15 February 2022

Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Untuk Penyidik PSDKP KKP

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilakukan pada tahun 2015, ditemukan bahwa kegiatan perikanan tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan dengan kegiatan lain, seperti pelayaran, ketenagakerjaan, kekarantinaan, keimigrasian, kepabeanan, dan lainnya. Keterkaitan antar sektor tersebut tidak jarang memunculkan berbagai pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana, seperti tindak pidana perikanan, tindak pidana kepabeanan, tindak pidana ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkaitan dengan TPPU dalam kegiatan perikanan, penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) berperan penting karena hasil kejahatan di bidang perikanan sangat besar. Dengan adanya penerapan UU TPPU tersebut, diharapkan ada efek jera terhadap pelaku dan pemulihan aset (asset recovery) yang dapat menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Permasalahannya, UU TPPU belum memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perikanan dalam melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan tindak pidana perikanan sebagai tindak pidana asal. Kehadiran Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang diterbitkan pada Juni 2021 memberi harapan baru bagi PPNS Perikanan, terlebih salah satu Pemohon dalam perkara tersebut adalah PPNS Perikanan, karena telah memberikan kewenangan kepada PPNS Perikanan untuk melakukan penyidikan TPPU dengan tindak pidana perikanan dan tindak pidana kekarantinaan sebagai tindak pidana asal.

Untuk mengoptimalkan kewenangan dimaksud, diperlukan penguatan sumber daya manusia di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya PPNS Perikanan, agar lebih maksimal dalam menggunakan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyelenggarakan pelatihan bagi PPNS KKP dalam menangani kasus-kasus TPPU pada bulan Februari 2022.

Share: