakan AIS selama beroperasi di laut. Informasi mengenai kapal-kapal yang tidak menyalakan AIS tersaji pada bagian berikut kertas analisis ini.

Daftar lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut ini2.

1.2. Deteksi Citra Satelit

Untuk mendukung pendeteksian berdasarkan AIS, IOJI melakukan deteksi dengan menggunakan teknologi Citra Satelit3. Kapal ikan yang selama beroperasi tidak menggunakan atau mematikan AIS tetap dapat terpantau dengan teknologi citra satelit ini.

Berdasarkan hasil pengamatan, IOJI menemukan pola operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa, yaitu dua kapal berlayar ke arah yang sama secara beriringan dan sejajar dengan jarak antar kapal antara 300 – 400 meter. Pola ini merupakan ciri khas kapal ikan dengan alat tangkap pair trawl. Pola KIA Vietnam ini juga dikonfirmasi oleh nelayan-nelayan Natuna dan Anambas yang secara berkala menemukan KIA Vietnam beroperasi di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia non-sengketa.4

Tabel di bawah ini menyajikan informasi deteksi KIA Vietnam berdasarkan Citra Satelit yang diduga kuat melaksanakan illegal fishing di ZEE Indonesia non-sengketa dengan menggunakan alat tangkap pair trawl selama Maret hingga Juni 2022. Data koordinat hasil pendeteksian pada citra tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.5

TanggalJumlah KIA VIetnamScene Citra Satelit
25 Maret 202241(i) T49NBG_20220325T025539_TCI (23 Kapal)
(ii) T48NZM_20220325T025539_TCI (18 Kapal)
14 April 202242(i) T49NBG_20220414T025539_TCI (30 Kapal)
(ii) T48NZM_20220414T025539_TCI (12 Kapal)
14 Mei 202260(i) T49NBG_20220514T031142_TCI (54 Kapal)
(ii) T48NZM_20220514T031142_TCI (6 Kapal)
8 Juni 202246(i) T49NBG_20220608T025531_TCI (46 Kapal)

Gambar-Gambar di bawah ini merupakan contoh deteksi KIA Vietnam dengan Citra Satelit.

Gambar 1. Contoh Deteksi KIA Vietnam di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia non Sengketa pada 14 April 2022 (Scene: T49NBG_20220414T025539_TCI, Hillshade Render)

Gambar 2. Contoh Deteksi KIA Vietnam di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia non Sengketa pada 8 Juni 2022 (Scene: T49NBG_20220608T025531_TCI, Hillshade Render)

1.3. Overlay Data Deteksi AIS dan Citra Satelit

Sub-bab ini menyajikan gabungan informasi koordinat lokasi KIA Vietnam yang berhasil dihimpun dengan deteksi AIS dan Citra Satelit pada sebuah peta per bulan.

Gambar 3. Sebaran Deteksi Illegal Fishing Oleh KIA Vietnam di LNU – Maret 2022

Gambar 4. Sebaran Deteksi Illegal Fishing Oleh KIA Vietnam di LNU – April 2022

Gambar 5. Sebaran Deteksi Illegal Fishing Oleh KIA Vietnam di LNU – Mei 2022

Gambar 6. Sebaran Deteksi Illegal Fishing Oleh KIA Vietnam di LNU – Juni 2022

Gambar 7. Jumlah KIA Vietnam terdeteksi di ZEE Indonesia Non Sengketa 2021-2022. Sumber: AIS dan Citra Satelit

Tren operasi KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa sejak tahun 20216 terangkum dalam Gambar 7 di atas.

1.4. Analisis Hukum

Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS, Indonesia memiliki hak berdaulat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati maupun non-hayati di ZEE Indonesia. Negara lain tidak dapat ikut menikmati sumber daya dimaksud tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berwenang mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia tanpa izin, termasuk penangkapan kapal dan penuntutan pidana 7. Pengambilan tindakan-tindakan diatas bahkan merupakan kewajiban utama (primary responsibility) Indonesia dalam rangka mencegah dan menindak kegiatan IUU-Fishing di ZEE Indonesia8.

Lebih lanjut, penggunaan pair trawl oleh KIA Vietnam berdampak pada kerusakan karang sebagai habitat ikan 9 dan mengganggu sumber penghidupan nelayan-nelayan lokal Natuna dengan berkurangnya hasil tangkapan10. Alat tangkap pair trawl atau pukat hela dasar dua kapal atau pukat hela pertengahan dua kapal sendiri dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh WPP NRI11.

1.5. Patroli Pengawas Perikanan Vietnam – Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS)

Setidaknya terdapat 4 (empat) kapal patroli pengawas perikanan Vietnam yang berpatroli di sekitar garis batas Landas Kontinen RI-Vietnam, yaitu Kiem Ngu 216 (KN216), Kiem Ngu 220 (KN220), Kiem Ngu 268 (KN268), Kiem Ngu 204 (KN204). Keempat kapal ini beroperasi di garis Landas Kontinen RI-Vietnam dan keluar masuk zona non-sengketa sejauh 7 hingga 10 mil laut dari garis batas Landas Kontinen, tidak jauh dari pusat intrusi KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa. Pola operasi ini tidak hanya terjadi di bulan Maret-Juni 2022, tetapi juga sepanjang tahun 202112.

Kapal-kapal VFRS dan Vessel Monitoring System di KIA Vietnam seharusnya didayagunakan oleh Pemerintah Vietnam13 untuk melaksanakan kewajiban internasionalnya14 dalam mencegah dan menindak illegal fishing yang dilakukan oleh kapal ikan yang mengibarkan benderanya di ZEE Indonesia. Namun demikian, faktanya Pemerintah Vietnam abai sehingga sangat banyak KIA Vietnam yang diduga kuat melakukan illegal fishing bahkan berulang kali di dalam wilayah ZEE Indonesia sepanjang tahun 2021 dan 2022. Lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah Vietnam terhadap illegal fishing KIA Vietnam dilatarbelakangi oleh (i) lemahnya koordinasi antar instansi, (ii) lemahnya political will di tingkat pusat dan daerah dalam isu illegal fishing, serta (iii) tidak konsistennya penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada pelaku illegal fishing 15.

Operasi kapal-kapal VRFS di dekat pusat intrusi KIA Vietnam bahkan lebih tepat disebut sebagai tindakan escorting/pengawalan terhadap aktivitas illegal fishing KIA Vietnam di wilayah ZEE Indonesia non-sengketa. Pada 19 Juni 2022, Kapal KN268 (Kiem Ngu 268) terlihat mengawal KIA Vietnam BV5119TS dalam jarak 500 meter di ZEE Indonesia (vide Gambar 8 dan Gambar 9). Ketika KRI STS-376 melakukan upaya interdiksi terhadap KIA Vietnam, kapal KN268 dilaporkan melakukan shadowing di sepanjang proses pemeriksaan16. Serangkaian preseden serupa di tahun 2019 dan 2020 menguatkan kesimpulan tentang kegiatan pengawalan VFRS, dimana kapal-kapal VFRS menghalangi upaya kapal patroli KKP dan TNI AL untuk menangkap KIA Vietnam yang melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia non-sengketa17.

Gambar 8. Shadowing Kapal Kiem Ngu 268 terhadap Kapal Ikan Vietnam BV5119TS Saat Ditangkap dan Diperiksa TNI AL pada 19 Juni 2022 di dalam Landas Kontinen Indonesia (Sumber: AIS)

Gambar 9. Kapal Ikan Asing Vietnam BV 5119 TS dibayang-bayangi (shadowing) KN 268 Saat Ditangkap Oleh Kapal TNI AL KRI Sultan Thaha Syaifudin Pada 19 Juni 2022 (Sumber: Dokumentasi TNI AL)

Kegiatan pengawalan VFRS terhadap aktivitas illegal fishing KIA Vietnam di ZEE Indonesia melanggar kewajiban saling menghormati (due regard obligation) Vietnam terhadap hak berdaulat Indonesia18. Dalam South China Sea Tribunal Award (2016), kegiatan illegal fishing kapal-kapal ikan berbendera Tiongkok di ZEE Filipina dianggap sebagai tindakan resmi Pemerintah Tiongkok dan diatribusikan ke Pemerintah Tiongkok. Hal ini dikarenakan Pemerintah Tiongkok mengirimkan kapal-kapal Pemerintah Tiongkok untuk mengawal dan melindungi kegiatan kapal-kapal ikan Tiongkok tersebut19. Menimbang jarak yang dekat dan teknologi satelit yang terpasang di kapal-kapal ikan Vietnam, kapal-kapal VFRS bukan hanya dalam posisi untuk tidak mungkin tidak mengetahui intrusi kapal-kapal ikan Vietnam dalam ZEE Indonesia non-sengketa. Dalam beberapa insiden beberapa tahun terakhir, mereka bahkan secara aktif melindungi KIA Vietnam dari upaya penegakan hukum yang dilakukan kapal-kapal patroli Pemerintah Indonesia terkait illegal fishing.

Pertimbangan pelanggaran due regard obligation juga dielaborasi dalam Putusan International Court of Justice (ICJ) pada tahun 2022 dalam sengketa antara Nicaragua dan Colombia. Salah satu materi pokok perkara ini adalah klaim dari Nicaragua bahwa Colombia telah melanggar hak berdaulat Nicaragua dengan:

(i) mengganggu kapal ikan berbendera Nicaragua atau kapal ikan yang diberikan lisensi untuk menangkap ikan di yurisdiksi Nicaragua dan kapal riset kelautan dengan menggunakan kapal perang Colombia (“…Colombia has interfered with Nicaraguan-flagged or Nicaraguan-licensed fishing and marine scientific research vessels in this maritime zone in a series of incidents involving Colombian naval vessels and aircraft.”); 20

(ii) berulang kali memerintahkan kapal perang Colombia untuk mengganggu aktivitas kapal perang Nicaragua di wilayah yurisdiksi Nicaragua (“...Colombia repeatedly directed its naval frigates and military aircraft to obstruct the Nicaraguan Navy in the exercise of its mission in Nicaraguan waters.”);21

Terhadap poin (i) dan (ii), ICJ memutuskan bahwa Colombia telah melanggar kewajiban internasionalnya untuk menghormati hak berdaulat Nicaragua dalam ZEE Nicaragua. Dikaitkan dengan kasus Indonesia-Vietnam, terdapat kesamaan substansi berupa “gangguan” dari negara tetangga (Vietnam) terhadap hak berdaulat dari negara pantai (Indonesia). Sama halnya dengan Colombia, Vietnam memiliki kontrol penuh atas kapal-kapal Pemerintah (VFRS) yang beroperasi dalam ZEE Indonesia non-sengketa. Selain menyulitkan Pemerintah Indonesia melaksanakan penegakan hukum terhadap KIA Vietnam yang melakukan illegal fishing di wilayah ini, kapal-kapal VFRS juga mengganggu pelaksanaan pemanfaatan sumber daya ikan oleh nelayan-nelayan Natuna dengan: 1) menimbulkan rasa takut bagi nelayan Natuna untuk menangkap ikan di Laut Natuna Utara22 dan 2) pendampingan atau pemberian dukungan terhadap operasi KIA Vietnam yang berimplikasi terhadap penurunan stok ikan di Laut Natuna Utara. Mengacu pada pertimbangan putusan ICJ pada perkara Nicaragua v. Colombia, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Vietnam melanggar kewajiban internasional untuk menghormati hak berdaulat Indonesia.

Gambar 10. Kehadiran Kapal Patroli Pengawas Perikanan Vietnam (VFRS) di Landas Kontinen RI-Vietnam

Gambar 11. Kapal-kapal VFRS keluar masuk zona non-sengketa sejauh 7 s.d 10 mil laut dari garis Landas Kontinen

II. Dugaan Pelanggaran Wilayah Penangkapan Ikan Di Bawah 12 Mil Laut Perairan Kabupaten Natuna

Pada bulan Maret 2022, IOJI mendeteksi keberadaan puluhan kapal ikan Indonesia (KII) yang berukuran lebih dari 30 GT melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Subi dengan jarak kurang dari 12 mil dari bibir pantai. Pulau Subi termasuk dalam Kabupaten Natuna yang terletak di sebelah selatan Pulau Natuna Besar. Kapal-kapal ikan yang terdeteksi pada wilayah tersebut diduga kuat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantung atau jala jatuh berkapal (cast net) 23. Kapal-kapal yang menggunakan alat tangkap jaring tarik berkantung tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah.

Gambar 12. Kapal Mulyo Sejati 3 dan Mulyo Sejati 5 dengan Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantung beroperasi di kurang 12 mil dari Pulau Subi Pada Awal Juli 2022  (Sumber: AIS).

Gambar 13. Kapal Mulyo Sejati 3 dan Mulyo Sejati 5 dengan Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantung berangkat dari Pati, Jawa Tengah, pada Maret 2022  (Sumber: AIS).

Gambar 14. Kapal Ikan Indonesia melanggar Daerah Penangkapan Ikan Kurang Dari 12 Mil di Sekitar Pulau Subi Pada Maret-Juni 2022 (Sumber: AIS).

Kapal-kapal ikan yang terdeteksi beroperasi di perairan Pulau Subi dengan jarak kurang dari 12 mil dari bibir pantai adalah kapal ikan dengan ukuran lebih dari 30 GT dan diduga kuat menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal atau jala tarik berkantong. Berdasarkan Permen KP 18/2021, kapal-kapal berukuran di atas 30 GT dengan alat tangkap jala tarik berkantong diizinkan untuk beroperasi di WPP NRI 712 (meliputi perairan Laut Jawa) dan WPP NRI 711 di atas 30 mil laut dari bibir pantai (meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan)24. Sedangkan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Permen KP 18/2021, kapal-kapal berukuran di atas 30 GT dengan alat tangkap jala jatuh berkapal diizinkan untuk beroperasi pada Jalur Penangkapan Ikan III di semua WPP NRI. Jalur Penangkapan Ikan III meliputi perairan di luar 12 mil laut, termasuk ZEE Indonesia.25

Dengan demikian, kapal-kapal ini telah melanggar Permen KP 18/2021 dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perikanan-Cipta Kerja dan sanksi administratif berdasarkan PermenKP 58/2020. Pelanggaran terhadap jalur penangkapan ikan dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah)26 Selain itu, Pasal 130 ayat (2) PermenKP 58/2020 mengatur bahwa selain sanksi pidana, pelanggaran jalur penangkapan ikan juga dikenai sanksi administratif yang dapat berupa teguran (untuk pelanggaran pertama), pembekuan izin (untuk pelanggaran kedua) dan pencabutan izin (untuk pelanggaran ketiga).

Dugaan pelanggaran kapal-kapal di atas dapat berimplikasi terhadap konflik horizontal, apalagi mengingat nelayan lokal Natuna telah berkurang penghasilannya sejak kehadiran KIA Vietnam. Berdasarkan laporan media, dugaan pelanggaran ini sempat memicu konflik antara nelayan lokal dan nelayan jaring berkantung pada bulan Juli 202227. Potensi konflik horizontal ini perlu segera dicegah dan dimitigasi mengingat besarnya jumlah KII dengan jaring tarik berkantong yang diizinkan beroperasi di WPP 711 (78 KII dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah). 95% dari kapal tersebut berukuran 60-150 GT.28

III. Dugaan Illegal Fishing Oleh Kapal Ikan Indonesia Di ZEE Papua New Guinea

Pada Februari 2022, IOJI mendeteksi keberadaan 59 (lima puluh sembilan) Kapal Ikan Indonesia (KII) di ZEE Papua New Guinea (PNG)29 pada area yang sering disebut sebagai Dogleg. Keseluruhan KII tersebut merupakan kapal ikan dengan alat tangkap Pancing Cumi. Operasi KII ini berlangsung sejak Februari 2022 hingga saat ini30. Berdasarkan data AIS, pada periode Juni-Juli 2022 setidaknya terdapat 21 (dua puluh satu) KII yang beroperasi di ZEE PNG.

Gambar 15. Intrusi KII Pancing Cumi di ZEE Papua New Guinea, Wilayah Dogleg

Kapal-kapal Pancing Cumi ini dimiliki perusahaan di Jakarta dan Pelabuhan Benoa, Bali. Armada Kapal Sanjaya dari Benoa adalah armada dengan kapal terbanyak yang beroperasi di ZEE PNG. 

Mengutip pada kertas analisis IOJI bulan Februari 2022, kejadian ini diduga kuat diakibatkan oleh: (i) penurunan stok cumi/sotong di WPP 718 akibat eksploitasi berlebihan yang telah berlangsung puluhan tahun dan (ii) peningkatan permintaan ekspor terhadap hasil tangkapan cumi/sotong. Sementara itu, ketidakhadiran patroli Pemerintah Papua New Guinea di area Dogleg dinilai merupakan salah satu faktor yang mendukung operasi KII di wilayah tersebut. Tabel di bawah memuat beberapa nama KII yang terdeteksi di ZEE PNG per 7 Juli 2022. Data selengkapnya yang memuat informasi atas 21 kapal dapat diunduh pada laman IOJI.31

IV. Rekomendasi

Terhadap dugaan illegal fishing oleh kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia non sengketa:

      1. Kementerian Luar Negeri mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Vietnam mengenai illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan Vietnam di zona ekonomi eksklusif Indonesia non-sengketa dan menegaskan kembali agar Pemerintah Vietnam menunjukkan itikad baik dengan melakukan kontrol yang efektif terhadap kapal-kapal ikan yang mengibarkan bendera Vietnam agar berhenti melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia;
      2. Mengingat berulangnya dan tingginya tingkat ancaman illegal fishing KIA Vietnam sejak tahun 2020 hingga 2022, Kementerian Luar Negeri perlu mempertimbangkan strategi pengajuan gugatan internasional melawan Pemerintah Vietnam atas pelanggaran hak berdaulat Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam batang tubuh Kertas Analisis ini;
      3. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan perlu untuk:
        1. Menetapkan Rencana Patroli Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 dengan perhatian khusus pada area-area rawan illegal fishing seperti Laut Natuna Utara dan Laut Arafura; 
        2. Mengevaluasi penyelenggaraan keamanan laut dan penegakan hukum di laut, khususnya di Laut Natuna Utara dan Laut Arafura dalam Forum Keamanan dan Keselamatan Laut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, baik yang berada dalam instansi Pemerintah maupun di luar instansi Pemerintah.
      4. BAKAMLA, TNI-AL, KKP, POLRI segera melaksanakan patroli secara terkoordinasi pada area-area rawan illegal fishing seperti Laut Natuna Utara dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas berupa pengejaran, penangkapan kapal dan penuntutan pidana terhadap pelaku illegal fishing.

Terhadap dugaan pelanggaran jalur penangkapan ikan di Pulau Subi:

      1. Dalam rangka mitigasi potensi konflik antara nelayan-nelayan lokal Natuna dan nelayan kapal jaring tarik berkantong, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu melakukan beberapa hal di bawah:
        1. Menjatuhkan sanksi pidana dan/atau administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelanggaran jalur penangkapan ikan oleh kapal jaring tarik berkantong;
        2. Mengeluarkan moratorium terhadap perizinan baru dan perpanjangan izin kapal-kapal jaring tarik berkantong;
        3. Mensiap-siagakan kapal patroli di perairan Pulau Subi dan sekitarnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran jalur penangkapan ikan oleh kapal-kapal jaring tarik berkantong;
        4. Melaksanakan kajian mengenai dampak kapal-kapal jaring tarik berkantong, terutama pada (1) kesehatan laut, (2) pola kepemilikan, (3) potensi konflik horizontal.
        5. Mengevaluasi kebijakan kapal-kapal jaring tarik berkantong;

Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal ikan Indonesia di ZEE Papua Nugini:

      1. Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Port Moresby untuk menyiapkan strategi pendampingan hukum dan pemulangan awak-awak kapal ikan berbendera Indonesia sekiranya dihentikan dan ditahan oleh otoritas Papua Nugini.

Jakarta, 1 Agustus 2022

Indonesia Ocean Justice Initiative

  1. Yang dimaksud dengan ZEE Indonesia non-sengketa adalah wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara yang berada di sebelah selatan garis batas Landas Kontinen Indonesia-Vietnam
  2. Tautan unduh daftar KIA Vietnam berdasarkan AIS: https://oceanjusticeinitiative.org/analysis/kia-vietnam-incursion-png-2022_1.pdf
  3. Sumber data Citra Satelit adalah Sentinel-2 dari perangkat Copernicus, European Space Agency
  4. Wawancara IOJI dengan Aliansi Nelayan Natuna pada tanggal 4 Juli 2022.
  5. Informasi Link Unduhan Data Koordinat KIA Vietnam berdasarkan Citra Satelit: https://oceanjusticeinitiative.org/analysis/ioji-s2-jan-jun-2022.zip
  6. Intrusi KIA Vietnam pada 2021 terangkum dalam catatan akhir tahun IOJI 2021: https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2022/01/Rekam-Jejak-IOJI-2021-Updated-1.pdf
  7. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), Pasal 73.
  8. UNCLOS, Pasal 62 (4), Pasal 192, dan Pasal 194; Request For An Advisory Opinion Submitted By The Sub-Regional Fisheries Commission (SRFC) (2015), ITLOS, paragraf 106 dan 124
  9. John Brian Jones, “Environmental impact of trawling on the seabed: A review” (1992)
  10. Wawancara dengan Aliansi Nelayan Natuna pada tanggal 4 Juli 2022
  11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 9
  12. IOJI, Rekam Jejak Kebijakan Kelautan 2021 & Proyeksi 2022 (2021), hlm. 27.
  13. Kapal-kapal ikan Vietnam yang berukuran lebih dari 15 m wajib untuk memasang dan menghidupkan VMS sepanjang waktu operasi penangkapan ikan. Vietnam, Decree No. 26/2019/ND-CP, Guidelines for Implementation of the Law on Fisheries, Pasal 44.
  14. UNCLOS, Pasal 192 dan Pasal 194; ITLOS, Advisory Opinion ITLOS on Sub-Regional Fisheries Commission (2015); PCA, The South China Sea Arbitration (PCA) Filipina v Tiongkok (2016)
  15. To Van Phuong dan Robert S. Pomeroy, ‘Combating Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing and Removing Yellow Card from European Commission (EC): Vietnam’s Determined Actions, Asian Fisheries Science 35 (2022).
  16. Koarmada 1 TNI AL, ‘TNI AL KRI STS-376 Menangkap Tangan KIA Vietnam di Perairan Indonesia’, diakses di https://koarmada1.tnial.mil.id/artikel/detail/8250-tni-al-kri-sts-376-menangkap-tangan-kia-vietnam-di-perairan-indonesia pada tanggal 25 Juli 2022.
  17. PSDKP KKP, ‘Sempat Terjadi Insiden dengan Kapal Patroli Vietnam, KKP Usir Dua Kapal Asing Ilegal di Laut Natuna Utara’, diakses pada tanggal 25 Juli 2022 di laman: https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/24429-sempat-terjadi-insiden-dengan-kapal-patroli-vietnam-kkp-usir-dua-kapal-ikan-asing-ilegal-di-laut-natuna-utara; Diamanty Meliana (Kompas.com), ‘TNI AL: KRI Tjiptadi-381 Diprovokasi Kapal Pengawal Vietnam, diakses pada tanggal 25 Juli 2022 di laman: https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/06061651/tni-al-kri-tjiptadi-381-diprovokasi-kapal-pengawas-ikan-vietnam
  18. UNCLOS 1982, Pasal 58 (3)
  19. Permanent Court of Arbitration (PCA), South China Sea Arbitration Award (Philippines/China) 2016, paragraf 753-757.
  20. ICJ, Judgment of the International Court of Justice: Alleged Violations of Sovereign Rights and Maritime Spaces in the Caribbean Sea (Nicaragua v. Colombia) 2022. paragraf 24.
  21. ibid.
  22. Wawancara IOJI dengan Aliansi Nelayan Natuna pada tanggal 4 Juli 2022
  23. Informasi alat tangkap diperoleh dengan mencocokkan nama kapal berdasarkan AIS dengan data perizinan kapal KKP dari tautan https://perizinan.kkp.go.id/portal/grid.php
  24. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 (‘Permen KP 18/2021) tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, pasal 25 ayat (3) huruf c.
  25. Ibid. Pasal 3.
  26. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 7 dan Pasal 100.
  27. Radarsatu.com, ‘Raden Hari Minta KKP Tertibkan Nelayan Asal Jawa Terkait Alat Cantrang di Perairan Kepri’ https://radarsatu.com/2022/07/30/raden-hari-minta-kkp-tertibkan-nelayan-asal-jawa-terkait-alat-cantrang-di-perairan-kepri/, diakses pada tanggal 1 Agustus 2022.
  28. Kapal-kapal ini berangkat dari Kabupaten Pati. Informasi ini diperoleh dari dashboard perizinan KKP: https://perizinan.kkp.go.id/portal/chart.php?doc=2
  29. IOJI, Ancaman Keamanan Laut dan IUU-Fishing di Indonesia: Februari 2022, dapat diakses di laman: https://oceanjusticeinitiative.org/2022/03/01/ancaman-keamanan-laut-dan-iuuf-di-indonesia-februari-2022/.
  30. Ibid.
  31. Tautan unduhan daftar KII yang diduga kuat melakukan aktivitas perikanan di ZEE Papua New Guinea: https://oceanjusticeinitiative.org/analysis/kii-incursion-png-2022_1.pdf

Share: