21 October 2021

Ancaman IUUF dan Keamanan Laut Indonesia – September Oktober 2021

Pendahuluan

Analisis ini menjelaskan keberadaan kapal ikan asing pelaku IUU Fishing1 di wilayah Indonesia pada bulan September 2021 berdasarkan data AIS (Automatic Identification System)2 dan Citra Satelit3. Aktivitas pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) masih terjadi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara bagian utara, WPPNRI 571 Selat Malaka dan WPPNRI 572 Samudera Hindia bagian barat Sumatera. Pelaku illegal fishing tersebut adalah KIA berbendera Vietnam, Malaysia dan Sri Lanka. Berdasarkan data AIS di bulan Oktober 2021, terdeteksi pula kehadiran dan aktivitas kapal-kapal ikan tanpa bendera (stateless) yang dimiliki perusahaan Tiongkok di Laut Natuna Utara. Ancaman keamanan laut lain berasal dari kapal-kapal survei Pemerintah Tiongkok. Aktivitas Kapal Survei Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10 di Laut Natuna Utara yang dimulai pada akhir bulan Agustus masih berlangsung hingga saat ini4. Kapal Survei Tiongkok lain, Yuan Wang 6, terdeteksi hadir dan beraktivitas di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara pada 13 Oktober 2021 selama 42 jam.

Analisis ini tersedia dalam format pdf yang dapat diunduh dari tautan berikut ini.

I. Illegal Fishing Di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, Samudera Hindia ZEE Indonesia

A. Analisis Berdasarkan AIS

A.1 Intrusi Kapal Ikan Vietnam

Tabel 1 berisi daftar 6 kapal Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara bagian utara selama September 2021.

NoNama KapalMMSITanggal Terdeteksi di ZEEILongitudeLatitude
118 A 275741512092021-09-08108.10446.4268
239 A265741601752021-09-02108.4835.789
3LRUT NHAY 52 TD834625740700322021-09-16107.6265.979
4DANG59 F265748020022021-09-05108.10176.3335
5HOANG H0N TIEN5741171662021-09-18108.10436.4766
6HOANG HAO C18 G20005745607872021-09-22108.13226.5116

Tabel 1. Deteksi 6 Kapal Ikan Vietnam di ZEE Indonesia, September 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)

Sebagaimana terlihat dalam Gambar 1, keenam kapal Vietnam tersebut beraktivitas di wilayah ZEE Indonesia yang berada di bawah garis Landas Kontinen Indonesia.

Gambar 1. Klaster Illegal Fishing di Laut Natuna Utara, September 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)

A.1 Intrusi Kapal Ikan Malaysia

Tabel 2 berisi daftar 4 kapal Malaysia yang diduga melakukan illegal fishing di Selat Malaka pada September 2021.

NoNama KapalMMSITanggal Terdeteksi di ZEEILongitudeLatitude
1N/A5333476382021-09-05100.73753.1011
2SLFA52095331932682021-09-06100.83643.0583
3N/A5333466192021-09-02100.9742.8523
4SLFA51865331939772021-09-05100.67663.1075

Tabel 2. Data Intrusi Kapal Ikan Malaysia di ZEE Indonesia (Sumber: AIS)

Koordinat lokasi illegal fishing pada Tabel 2, membentuk klaster di Selat Malaka, ZEE Indonesia seperti pada Gambar 2 di bawah ini.


Gambar 2. Klaster Illegal Fishing di Selat Malaka, September 2021.

A.2 Intrusi Kapal Ikan Pathuma 4

Tabel 3 berisi informasi 1 (satu) kapal ikan yang berangkat dari Sri Lanka hingga melakukan intrusi di ZEE Indonesia dan diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 572 Samudera Hindia ZEE Indonesia.

NoNama KapalMMSITanggal Terdeteksi di ZEEILongitudeLatitude
1Pathuma 4110610472021-09-2792.56702.0547

Tabel 3. Data Intrusi Kapal Ikan PATHUMA 4 di ZEE Indonesia (Sumber: AIS)

Kapal Pathuma 4, yang merupakan kapal ikan, diketahui berada di WPPNRI 572 ZEE Indonesia sejak tanggal 26 September 2021 hingga 01 Oktober 2021. Berdasarkan jejak lintasannya, kapal tersebut berangkat dari Sri Lanka, namun tidak teridentifikasi bendera apa yang digunakan oleh kapal ini. Kapal ini jelas tidak terdaftar sebagai kapal ikan Indonesia. Dengan demikian, intrusi kapal tersebut mengindikasikan adanya illegal fishing yang dilakukan di ZEE Indonesia, sebagaimana terlihat di dalam Gambar 3.


Gambar 3. Pola Illegal Fishing oleh Kapal Ikan dari Sri Lanka di ZEE Indonesia Berdasarkan AIS.

A.3 Intrusi Kapal Ikan Stateless Milik Tiongkok Di Laut Natuna Utara

Sejak tanggal 4 hingga 13 Oktober 2021, terdeteksi empat (4) kapal ikan milik perusahaan Tiongkok di Laut Natuna Utara (LNU), yakni: (i) Lu Qing Yuan Yu 155 (IMO. 8529454), (ii) Lu Qing Yuan Yu 156 (IMO. 8529478), (iii) Lu Qing Yuan Yu 159 (IMO. 8529507) dan (iv) Lu Qing Yuan Yu 160 (IMO. 8529519). Keempat kapal yang awalnya berbendera Kenya tersebut terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) dengan alat tangkap purse seine dan bobot 493 GT. Empat kapal tersebut dioperasikan oleh Ziegen Enterprises Limited dan dimiliki oleh perusahaan Tiongkok bernama Qingdao Yuantong Pelagic Fisheries Company Ltd5 yang berdomisili di Kenya6. Empat kapal tersebut beroperasi dengan pola berpasangan, Kapal Lu Qing Yuan Yu 155 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 156, sedangkan kapal Lu Qing Yuan Yu 159 berpasangan dengan kapal Lu Qing Yuan Yu 160.


Gambar 4. Kapal Ikan Purse Seine Tiongkok Lu Qing Yuan Yu 155.

Gambar 5. Lintasan Kapal Luqingyuanyu 155 mulai 25 Maret 2021 (Berangkat dari Mombasa, Kenya) hingga 11 Oktober 2021 (Di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara)


Gambar 6. Lintasan Kapal Luqingyuanyu 156 mulai 25 Maret 2021 (Berangkat dari Mombasa, Kenya) hingga 11 Oktober 2021 (Di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara)


Gambar 7. Lintasan Kapal Luqingyuanyu 159 mulai 25 Maret 2021 (Berangkat dari Mombasa, Kenya) hingga 11 Oktober 2021 (Di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara)


Gambar 8. Lintasan Kapal Luqingyuanyu 160 mulai 25 Maret 2021 (Berangkat dari Mombasa, Kenya) hingga 11 Oktober 2021 (Di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara).

Armada Kapal Ikan Luqingyuanyu 160 berangkat dari Mombasa, Kenya pada tanggal 25 Maret 2021 untuk menuju fishing ground di Samudera Hindia. Pada 29 September 2021 kapal meninggalkan fishing ground dan berlayar memasuki Selat Malaka. Berdasarkan analisis data AIS, kapal-kapal ikan berbendera Tiongkok yang berlayar memasuki Selat Malaka dari arah Samudra Hindia pada umumnya merupakan kapal yang dalam perjalanan menuju pelabuhan perikanan di Tiongkok.

Sesampainya di wilayah ZEE Indonesia Laut Natuna Utara (LNU) pada 04 Oktober 2021, armada kapal tersebut mengurangi kecepatannya dan bergerak meninggalkan lintasan lurusnya dan bertahan di LNU selama 9 hari. Hingga 13 Oktober 2021, kapal tersebut bergerak kembali dengan kecepatan tinggi meninggalkan ZEE Indonesia ke arah Laut Cina Selatan. Lokasi armada kapal tersebut saat diduga melakukan aktivitas ilegal di LNU dapat dilihat pada lingkaran oranye Gambar 9 di bawah ini.


Gambar 9. Lokasi Keberadaan Kapal-Kapal Lu Qing Yuan Yu 155, 156, 159 dan 160 di LNU (04-13 Oktober 2021)

Berdasarkan laman nation.africa pada Oktober 2021, armada kapal tersebut telah dicabut benderanya (delisted) oleh Pemerintah Kenya7, sehingga kapal-kapal tersebut saat ini berstatus sebagai kapal stateless. Pencabutan bendera kapal-kapal tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah pelanggaran yang ditemukan, antara lain praktik kerja paksa, perbudakan ABK berkewarganegaraan Kenya, dan praktik-praktik bisnis ilegal lainnya di laut8. 

B. Analisis Berdasarkan Citra Satelit

Analisis berdasarkan Citra Satelit dilakukan untuk mendeteksi keberadaan kapal ikan Vietnam dengan alat tangkap pair trawl di ZEE Indonesia. Berikut ini daftar scene9 Citra Satelit dan jumlah kapal ikan Vietnam yang berhasil terdeteksi selama September 2021.

NoNama SceneJumlah Kapal Terdeteksi di ZEEI-Landas KontinenJumlah Kapal Terdeteksi di ZEEI-Wilayah Sengketa
1T48NBG_20210926T032356_TCI80
2 T48NXM_20210919T032356_TCI06
3T48NXN_20210919T032356_TCI013
4T48NYN_20210919T032356_TCI016
5T48NZN_20210904T031947_TCI02
6T48NZM_20210904T031947_TCI20
7T48NXN_20210909T032409_TCI07
8T49NBG_20210916T025539_TCI130

Tabel 4. Deteksi Kapal Ikan Vietnam di ZEEI Berdasarkan Citra Satelit

Gambar 10 menunjukkan klaster illegal fishing oleh KIA Vietnam di Laut Natuna Utara selama bulan September 2021 (dalam lingkaran  berwarna oranye). Keberadaan KIA Vietnam juga terdeteksi di ZEE Indonesia yang merupakan wilayah sengketa. Pada tanggal 19 September 2021, terdeteksi 35 kapal ikan Vietnam berada di wilayah ZEE Indonesia yang overlap dengan klaim ZEE Vietnam. Sedangkan pada klaster illegal fishing di ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen, terdeteksi setidaknya 13 kapal ikan Vietnam pada tanggal 16 September 2021.


Gambar 10. Klaster Illegal Fishing KIA Vietnam Berdasarkan Citra Satelit, September 2021

II. Intrusi Kapal Survei Tiongkok Hai Yang Di Zhi Shi Hao (Hai Yang Di Zhi 10)

Berdasarkan AIS, sejak akhir Agustus hingga September 2021, Kapal Survei berbendera Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10 melakukan intrusi di wilayah ZEE Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Kertas Analisis IOJI Agustus 202110, kapal tersebut diduga melakukan kegiatan survei di Laut Natuna Utara (LNU) berdasarkan tiga (3) fakta berikut. Pertama, kapal ini dimiliki oleh Guangzhou Marine Geological Survey, yang secara langsung berada di bawah China Geological Survey of the Ministry of Natural Resources dan berperan besar dalam kegiatan-kegiatan eksplorasi gas dan minyak Tiongkok di Laut Cina Selatan11. Kedua, kapal ini memiliki natur dan kapabilitas kapal survei12. Ketiga, pola lintasan kapal ini mengindikasikan adanya survei dan riset ilmiah yang dilakukan, sebagaimana dibahas selanjutnya.

Kapal Hai Yang Di Zhi 10 sempat meninggalkan ZEE Indonesia pada 29 September 2021 dan menuju Fiery Cross Reef, suatu gugusan pulau karang di Laut Cina Selatan yang diperlengkapi dengan pelabuhan (seaport) untuk kepentingan perbekalan (replenish supply) kapal perang dan kapal Pemerintah Tiongkok lainnya13. Namun, sejak 4 Oktober 2021, Kapal Hai Yang Di Zhi 10 kembali masuk dan beraktivitas di LNU hingga sekarang14.

Gambar 11 di bawah ini membandingkan lintasan Kapal Hai Yang Di Zhi 10  pada bulan September dan Oktober 2021 di ZEE Indonesia. Pada bulan Oktober, kapal ini meneruskan lintasan grid (kotak-kotak) dari grid yang dibuat selama September 2021. Kapal ini juga terdeteksi mengulangi lintasan grid yang telah dilakukan pada bulan September. Wilayah lintasan Kapal Hai Yang Di Zhi 10 diduga memiliki cadangan gas terbesar di Indonesia15.


Gambar 11. Perbandingan Lintasan Kapal Survei Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10 pada September (Oranye) dan Oktober 2021 (Merah)

Menurut AMTI CSIS (2020), terdapat beberapa indikator/pola lintasan kapal yang tengah melaksanakan aktivitas survei dan riset ilmiah kelautan16. Pertama, lintasan kapal yang umumnya berpola grid dan lawn-mower atau “pola cetak sawah”17, yang menandakan adanya survei batimetri untuk memetakan dasar laut18. Kedua, kecepatan rendah dari kapal yang menandakan adanya aktivitas pengumpulan data. Ketiga, kapal berhenti secara berkala atau mengunjungi titik koordinat yang sama berulang kali, mengindikasikan adanya aktivitas penurunan atau pemeriksaan peralatan survei. Berdasarkan data AIS, pola lintasan Kapal Hai Yang Di Zhi 10 sesuai dengan dua pola pertama diatas

Kapal Hai Yang Di Zhi 10 teridentifikasi sempat berhenti di satu lokasi (koordinat 109.425, 5.556) di ZEE Indonesia pada 2 September 2021 pukul 09:54 UTC. Kapal tersebut meninggalkan titik tersebut pada pukul 14:57 UTC dan kembali pada 3 September 2021 pukul 5:24 UTC. Berdasarkan pola yang dirumuskan AMTI CSIS, pola ini mengindikasikan adanya penurunan peralatan survei di sebuah lokasi di ZEE Indonesia pada 2 September dan pemeriksaan hasil observasi peralatan survei tersebut pada 3 September.


Gambar 12. Hai Yang Di Zhi 10 Berhenti di Titik Koordinat 109.425, 5.5566 Pada 2 September 2021 (Sumber: AIS).

Kapal survei Tiongkok lain, Da Yang Hao juga melintas dengan pola grid di ZEE Malaysia dengan pengawalan Kapal China Coast Guard 6307. Pada 4 Oktober 2021, Pemerintah Malaysia mengajukan protes kepada Pemerintah Tiongkok melalui nota diplomatik dan pemanggilan Duta Besar Tiongkok ke Malaysia terkait aktivitas kapal survei tersebut di ZEE Malaysia19. Pemerintah Tiongkok mengakui bahwa kapal survei tersebut melakukan riset ilmiah (“normal scientific investigation”) di wilayah Tiongkok20. Berdasarkan AIS, lintasan kapal Da Yang Hao tersebut berada di ZEE Malaysia yang beririsan dengan klaim nine-dash line sepihak Tiongkok. 

Pola lintasan Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia (Gambar 13) serupa dengan pola lintasan Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE Indonesia. Bahkan, pola grid yang dibentuk oleh Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE Indonesia lebih rumit, lebih intensif dan lebih kompleks daripada pola grid Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia. Maka, pengakuan Pemerintah Tiongkok atas kegiatan penelitian ilmiah yang dilakukan Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia memperkuat dugaan bahwa Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 juga tengah melakukan kegiatan yang sama di ZEE Indonesia.


Gambar 13. Lintasa Kapal Survei Tiongkok Da Yang Hao di ZEE Malaysia (Sumber: AIS).

Aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia perlu ditelusuri dan direspons oleh Pemerintah Indonesia karena menyangkut kepentingan Indonesia terkait 1) riset ilmiah kelautan dan 2) hak berdaulat atas sumber daya laut, khususnya sumber daya non-hayati. Berdasarkan Pasal 56 (1) jo. Pasal 246 UNCLOS serta Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, riset ilmiah kelautan di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia harus mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, Indonesia jelas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset dan memperoleh hasil riset ilmiah kelautan yang dilakukan oleh negara asing di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia, sesuai dengan Pasal 246 dan Pasal 249 UNCLOS.

Terkait kepentingan sumber daya non hayati di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk kepentingan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya tersebut21. Sebagaimana disebutkan diatas, Kapal Hai Yang Di Zhi 10 dibangun untuk dan memiliki kapabilitas melakukan survei kelautan, termasuk pemetaan sumber daya alam di dasar laut serta dioperasikan oleh Guangzhou Marine Geological Survey yang selama ini terlibat dalam aktivitas eksplorasi minyak dan gas Pemerintah Tiongkok di Laut Cina Selatan. Maka, Pemerintah Indonesia perlu mengawasi dan mengklarifikasi aktivitas Kapal Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE Indonesia untuk memastikan hak berdaulat-nya atas sumber daya non-hayati tidak dilanggar.

III. Intrusi Kapal Survei Tiongkok Yuan Wang 6 Di Laut Natuna Utara


Gambar 14. Kapal Survei Tiongkok, Yuan Wang 6

Berdasarkan AIS pada 13 Oktober 2021, Kapal Survei Yuan Wang 6 yang berukuran 22,686 GT22 teridentifikasi masuk wilayah ZEE Indonesia di LNU. Berdasarkan AIS, kapal tersebut tidak hanya melintas namun sempat berada di LNU kurang lebih selama 42 jam (Gambar 16). Kapal Yuan Wang memiliki kapabilitas untuk kepentingan survei dan riset ilmiah kelautan serta kepentingan militer, termasuk pelacakan rudal jarak menengah dan jarak jauh, pendeteksian keberadaan satelit, serta pengendalian satelit dan pesawat luar angkasa secara remote. Kapal ini bahkan telah menyelesaikan uji peluncuran jarak jauh rudal balistik antar benua, uji peluncuran rudal bawah air dari kapal selam, dan uji peluncuran satelit komunikasi23.

Pada tahun 2018, Kapal Yuan Wang 6 bahkan terdeteksi memasuki wilayah perairan teritorial dan perairan kepulauan Indonesia di Sulawesi Utara, diduga kuat melakukan berbagai survei sesuai dengan natur dan kapasitasnya24. Terkait dugaan aktivitas survei Kapal Yuan Wang 6 di Perairan Teritorial Indonesia pada tahun 2018, menurut Pasal 19 ayat (2) UNCLOS, lintas kapal tersebut jelas tidak dapat digolongkan sebagai lintas damai karena dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban dan keamanan negara pantai.


Gambar 15. Kehadiran Kapal Survei Yuan Wang 6, Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10, dan Kapal CCG-6305 di ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara, pada 14 Oktober 2021 (Sumber: Marine Traffic)

Gambar 15 menunjukkan pola lintasan Kapal Yuan Wang 6 pada tanggal 14 Oktober 2021 di ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara. Kapal China Coast Guard 6305 dan Kapal Hai Yang Di Zhi 10 juga terdeteksi di ZEE Indonesia pada waktu yang sama. Kapal Yuan Wang 6 terpantau bergerak meninggalkan ZEE Indonesia pada 15 Oktober 2021 pukul 07:34 WIB setelah berada di Laut Natuna Utara selama kurang lebih 42 jam sebagaimana terlihat dalam Gambar 15 di bawah. Analisis hukum terhadap intrusi Kapal Hai Yang Di Zhi 10 juga berlaku terhadap peristiwa intrusi Kapal Yuan Wang 6 mengingat kedua kapal ini sama-sama kapal survei milik Pemerintah Tiongkok dan lokasi intrusi yang terjadi di ZEE Indonesia.


Gambar 16. Lintasan Kapal Yuan Wang 6 di Laut Natuna Utara pada 13-15 Oktober 2021 Selama 42 Jam (Sumber: AIS)

IV. Patroli Indonesia

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melakukan patroli di Laut Natuna Utara untuk menjamin keamanan di Laut Natuna Utara. Kapal-kapal patroli TNI dan Bakamla RI terpantau secara bergantian aktif mengawal aktivitas pengeboran minyak drilling rig Clyde Boudreaux di Blok migas Tuna, di ZEE Indonesia, Laut Natuna Utara. Sebagaimana dijelaskan dalam Bab I (B), berdasarkan citra satelit, IOJI mendeteksi 35 KIA Vietnam di ZEE Indonesia wilayah sengketa, dan 13 KIA Vietnam di ZEE Indonesia-Landas Kontinen di zona utara LNU. Namun demikian, selama September 2021, tidak ada satupun KIA berbendera Vietnam yang beroperasi di LNU yang ditangkap, baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), maupun TNI AL. KKP berhasil menangkap 2 (dua) kapal ikan berbendera Malaysia yang melakukan intrusi di Selat Malaka pada 10 dan 26 September 2021.

Kesimpulan

Selama bulan September dan Oktober 2021, teridentifikasi ancaman keamanan laut di ZEE Indonesia dari faktor eksternal dengan variasi yang semakin beragam. Ancaman pertama merupakan ancaman illegal fishing oleh (a) kapal ikan Vietnam dan Tiongkok di zona utara Laut Natuna Utara, (b) kapal ikan Malaysia di Selat Malaka; dan (c) kapal ikan Sri Lanka di Samudera Hindia barat Sumatera. Ancaman keamanan laut kedua berasal dari kapal-kapal riset Tiongkok yang didampingi kapal perang dan kapal Coast Guard Tiongkok dengan intensitas ancaman yang meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya.

Terkait aktivitas kapal-kapal riset Tiongkok di ZEE Indonesia, khususnya Kapal Hai Yang Di Zhi 10, terdapat empat (4) alasan kapal ini diduga kuat tengah melaksanakan riset ilmiah kelautan atau bahkan pemetaan sumber daya alam non-hayati di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia, antara lain 1) kapal ini memiliki status dan kemampuan untuk melaksanakan survei dan riset ilmiah kelautan; 2) kapal ini dioperasikan oleh Guangzhou Marine Geological Survey yang memiliki tugas dan fungsi dalam survei kelautan dan telah berperan dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas Tiongkok di Laut Cina Selatan; 3) pola lintasan kapal yang mengindikasikan adanya kegiatan riset ilmiah kelautan; 4) pengakuan Pemerintah Tiongkok atas riset ilmiah kelautan yang dilakukan oleh Kapal Survei Da Yang Hao di ZEE Malaysia yang pola lintasannya serupa dengan Kapal Hai Yang Di Zhi 10.

Rekomendasi

  1. Dalam rangka menjaga hak berdaulat atas sumber daya perikanan dan melaksanakan kewajiban internasional untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas illegal fishing di ZEE Indonesia sesuai dengan Pasal 192, 194 UNCLOS, Advisory Opinion ITLOS terhadap permintaan Sub-Regional Fisheries Commission (2015), serta Putusan PCA dalam The South China Sea Arbitration antara Filipina dan Tiongkok (2016),   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Kepolisian Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam perencanaan dan pelaksanaan patroli yang efektif, khususnya terhadap kapal-kapal ikan Vietnam dan pelaku illegal fishing lain di zona utara, Laut Natuna Utara;
  2. Sesuai dengan hak berdaulat atas sumber daya alam dan yurisdiksi Indonesia atas riset ilmiah kelautan di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 (1), Pasal 77 (1)(2), dan Pasal 246 UNCLOS serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, Pemerintah Republik Indonesia perlu menelusuri aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 dan Kapal Survei Yuan Wang 6 di ZEE Indonesia dengan cara: 
    1. Membayang-bayangi aktivitas Kapal Hai Yang Di Zhi 10 dengan kapal patroli milik TNI AL maupun BAKAMLA, untuk (i) meminta klarifikasi langsung dari Kapal Riset Hai Yang Di Zhi 10 melalui jalur radio mengenai aktivitas yang tengah dilakukan dan (ii) mengawasi aktivitas kapal survei tersebut secara intensif selama berada di ZEE Indonesia;
    2. Mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas Kapal Survei Hai Yang Di Zhi 10 dan Kapal Survei Yuan Wang 6 di ZEE Indonesia;
    3. Meminta akses terhadap hasil riset ilmiah kelautan yang diduga kuat dilakukan oleh Kapal Hai Yang Di Zhi 10 di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 246 jo. Pasal 249 UNCLOS.
  3. Aktivitas riset ilmiah kelautan atau bahkan survei pemetaan sumber daya non-hayati yang mampu dan diduga kuat dilakukan oleh kedua kapal survei tersebut di ZEE dan Landas Kontinen Indonesia sama sekali tidak sesuai dengan kebebasan pelayaran (freedom of navigation) yang tercantum dalam Pasal 58 (1) jo. Pasal 87 UNCLOS dan melanggar kewajiban due regards negara bendera yang tercantum dalam Pasal 58 (3) UNCLOS.
  4. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan kepada RFMO Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) untuk memasukkan kapal-kapal Lu Qing Yuan Yu 155, 156, 159 dan 160 ke dalam daftar kapal-kapal Illegal Fishing karena berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, khususnya aktivitas kapal-kapal tersebut di ZEE Indonesia sejak tanggal 4 hingga 13 Oktober 2021 dalam kondisi stateless.
  1. Illegal Unreported Unregulated Fishing
  2. Sumber data AIS diambil dari perangkat lunak Marine Traffic.
  3. Sumber data Citra Satelit diambil dari Citra Satelit Sentinel-2 yang diunduh dari perangkat lunak Copernicus Open Access Hub  milik European Space Agency (ESA). Scene Citra Satelit dipilih dengan memperhatikan kualitas dengan noise keberadaan awan yang minimal pada waktu siang hari.
  4. 21 Oktober 2021
  5. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan dari Qingdao Luhaifeng Foods Group, Co., Ltd yang berdomisili di Qingdao, Tiongkok. Informasi ini dapat diakses di laman: http://en.qdlhf.cn/intro/3.html.
  6. Informasi bendera dan kepemilikan kapal-kapal ini diperoleh dari database Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), yang dapat diakses di laman: https://www.iotc.org/vessels/history/137479/17392.
  7. Anthony Kitimo, ‘Kenya scraps permits for 6 fishing vessels’, dapat diakses di laman: https://nation.africa/kenya/business/kenya-scraps-permits-for-6-chinese-fishing-vessels-3578734.
  8. Ibid.
  9. Scene adalah foto yang diambil dari satelit. Sebuah scene citra satelit Sentinel-2 rata-rata meliputi area seluas 110 km2. Penamaan scene citra satelit mencerminkan tanggal dan waktu citra satelit tersebut diambil oleh satelit.
  10. Kertas Analisis IOJI pada bulan Agustus 2021 dapat diakses di laman: https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2021/09/IUUF_IOJI_Aug_2021.pdf.
  11. Guangzhou Marine Geological Survey dibentuk untuk melakukan investigasi dan penelitian geologi kelautan. Lembaga ini. Informasi mengenai Guangzhou Marine Geological Survey dapat diakses di laman resmi:  http://www.gmgs.cgs.gov.cn/english/introduction/201505/t20150530_394801.html.
  12. Kapal Hai Yang Di Zhi 10 memiliki kemampuan survei geologi, hidrografi dan biologi. Kapal ini dilengkapi rig untuk mengambil sampel batuan dan biota dari dasar laut.
  13. Asia Maritime Transparency Initiative CSIS, ‘A Constructive Year for Chinese Base Building’ (2017), dapat diakses di laman: https://amti.csis.org/constructive-year-chinese-building/; US-China Economic and Security Review Commission, ‘2015 Annual Report to Congress, dapat diakses di laman: https://www.uscc.gov/sites/default/files/annual_reports/2015%20Annual%20Report%20to%20Congress.PDF.
  14. 21 Oktober 2021
  15. Blok D-Alpha di Laut Natuna Utara memiliki potensi cadangan gas sebesar 46 triliun kaki kubik. Informasi ini dapat diakses di laman: https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/natuna-d-alpha-rampung-90.
  16. AMTI CSIS, ‘A Survey of Marine Research Vessels in the Indo Pacific’ (2020) dapat diakses di laman: https://amti.csis.org/a-survey-of-marine-research-vessels-in-the-indo-pacific/
  17. Pola cetak sawah merupakan istilah yang digunakan oleh IOJI untuk menggambarkan lintasan Kapal Hai Yang Di Zhi 10 dalam Laporan IOJI di Bulan Agustus 2021. Inti dari pola yang dimaksud sesuai dengan pola grid yang disebutkan dalam artikel AMTI CSIS.
  18. Pola lintasan berpola grid dan lawn-mower sebagai karakteristik survei dasar laut juga dicantumkan dalam laporan Ryan D. Martinson dan Peter A Dutton, ‘China’s Distant Ocean Survey Activities: Implications for US National Security’ China Maritime Report No. 3 (November 2018).
  19. ‘Malaysia Protests the Encroachment of Chinese Vessels into Malaysian Waters’ dapat diakses di laman: https://www.kln.gov.my/web/guest/-/malaysia-protests-the-encroachment-of-chinese-vessels-into-malaysian-waters.
  20. ‘Malaysia Protests China’s Vessels in Its Territorial Waters,’ dapat diakses di laman: https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-10-04/malaysia-protests-presence-of-chinese-vessels-in-national-waters
  21. Pasal 56 (1) dan Pasal 77 (1) (2) UNCLOS
  22. Kapal Yuan Wang 6 memiliki panjang 222 meter, dan lebar 25 meter
  23. Andrew Erickson dan Amy Chang, ‘China’s Navigation in Space’ USNI Proceedings 410 (2012), diakses di: http://www.andrewerickson.com/wp-content/uploads/2012/03/Erickson-Publication_Erickson-Chang_Yuanwang-Space-Tracking-Fleet_Proceedings_201204.pdf.
  24. Analisis mengenai aktivitas Kapal Yuan Wang 6 di perairan teritorial dan kepulauan Indonesia dapat diakses di laman: https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2021/02/kapal-riset-tiongkok-full.pdf.

Share: