10 August 2020

SEMINAR ONLINE Omnibus Law dalam Perspektif Good Legislation Making, dan Implikasi RUU Cipta Kerja terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih berlangsung sampai dengan saat ini di DPR RI. Pemerintah dan DPR RI mendapat desakan dari publik untuk menunda, memperbaiki rancanan dan membuka proses untuk pelibatan masyarakat secara luas. Di sisi lain, terdapat dorongan yang kuat dari Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini sebagai solusi dari permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia. Terlebih lagi, pandemi COVID-19 telah menimbulkan gejolak yang berdampak sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.

Namun, terdapat kritik dari masyarakat dan perguruan tinggi terhadap substansi RUU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus law ini karena beberapa ketentuan pada RUU ini dianggap tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development), sebuah paradigma pembangunan yang diakui oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, saat omnibus law mulai digunakan oleh berbagai negara sejak tahun 1880-an, metode ini telah diidentifikasi mengandung berbagai kelemahan. Contohnya, banyaknya topik yang diatur, singkatnya waktu penyusunan pembahasan sehingga parlemen dan masyarakat sulit untuk mengkaji RUU yang menggunakan metode omnibus secara teliti. Selain itu, pengalaman negara lain dalam menerapkan omnibus law yang mengatur diverse subjects mengakibatkan banyaknya isu-isu tumpangan yang tidak terkait dengan tujuan dari OL ini (riders). Indonesia perlu belajar dari pengalaman-pengalaman negara lain yang sudah menggunakan metode ini, dan memastikan setiap RUU di Indonesia yang menggunakan metode omnibus harus sesuai dengan prinsip-prinsip good legislation making.

Berdasarkan hal-hal tersebut, sebagai lembaga think-tank dan policy advocacy independen yang mendorong kebijakan kelautan berkelanjutan yang berbasiskan good governance, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dengan dukungan Hukum Online akan menerbitkan dua naskah analisis dan rekomendasi kebijakan yang berjudul:
1. Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis terhadap RUU Cipta Kerja dari Perspektif Prinsip-Prinsip Good Legislation Making; dan
2. RUU Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan.

Peluncuran kedua kajian tersebut akan dilakukan melalui seminar online via zoom yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative bersama dengan Hukumonline, dengan judul “Omnibus Law dalam Perspektif Good Legislation Making, dan Implikasi RUU Cipta Kerja terhadap Pembangunan Kelautan Berkelanjutan”. Seminar ini akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2020 pukul 14.00-16.30 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link:
https://tinyurl.com/OmnibusIOJIHOL

Share: