15 February 2022

Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Penyidik KKP

Pelatihan penyidik KKP untuk kasus pencucian uang. (Dok. IOJI)

Negara dan masyarakat membutuhkan penyidik andal guna mengatasi kejahatan perikanan di perairan Indonesia. IOJI berperan serta memperkuat keandalan itu melalui pelatihan bagi penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
___

Kejahatan perikanan merupakan musuh besar keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Salah satu kejahatan perikanan di perairan Indonesia adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) berperan penting mengatasi TPPU perikanan. Penerapan diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku, sekaligus memulihkan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Permasalahannya, UU TPPU belum memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang perikanan melakukan penyidikan terhadap TPPU dengan tindak pidana perikanan sebagai tindak pidana asal.

Jalan mulai terurai pada Juni 2021. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang diterbitkan pada bulan itu memberi harapan baru bagi PPNS Perikanan. Melalui putusan, MK memberi kewenangan kepada PPNS Perikanan menyidik TPPU dengan tindak pidana perikanan dan tindak pidana kekarantinaan sebagai tindak pidana asal.

Untuk mengoptimalkan kewenangan, negara dan masyarakat membutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Itulah mengapa KKP bekerja sama dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyelenggarakan pelatihan bagi PPNS KKP dalam menangani kasus-kasus TPPU.

Terselenggara pada 15 Februari 2022, sebanyak 45 orang pengawas perikanan yang telah memiliki kewenangan sebagai PPNS dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengikuti pelatihan yang dimotori oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP.

Pelatihan sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lestari dan berkelanjutan.

Ia menegaskan komitmen kementerian dalam meningkatkan pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Penguatan pengawasan dibarengi penguatan kapasitas SDM, katanya, “dapat memberantas praktik Illegal, Unreported and Unregulated Fishing.”