2 September 2021

Ancaman IUUF dan Keamanan Laut Indonesia – Agustus 2021

Pendahuluan

Analisis ini menjelaskan keberadaan kapal ikan asing pelaku IUU Fishing di wilayah Indonesia pada bulan Agustus 2021 berdasarkan data AIS (Automatic Identification System) 1 dan Citra Satelit 2. Aktivitas pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA)  masih terjadi di WPPNRI711 Laut Natuna Utara bagian utara. Hal ini dapat diamati pada data AIS kapal-kapal tersebut, 3 digit prefiks nomor MMSI 574 merupakan prefiks MMSI negara Vietnam. 

Dibandingkan dengan bulan Juli 2021, jumlah kapal ikan Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia mengalami penurunan. Sebaran deteksi kapal-kapal tersebut berada tidak jauh dari batas landas kontinen.

Pada akhir bulan Agustus 2021, ancaman keamanan laut oleh kapal survei berbendera Tiongkok terjadi di Laut Natuna Utara. Kapal tersebut melakukan riset dan survei lapangan terhadap kondisi laut dan dasar laut secara aktif dengan kawalan kapal coast guard Pemerintah Tiongkok.

Analisis ini tersedia dalam format pdf yang dapat diunduh dari tautan berikut ini.

I. IUUF Di Laut Natuna Utara

A. Analisis Berdasarkan AIS

Tabel 1 berisi daftar nama 7 kapal Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara bagian utara selama bulan Agustus 2021.

NoNama KapalMMSITanggal DeteksiLongitudeLatitude
118 A 275741512092021-08-14108.12066.3761
239 A265741601752021-08-14108.02776.3246
3LRUT NHAY 52 TD834625740700322021-08-14108.02036.3571
4DANG59 F265748020022021-08-14108.0816.3813
5HOANG H0N TIEN5741171662021-08-14108.08596.2991
6VANSUNHUY A275747041732021-08-27108.27086.2913
7HOANG HAO C18 G20005745607872021-08-28108.12626.3

Tabel 1 Deteksi 7 Kapal Ikan Vietnam di ZEE Indonesia, Agustus 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)

Posisi ketujuh kapal di atas dapat dilihat pada gambar di bawah ini, yang dengan jelas memperlihatkan keberadaan kapal ikan Vietnam yang masuk ke dalam ZEE Indonesia.


Gambar 1. Deteksi Sebaran 7 Kapal Vietnam Pelaku Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara, Agustus 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)

B. Analisis Berdasarkan Citra Satelit

Berikut ini daftar scene 3 Citra Satelit dan jumlah kapal ikan Vietnam yang berhasil terdeteksi selama bulan Agustus 2021.

NoNama SceneJumlah Kapal Terdeteksi di Landas KontinenJumlah Kapal Terdeteksi di Wilayah Sengketa
1 T48NXM_20210810T030549_TCI61
2 T48NYN_20210815T032022_TCI08
3T48NZN_20210815T032022_TCI04
4T48NXM_20210815T032022_TCI010
5T48NWM_20210815T032022_TCI43
6T49NBG_20210817T031321_TCI80
7T49NBH_20210817031321_TCI414
8T49NBG_20210827T025539_TCI20
9T49NBH_20210827T025539_TCI26

Tabel 2 Sejumlah kapal ikan Vietnam yang terdeteksi berdasarkan sejumlah scene Citra Satelit pada bulan Agustus 2021


Gambar 2. Deteksi Sebaran  Kapal Ikan Pelaku Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara, Agustus 2021. Sumber: Citra Satelit

Gambar 2 menunjukkan deteksi sebaran kapal ikan Vietnam berdasarkan sejumlah scene Citra Satelit pada Tabel 2. Intensitas kehadiran kapal ikan Vietnam yang terdeteksi di wilayah Landas Kontinen Laut Natuna Utara pada bulan Agustus 2021 menunjukkan penurunan dibandingkan dengan intensitas yang terdeteksi di bulan Juni dan Juli 2021. Lokasi intrusi kapal ikan Vietnam yang terjadi di bulan Agustus 2021 sebagian besar berada di wilayah sengketa Indonesia-Vietnam. Hal ini berpotensi menjadi ancaman illegal fishing karena kapal-kapal tersebut dapat kapan saja masuk lebih dalam ke wilayah ZEE Indonesia di luar wilayah sengketa.


C. Analisis Overlay AIS dan Citra Satelit

Gambar 3 di bawah ini merupakan gabungan deteksi kapal ikan Vietnam berdasarkan data AIS (disimbolkan dengan warna merah) dan Citra Satelit (disimbolkan dengan warna biru). 


Gambar 3. Overlay Sebaran Deteksi Kapal Ikan Vietnam Berdasarkan data AIS dan Citra Satelit pada Agustus 2021.

Selain sebaran kapal ikan tersebut, terdeteksi juga kapal patroli pengawas perikanan Vietnam Kiem-Ngu Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) (disimbolkan dengan warna hijau), yang selalu hadir di sepanjang garis landas kontinen Indonesia-Vietnam untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. Setidaknya terdeteksi 3 kapal pengawas perikanan Vietnam tersebut, yaitu Kiem Ngu 265, Kiem Ngu 273 dan Kiem Ngu 267.

Gambar 4 di bawah ini adalah grafik yang menunjukkan tren intrusi kapal ikan Vietnam yang mencapai ZEE Indonesia di wilayah Landas Kontinen berdasarkan data AIS dan Citra Satelit. Angka intrusi kapal ikan Vietnam pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Agustus 2021 mengalami penurunan dibandingkan bulan Juli 2021. Angka tersebut bahkan menurun signifikan apabila dibandingkan bulan Maret dan April 2021. Hal ini diduga berkaitan dengan gelombang pandemi Covid-19 di Vietnam yang meningkat tajam sejak Juli 2021 seperti pada Gambar 5, sehingga negara tersebut memberlakukan lockdown.


Gambar 4. Grafik Deteksi Jumlah Kapal Ikan Vietnam Di Laut Natuna Utara 2021 4


Gambar 5. Gelombang Pertama Pandemi Covid-19 di Vietnam Terjadi Sejak Juli 2021. (Sumber: coronavirus.app)

D. Patroli Penegakan Hukum Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

Patroli yang dilakukan oleh beberapa instansi keamanan laut Indonesia selama Agustus 2021 berhasil menangkap 8 kapal ikan pelaku illegal fishing di Laut Natuna. Instansi-instansi tersebut antara lain TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Gambar 6 menunjukkan pola patroli KKP dan POLRI yang di-overlay dengan deteksi kapal ikan Vietnam di Laut Natuna pada Agustus 2021.


Gambar 6. Lintasan Kapal Patroli Indonesia Di-overlay Dengan Sebaran Deteksi Kapal Ikan Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara.

Kapal PatroliInstansiJumlah Kapal Yang DitangkapTanggal
Orca 03KKP2 Kapal Ikan Pair Trawl Vietnam17 Agustus 2021
KP Bisma 8001POLRI4 Kapal Ikan Pair Trawl Vietnam27 Agustus 2021
KRI Kerambit 627TNI AL2 Kapal Ikan Pair Trawl Vietnam11 Agustus 2021

Gambar 6 menunjukkan lintasan kapal pengawas perikanan Orca 03 milik KKP (disimbolkan dengan garis berwarna oranye) dan kapal polisi (KP) Bisma 8001 milik POLRI (disimbolkan dengan garis berwarna ungu). Pada gambar tersebut dapat dilihat 2 pusat lokasi pencurian ikan (IUUF Cluster) di Laut Natuna Utara, yaitu IUUF Cluster 1 dan IUUF Cluster 2 (lingkaran bersisi merah). Kapal Orca 03 dan KP Bisma 8001 telah melakukan di wilayah IUUF Cluster 1 di bagian barat laut Laut Natuna hingga dekat ke garis batas Landas Kontinen. Kegiatan patroli tersebut telah berhasil menangkap masing – masing 2 kapal ikan pair trawl berbendera Vietnam oleh patroli KKP pada tanggal 17 Agustus 2021, dan 4 kapal ikan pair trawl berbendera Vietnam oleh patroli POLRI pada tanggal 27 Agustus 2021. Patroli TNI AL juga berhasil menangkap 2 kapal ikan Vietnam yang berjarak 5 mil laut dari batas landas kontinen pada 11 Agustus 2021. IOJI memberikan apresiasi terhadap keberhasilan kegiatan patroli tersebut. Namun, kegiatan patroli perlu masuk lebih jauh ke pusat illegal fishing (cluster 2, terlihat pada Gambar 6).

II. Ancaman Keamanan Laut Kapal Riset Tiongkok

Gambar 7. Kapal Hai Yang Di Zhi Shi Hao (Sumber: Marine Traffic)

Berdasarkan AIS, pada 31 Agustus 2021, kapal riset berbendera Tiongkok diduga melakukan aktivitas penelitian ilmiah di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia. Kapal tersebut bernama Hai Yang Di Zhi Shi Hao (‘Hai Yang Di Zhi 10’) dengan nomor MMSI 413491880 dan nomor IMO 9795751. Berdasarkan data International Maritime Organization (IMO). Kapal Hai Yang Di Zhi 10 dimiliki oleh Pemerintah Tiongkok (CHINA GOVT GUANGZHOU MARINE 5). Kapal tersebut memiliki kemampuan berbagai survei bawah laut, antara lain survei geologi, biologi dan oseanografi.

Dugaan kapal Hai Yang Di Zhi 10 yang melakukan survei dapat terlihat pada lintasan kapal yang zig-zag vertikal dan horizontal mirip cetakan sawah (Gambar 8). Berdasarkan data AIS, kapal ini berstatus “Restricted Manoeuvrability”, yang merupakan salah satu ciri khas kapal ketika melaksanakan survei laut 6

Keberadaan kapal riset Tiongkok tersebut merupakan ancaman terhadap hak berdaulat terhadap sumber daya alam hayati dan non hayati di ZEE Indonesia. Kapal tersebut berjarak hanya 70 mil laut dari Pulau Natuna Besar, atau 56 mil laut dari Pulau Laut dan 9 mil laut dari lokasi instalasi migas Nobel Clyde Boudreaux di Blok Tuna. Aktivitas kapal survei Hai Yang Di Zhi 10 di Laut Natuna Utara saat ini jauh lebih intensif dibandingkan dengan aktivitas kapal survei yang sering melintas di Laut Natuna Utara karena berlangsung dalam cukup waktu lama (10 hari hingga analisis ini dirilis). Pola lintasan kapal tersebut dengan jelas dapat dianalisis bahwa kapal tersebut tengah melakukan survei lengkap kondisi geologi dan oseanografi. Apabila Kapal Hai Yang Di Zhi 10 telah melakukan penelitian tanpa izin Pemerintah Indonesia, maka kapal tersebut melanggar Pasal 56 (1) jo. Pasal 246 UNCLOS dan Undang-Undang No 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif. 7

Aktivitas Kapal Hai Yang Di Zhi 10 jelas lebih intensif dibandingkan dengan aktivitas kapal-kapal riset Tiongkok lainnya sejak 2020. Kapal-kapal riset tersebut terdeteksi pada bulan Maret 2020, Desember 2020 dan Januari 2021 melintas dalam jangka waktu yang tidak lama di Laut Natuna Utara dengan mematikan AIS8. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia pernah melakukan intercept terhadap kapal riset Tiongkok Xiang Yang Hong 03 pada bulan Januari 2021 di ZEE Indonesia.


Gambar 8. Lintasan Kapal Riset Hai Yang Di Zhi Shi Hao Di ZEEI pada Agustus – September 2021.

Keberadaan dan aktivitas kapal riset Hai Yang Di Zhi Hao diperkuat dengan deteksi berdasarkan Citra Satelit pada 6 dan 11 September 2021, seperti pada Gambar 9 dan Gamber 10 di bawah ini. Pendeteksian tersebut didukung dengan informasi posisi dan waktu data AIS kapal tersebut yang sesuai dengan posisi dan waktu Citra Satelit.


Gambar 9. Deteksi Kapal Riset Hai Yang Di Zhi 10 Berdasarkan Citra Satelit 6 September 2021


Gambar 10. Deteksi Kapal Riset Hai Yang Di Zhi 10 Berdasarkan Citra Satelit 11 September 2021

Berdasarkan AIS, pada 7 September 2021 terdeteksi kehadiran kapal China Coast Guard 4303 (CCG 4303) di Laut Natuna Utara pada lokasi aktivitas kapal survei Tiongkok Hai Yang Di Zhi 10. Kehadiran kapal CCG 4303 tersebut diduga untuk mengawal aktivitas survei kapal Hai Yang Di Zhi 10. Belum diketahui dengan jelas sejak kapan kehadiran kapal CCG 4303 di Laut Natuna Utara mengingat AIS kapal yang dinonaktifkan. Pendampingan Kapal CCG 4303 terhadap Kapal Hai Yang Di Zhi 10 merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban due regard Tiongkok sebagai negara bendera. 9 Alasannya, Kapal CCG 4303 tidak menghormati hak Indonesia atas penelitian ilmiah kelautan di ZEE. 10


Gambar 11. Lintasan Kapal China Coast Guard 4303 Di ZEE Indonesia 7 September 2021 (Sumber: Marine Traffic).

Data

Data AIS lintasan kapal Hai Yang Di Zhi Shi Hao selama berada di ZEE Indonesia dalam analisis ini dapat diunduh dari tautan berikut ini.

Kesimpulan

Berdasarkan data AIS dan Citra Satelit selama Agustus 2021, IOJI mendeteksi setidaknya 2 pusat illegal fishing (IUUF Cluster) kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia. Namun, angka intrusi kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Kehadiran kapal ikan Vietnam di wilayah sengketa Indonesia-Vietnam perlu dijadikan kewaspadaan terhadap ancaman illegal fishing di Laut Natuna Utara lebih dalam ke wilayah ZEE Indonesia, terutama pada malam hari.

Di sisi lain, aktivitas penelitian ilmiah kapal riset Tiongkok di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia pada bulan Agustus 2021 dengan kawalan kapal coast guard Pemerintah Tiongkok mengancam keamanan laut Indonesia. Aktivitas penelitian ilmiah tersebut ilegal apabila dilaksanakan tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Aktivitas penelitian ilmiah ini dilaksanakan jauh lebih intensif dibandingkan dengan aktivitas kapal-kapal riset Tiongkok lainnya yang IOJI deteksi pada bulan Maret 2020, Desember 2020 dan Januari 2021. Pendampingan coast guard Tiongkok CCG 4303 terhadap aktivitas penelitian ilmiah di ZEEI tanpa izin Pemerintah Indonesia merupakan bentuk pelanggaran  kewajiban due regard Tiongkok dalam hukum internasional.

Rekomendasi

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melakukan patroli keamanan laut di Laut Natuna Utara hingga batas terluar klaim ZEE Indonesia. Patroli keamanan laut tersebut perlu diikuti penegakan hukum secara tegas, baik terhadap kapal IUUF berbendera Vietnam maupun kapal riset berbendera Tiongkok.
  2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sesuai dengan hak berdaulat Indonesia dan ketentuan mengenai penelitian ilmiah kelautan di dalam Pasal 56 ayat 1, Pasal 240, 244 dan 246 UNCLOS 1982, mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok terkait aktivitas Kapal Hai Yang Di Zhi Shi Hao di ZEE Indonesia, untuk:
    a. Mengklarifikasi aktivitas yang telah dilakukan.
    b. Meminta hasil dari penelitian ilmiah yang telah dilakukan.
  3. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian terhadap jejak aktivitas (foot print) Kapal Hai Yang Di Zhi Shi Hao dan kapal-kapal riset Tiongkok lainnya di Laut Natuna Utara.
  4. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelitian ilmiah di Laut Natuna Utara untuk mengetahui potensi kekayaan sumber daya hayati dan non hayati yang terkandung di dalamnya yang menjadi point of interest pemerintah Tiongkok.

 

  1. Sumber data AIS diambil dari perangkat lunak Marine Traffic
  2. Sumber data Citra Satelit diambil dari Citra Satelit Sentinel-2 yang diunduh dari perangkat lunak Copernicus Open Access Hub  milik European Space Agency (ESA). Scene Citra Satelit dipilih dengan memperhatikan kualitas dengan noise keberadaan awan yang minimal pada waktu siang hari
  3. Sebuah scene citra satelit Sentinel-2 rata-rata meliputi area seluas 110 km2. Penamaan scene citra satelit mencerminkan tanggal dan waktu citra satelit tersebut diambil oleh satelit
  4. Angka Deteksi Citra Satelit pada grafik menunjukkan angka tertinggi deteksi kapal ikan Vietnam pada satu tanggal scene Citra Satelit selama bulan Agustus 2021
  5. Guangzhou Marine Geological Survey adalah institusi yang berada di bawah China Geological Survey of the Ministry of Natural Resources.
  6. https://www.navcen.uscg.gov/?pageName=def3g_RAM
  7. Pasal 7 dan 8
  8. Policy Brief Dugaan Pelanggaran Kedaulatan dan Hak Berdaulat Indonesia Oleh Kapal-Kapal Riset Tiongkok, https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2021/02/kapal-riset-tiongkok-full.pdf
  9. Pasal 58 (3) UNCLOS.
  10. Pertimbangan (rationale) yang sama dipakai oleh Tribunal dalam South China Sea Arbitration Award (Philippines/China) (2016), para. 756.

Share: