Ancaman Keamanan Laut dan Illegal Fishing Juli – September 2022

Pendahuluan

Kertas analisis ini membahas mengenai dugaan illegal fishing oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, operasi kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS), keberadaan China Coast Guard, dan perlintasan kapal riset berbendera Tiongkok yang terjadi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia selama bulan Juli hingga September 2022.

Secara umum, intensitas operasi KIA Vietnam yang diduga merupakan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) non-sengketa di Laut Natuna Utara (LNU) menurun pada bulan Juli dan Agustus jika dibandingkan dengan intensitas pada 3 (tiga) bulan yang lalu (April – Juni 2022). Namun demikian, terjadi peningkatan pada bulan September 2022. Dalam periode Juli – September 2022, terdeteksi 12 kapal VFRS yang diduga kuat mengawal aktivitas KIA Vietnam.

Selain itu, IOJI juga mendeteksi aktivitas kapal China Coast Guard di sisi timur LNU, tepatnya di area garis batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia. Di luar wilayah LNU, IOJI mendeteksi pergerakan kapal riset pengendali misil dan satelit jarak jauh milik Pemerintah Tiongkok (7 September 2022), bernama Yuan Wang 5, yang melintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)-I.

Metodologi

Pengumpulan data dan informasi mengenai pergerakan kapal-kapal di wilayah laut Indonesia dilakukan melalui teknologi Automatic Identification System (AIS) dan citra satelit. Data AIS diperoleh dari penyedia MarineTraffic. Sedangkan data citra satelit diperoleh dari Sentinel-2 milik European Space Agency (ESA). Analisis dilakukan terhadap pola pergerakan kapal dan hal-hal lainnya yang relevan untuk menilai dugaan aktivitas illegal fishing maupun aktivitas lain yang melanggar atau berpotensi melanggar kedaulatan maupun hak berdaulat Indonesia. Referensi yang digunakan dalam analisis adalah United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), instrumen hukum internasional lainnya yang relevan, peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta literatur.

Data AIS dapat digunakan untuk melihat pola pergerakan kapal. Hal ini dimungkinkan karena kapal-kapal yang dilengkapi dengan transponder AIS mengirimkan data berupa identitas kapal (MMSI), posisi kapal, kecepatan, dan jalur pelayaran kapal setiap beberapa menit yang dapat diterima oleh satelit AIS 1. Data ini selanjutnya dapat diolah untuk mengidentifikasi perlintasan kapal dan lokasi utama (hotspot) illegal fishing.

Namun, tidak semua kapal ikan menggunakan atau mengaktifkan AIS pada saat beroperasi. Tidak semua kapal yang menggunakan AIS, data AISnya dapat diterima dengan baik oleh satelit AIS karena berbagai faktor, Hal ini menyebabkan kapal tidak dapat dilacak menggunakan AIS. Dalam hal ini, teknologi citra satelit berperan penting untuk menemukan keberadaan kapal-kapal ikan yang tidak memiliki dan/atau mengaktifkan AIS, yang umumnya disebut sebagai dark vessels/dark fishing vessels.

IOJI mendeteksi keberadaan dark vessels di LNU berdasarkan lokasi kapal ikan yang terdeteksi dalam AIS. Dari citra satelit nampak bahwa beberapa dark fishing vessels menggunakan alat tangkap pair trawl karena kapal-kapal tersebut bergerak berpasangan dengan jarak 300 s.d. 400 meter satu dengan yang lain dan meninggalkan jejak gelombang lintasan kapal di belakang buritan kapal (Gambar 3). Gambar citra satelit yang menangkap objek-objek kapal pair trawl tersebut kemudian di-overlay dengan koordinat data AIS menggunakan perangkat GIS2 sehingga dapat terpetakan lokasi utama illegal fishing di LNU.

Data pendeteksian kapal berdasarkan AIS disediakan oleh beberapa perusahaan penyedia AIS (AIS Provider) yang mengoperasikan konstelasi satelit AIS, seperti Orbcomm dan Spire. Perangkat web antarmuka (interface atau front-end) untuk memonitor data-data tersebut juga banyak disediakan oleh beberapa perusahaan, seperti Marine Traffic, Spire Shipview, dan Vessel Finder. IOJI menggunakan perangkat Marine Traffic sebagai sumber data utama AIS dalam mendeteksi ancaman keamanan laut di ZEE Indonesia dan Spire Shipview digunakan sebagai pembanding (Gambar 1 dan Gambar 2). Berdasarkan perbandingan yang dilakukan oleh IOJI, pengamatan data AIS khususnya KIA Vietnam di LNU dengan Marine Traffic menampilkan data jauh lebih banyak dibandingkan dengan Spire Shipview.

Berkaca pada hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk menghasilkan analisis kerawanan wilayah dengan tingkat validitas yang tinggi, pemantauan kapal berdasarkan AIS hendaknya menggunakan beberapa provider. Setiap instansi keamanan laut di Indonesia dalam melaksanakan pemantauan kapal hendaknya mampu menyadur informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber. Integrasi sistem informasi keamanan dan keselamatan laut antara instansi penegak hukum di laut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia juga merupakan langkah yang strategis untuk mengoptimalkan kemampuan pemantauan atas wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Gambar 1.  Data AIS Marine Traffic Terhadap Keberadaan KIA Vietnam di Laut Natuna Utara. Tangkapan Layar diambil pada 7 September 2022

Gambar 2. Data AIS Spire Terhadap Keberadaan KIA Vietnam di Laut Natuna Utara. Tangkapan Layar diambil pada 7 September 2022.

Deteksi Dengan AIS

Ruang lingkup wilayah yang IOJI deteksi adalah ZEE non-sengketa di LNU 3. Berbagai data AIS yang ada pada wilayah tersebut dipilah-pilah dengan 2 (dua) metode: (i) AIS kapal ikan dengan 3 digit pertama nomor MMSI 574, yang berlaku untuk semua kapal berbendera Vietnam; (ii) AIS kapal (tidak terbatas kapal penangkap ikan) yang berada di dalam wilayah ZEE Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama dan kapal dimaksud berangkat dari pelabuhan yang berada di Vietnam. Hasil data yang telah dipilah kemudian disaring lagi untuk menghilangkan data kotor atau data rusak yang umumnya dikenal dengan AIS spoofing. Dengan metode tersebut, IOJI berhasil mengumpulkan informasi KIA Vietnam di ZEE non-sengketa LNU yang diduga melakukan illegal fishing. Informasi mengenai kapal-kapal yang terdeteksi terangkum pada tabel berikut:

No. Nama Kapal MMSI Periode Terdeteksi Kecepatan rata-rata (knot) Terdeteksi Sebelumnya (Repeated Offender)
1 MINH KHANH B21 574609115 04-08-2022 s.d. 30-08-2022 2.18
2 N/A 574117166 05-07-2022 s.d.30-07-2022 2.603 Januari – September 2022
08-08-2022 s.d. 31-08-2022 2.79
06-09-2022 s.d.10-09-2022 2.2
25-09-2022 s.d.29-09-2022 2.92
3 PHAO SANG C 14 574150721 17-07-2022 2.2
11-08-2022 s.d. 12-08-2022 3.8
06-09-2022 2.0
4 18 A 27 574151209 05-07-2022 s.d.27-07-2022 2.13 Mar, Apr, Jun 2022
08-08-2022 s.d. 26-08-2022 2.79
5 NGOC LINH 2C9 574081001 22-07-2022 2.4 Feb 2022
6 N/A 574130268 02-08-2022 s.d.03-08-2022 3.0
7 DANG59 F26 574802002 03-08-2022 s.d. 21-08-2022 3.19 Mei 2021 – Jun 2022
8 29D9 574604044 06-08-2022 s.d. 10-08-2022  2.39
9 Bao Ngan D2 574689979 15-08-2022 s.d. 17-08-2022 2.15

Tabel 1. KIA Vietnam yang diduga kuat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara Non Sengketa pada Juli-September 2022 (Sumber: AIS).

Kesembilan KIA Vietnam dalam Tabel 1 diatas beroperasi di ZEE non-sengketa LNU selama berhari-hari dengan kecepatan rendah (low speed). Kombinasi deteksi kecepatan dengan AIS dengan analisis data citra satelit menghasilkan dugaan kuat bahwa KIA Vietnam ini beroperasi dengan alat tangkap pair trawl. Kecepatan 2-3 knot untuk kapal pair trawl adalah kecepatan ideal untuk menarik jaring pair trawl sebagaimana dijelaskan oleh Damian C. Brady dari University of Maine, “Towing speeds between 2.5 and 4.0 knots are possible, with a norm of about 2.8 knots and fuel consumption can be better than for an equivalent net towed by a single vessel 4.” Kajian Sea Fish Technology juga menyebutkan bahwa untuk kapal pair trawl, “Towing speed is usually between 2.5 and 3.5 knots depending on target species and conditions etc 5.” Gambar perlintasan kapal-kapal tersebut saat terdeteksi pada perangkat Marine Traffic, dapat dilihat pada tautan pada catatan kaki 6.

Deteksi Dengan Citra Satelit

Data AIS dalam Tabel 1 tidak menggambarkan keseluruhan jumlah KIA Vietnam di ZEE non-sengketa LNU karena terdapat KIA Vietnam yang tidak memiliki dan/atau mengaktifkan AIS saat beroperasi. Kapal-kapal yang demikian tetap dapat terpantau dengan citra satelit. citra satelit bahkan dapat mendeteksi pola lintasan ikan KIA Vietnam di ZEE non-sengketa, yang mengindikasikan aktivitas penangkapan ikan dengan metode pair trawling. Hal ini terkonfirmasi dalam gambar (scene) citra satelit di ZEE non-sengketa LNU pada tanggal 21 Juli, 15 Agustus, dan 1 September 2022.

Dalam menganalisis keberadaan KIA Vietnam melalui citra satelit, terdapat 3 (tiga) langkah yang dilakukan: (i) memeriksa lokasi koordinat KIA Vietnam berdasarkan AIS; (ii) mengambil scene citra satelit di dan sekitar titik koordinat KIA Vietnam yang terdeteksi AIS-nya; (iii) memeriksa pola pergerakan kapal-kapal yang terdeteksi dalam scene tersebut. Berdasarkan metode ini, ditemukan bahwasanya kapal-kapal ini bergerak berpasangan menuju arah yang sama (meninggalkan riak gelombang memanjang di belakang buritan kapal) dengan jarak antar kapal adalah sekitar 300 hingga 400 meter. Pola pergerakan ini merupakan pola pergerakan kapal-kapal pair trawl. Tercatat banyak KIA Vietnam yang mengoperasikan alat tangkap pair trawl. Merujuk pada kajian Petri Suuronen, 50-75% dari total kapal trawlers berbendera Vietnam (10.000-15.000 kapal) menggunakan metode pair trawling 7.

Gambar 3 di bawah ini merupakan salah satu scene citra satelit yang diambil pada tanggal 1 September 2022 di ZEE non-sengketa LNU. 

Gambar 3. Contoh citra satelit (dengan hillshade rendering) yang menunjukkan gambar beberapa pasang kapal yang diduga kuat merupakan KIA Vietnam dengan alat tangkap pair trawl melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara pada tanggal 1 September 2022.

Data koordinat (longitude, latitude) KIA Vietnam yang berhasil terdeteksi berdasarkan citra satelit selama bulan Juli hingga September 2022 dapat diunduh pada tautan yang tercantum pada catatan kaki8. Deteksi IOJI atas keberadaan dan pola penangkapan pair trawling KIA Vietnam di ZEE non-sengketa di Laut Natuna Utara sejalan dengan temuan Nelayan Natuna pada tanggal 1 September 2022. Hasil rekaman nelayan terhadap keberadaan KIA Vietnam sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 9 dan 10.

Tanggal Jumlah KIA Vietnam  Scene citra satelit
21 Juli 2022 30 (i) T48NYM_20220721T031933_TCI (4 Kapal)(ii) T48NXM_20220721T031933_TCI (24 Kapal)

(iii) T48NXL_20220721T031933_TCI (2 Kapal)

15 Agustus 2022 28 (i) T48NYM_20220815T030529_TCI (26 Kapal)(ii) T48NXM_20220815T030529_TCI (2 Kapal)
1 September 2022 54 (i) T48NZM_20220901T025529_TCI (30 Kapal)(ii) T49NBG_20220901T025529_TCI (24 Kapal)

Tabel 2. Jumlah KIA Vietnam yang terdeteksi di Laut Natuna Utara Non Sengketa Juli-September 2022 berdasarkan citra satelit.

Gambar 9. Lokasi Kapal Nelayan Natuna Saat Merekam Keberadaan KIA Vietnam 1 September 2022 di timur laut LNU

Gambar 10. KIA Vietnam Terekam Video Nelayan Natuna 1 September 2022 di LNU

Overlay Data Deteksi AIS dan citra satelit

Hasil deteksi KIA Vietnam berdasarkan AIS dan citra satelit digabungkan dalam bentuk peta per bulan, sebagaimana terlihat dalam Gambar 4, 5 dan 6 di bawah ini. Sedangkan tren jumlah KIA Vietnam dari bulan Maret 2021 sampai September 2022 dapat dilihat pada grafik Gambar 7. Hasil overlay mengindikasikan wilayah utara ZEE Indonesia non-sengketa LNU sebagai wilayah yang sangat rawan terhadap illegal fishing (hotspot) oleh KIA Vietnam.

Gambar 4. Deteksi KIA Vietnam di LNU – Juli 2022

Gambar 5. Deteksi KIA Vietnam di LNU – Agustus 2022

Gambar 6. Deteksi KIA Vietnam di LNU – September 2022

Gambar 7.  Tren Jumlah KIA Vietnam yang terdeteksi di ZEE Indonesia Laut Natuna Utara zona Non Sengketa 2021-2022

Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati maupun non-hayati di ZEE Indonesia. Negara lain tidak dapat ikut menikmati sumber daya dimaksud tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berwenang mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia tanpa izin, termasuk penangkapan kapal dan penuntutan pidana 9. Pengambilan tindakan-tindakan di atas bahkan merupakan kewajiban utama (primary responsibility) Indonesia dalam rangka mencegah dan menindak kegiatan IUU-Fishing di ZEE Indonesia 10.

Alat tangkap pair trawl terbagi atas bottom pair trawling dan midwater pair trawling. Penggunaan pair trawl oleh KIA Vietnam berdampak pada kerusakan karang dan penurunan stok ikan di wilayah perairan Vietnam sehingga KIA-KIA Vietnam ini beralih ke kawasan Laut Cina Selatan. Intrusi KIA Vietnam dalam ZEE Indonesia telah mengganggu sumber penghidupan nelayan-nelayan lokal Natuna dengan berkurangnya hasil tangkapan. Alat tangkap pair trawl atau pukat hela dasar dua kapal atau pukat hela pertengahan dua kapal sendiri dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh WPP NRI. Instansi penegak hukum, dalam hal ini TNI AL, PSDKP-KKP, dan BAKAMLA perlu melakukan penindakan dan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera berdasarkan Undang-Undang Perikanan maupun Undang-Undang lain dalam hal ditemukan kejahatan lain yang menyertai.

Analisis Hukum terhadap Dugaan Illegal Fishing KIA Vietnam di LNU

Berdasarkan Pasal 56 UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati maupun non-hayati di ZEE Indonesia. Negara lain tidak dapat ikut menikmati sumber daya dimaksud tanpa izin dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berwenang mengambil tindakan yang diperlukan untuk menindak pelanggaran pemanfaatan sumber daya ikan di ZEE Indonesia tanpa izin, termasuk penangkapan kapal dan penuntutan pidana 11. Pengambilan tindakan-tindakan di atas bahkan merupakan kewajiban utama (primary responsibility) Indonesia dalam rangka mencegah dan menindak kegiatan IUU-Fishing di ZEE Indonesia12.

Alat tangkap pair trawl terbagi atas bottom pair trawling dan midwater pair trawling. Penggunaan pair trawl oleh KIA Vietnam berdampak pada kerusakan karang dan penurunan stok ikan di wilayah perairan Vietnam sehingga KIA-KIA Vietnam ini beralih ke kawasan Laut Cina Selatan13. Intrusi KIA Vietnam dalam ZEE Indonesia telah mengganggu sumber penghidupan nelayan-nelayan lokal Natuna dengan berkurangnya hasil tangkapan 14. Alat tangkap air trawl atau pukat hela dasar dua kapal atau pukat hela pertengahan dua kapal sendiri dikategorikan sebagai alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan dilarang penggunaannya di seluruh WPP NRI15. Instansi penegak hukum, dalam hal ini TNI AL, PSDKP-KKP, dan BAKAMLA perlu melakukan penindakan dan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera berdasarkan Undang-Undang Perikanan 16 maupun Undang-Undang lain dalam hal ditemukan kejahatan lain yang menyertai.

Patroli Kapal Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS/Kiem Ngu)

Konsisten dengan analisis IOJI pada edisi yang lalu, pada bulan Juli – September 2022 kapal-kapal patroli Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS) juga ditemukan beroperasi di tepi batas Landas Kontinen Indonesia-Vietnam. Terdeteksi 12 Kapal VFRS/Kiem Ngu yang berpatroli secara bergantian pada periode 1 Juli hingga 30 September 2022. Kapal-kapal tersebut adalah Kiem Ngu 216, Kiem Ngu 221, Kiem Ngu 214, Kiem Ngu 207, Kiem Ngu 278, Kiem Ngu 266, Kiem Ngu 201, Kiem Ngu 222, Kiem Ngu 210, Kiem Ngu 276, Kiem Ngu 212, Kiem Ngu 205. Kapal-kapal tersebut diketahui berangkat dari pangkalan VFRS yang berlokasi di Vung Tau, Vietnam. Sebagaimana temuan pada Bab 1.1, wilayah Vung Tau juga merupakan asal KIA Vietnam pelaku illegal fishing yang sering keluar masuk ZEE Indonesia. Lintasan kapal-kapal VFRS tersebut dapat dilihat pada Gambar 8 berikut ini.

Gambar 8. Lintasan dan Lokasi 12 Kapal VFRS di Sepanjang Garis Landas Kontinen RI-Vietnam Pada Juli-September 2022

Menimbang jarak yang dekat antara VFRS dengan pusat intrusi KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa LNU serta transponder AIS yang terpasang di kapal-kapal ikan Vietnam, kapal-kapal VFRS tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas kapal-kapal ikan Vietnam dalam ZEE Indonesia non-sengketa LNU. Dalam beberapa insiden beberapa tahun terakhir, mereka bahkan secara aktif melindungi KIA Vietnam dari upaya penegakan hukum yang dilakukan kapal-kapal patroli Pemerintah Indonesia terkait illegal fishing 17.

Secara hukum, kegiatan pengawalan VFRS terhadap aktivitas illegal fishing KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa LNU adalah pelanggaran terhadap kewajiban saling menghormati (due regard obligation) Vietnam terhadap Indonesia 18. Argumen tersebut didasarkan pada putusan the Permanent Court of Arbitration pada perkara South China Sea di tahun 2016, yang menyatakan bahwa kegiatan illegal fishing kapal-kapal ikan berbendera Tiongkok di ZEE Filipina yang dikawal oleh kapal-kapal patroli pemerintah Tiongkok dianggap sebagai tindakan resmi Pemerintah Tiongkok dan tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan due regard obligation Pemerintah Tiongkok kepada Filipina19.

Pertimbangan pelanggaran due regard obligation juga dapat dirujuk pada Putusan International Court of Justice (ICJ) pada tahun 2022 dalam sengketa antara Nicaragua dan Colombia. Salah satu materi pokok perkara ini adalah klaim dari Nicaragua bahwa Colombia telah melanggar hak berdaulat Nicaragua dengan:

(i) mengganggu kapal ikan berbendera Nicaragua atau kapal ikan yang diberikan lisensi untuk menangkap ikan di yurisdiksi Nicaragua dan kapal riset kelautan dengan menggunakan kapal perang Colombia (“…Colombia has interfered with Nicaraguan-flagged or Nicaraguan-licensed fishing and marine scientific research vessels in this maritime zone in a series of incidents involving Colombian naval vessels and aircraft.”); 20

(ii) berulang kali memerintahkan kapal perang Colombia untuk mengganggu aktivitas kapal perang Nicaragua di wilayah yurisdiksi Nicaragua (“...Colombia repeatedly directed its naval frigates and military aircraft to obstruct the Nicaraguan Navy in the exercise of its mission in Nicaraguan waters.”); 21

Terhadap poin (i) dan (ii) tersebut di atas, ICJ memutuskan bahwa Colombia telah melanggar kewajiban internasionalnya untuk menghormati hak berdaulat Nicaragua dalam ZEE Nicaragua. 

Dikaitkan dengan kasus Indonesia-Vietnam, terdapat kesamaan substansi berupa “gangguan” dari negara tetangga (Vietnam) terhadap hak berdaulat dari negara pantai (Indonesia). Sama halnya dengan Colombia, Vietnam memiliki kontrol penuh atas kapal-kapal Pemerintah (VFRS) yang beroperasi dalam ZEE Indonesia non-sengketa LNU. Selain menyulitkan Pemerintah Indonesia melaksanakan penegakan hukum terhadap KIA Vietnam yang melakukan illegal fishing di wilayah ini, kapal-kapal VFRS juga mengganggu pelaksanaan pemanfaatan sumber daya ikan oleh nelayan-nelayan Natuna dengan: 1) menimbulkan rasa takut bagi nelayan Natuna untuk menangkap ikan di LNU dan 2) pendampingan atau pemberian dukungan terhadap operasi KIA Vietnam yang berimplikasi terhadap penurunan stok ikan di LNU. 

Mengacu pada Putusan PCA pada perkara Filipina v. China dan Putusan ICJ pada perkara Nicaragua v. Colombia, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Vietnam melanggar kewajiban internasionalnya untuk menghormati hak berdaulat Indonesia atas pengelolaan sumber daya perikanan di ZEE Indonesia.

Keberadaan Kapal Perang dan Kapal Pemerintah RI di LNU

Kehadiran kapal perang atau kapal pemerintah Republik Indonesia di batas terluar LNU atau setidak-tidaknya di area tumpang tindih klaim ZEE Indonesia dan Vietnam bermanfaat, perlu dipertahankan, dan bahkan ditingkatkan untuk menghadapi maraknya aktivitas KIA Vietnam di wilayah tersebut. 

KRI Pattimura 371 terdeteksi hadir di LNU pada tanggal 1 September 2022, tepatnya pada jarak kurang lebih 40 mil laut dari pusat illegal fishing KIA Vietnam sebagaimana  ditunjukkan pada Gambar 9. Belum ada informasi resmi lebih lanjut mengenai apakah KRI Pattimura 371 menangkap KIA Vietnam.

Gambar 9. Deteksi KIA Vietnam dan Kapal Republik Indonesia (KRI) Pattimura (Sumber: citra satelit 1 September 2022)

Kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KP Hiu 11 juga hadir di LNU dan berhasil menangkap 2 KIA Vietnam pada tanggal 10 September 2022 22. Lokasi penangkapan adalah di sekitar perbatasan RI-Malaysia, sebelah barat daya dari hotspot illegal fishing yang berada di utara LNU, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 10. Peristiwa ini menunjukkan bahwa aktivitas yang diduga kuat illegal fishing oleh KIA Vietnam terjadi bahkan jauh di sebelah selatan dari area tumpang tindih klaim ZEE antara Indonesia dan Vietnam.

Gambar 10. Lokasi Penangkapan 2 (dua) KIA Vietnam di LNU oleh PSDKP KKP pada 10 September 2022

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) juga telah melaksanakan patroli di LNU. Pada tanggal 22 September 2022, KN Marore 322 terpantau berpatroli di LNU hingga ke zona tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam (Gambar 11). Belum terdapat informasi mengenai penangkapan KIA Vietnam pelaku illegal fishing di ZEE non-sengketa oleh Kapal KN Marore 322 pada periode September 2022.


Gambar 11. Kapal Bakamla RI KN 322 Marore Berpatroli di area tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam pada tanggal 22 September 2022.

Tabel 3 di bawah mencantumkan data jumlah KIA Vietnam yang berhasil ditangkap oleh lembaga penegakan hukum laut di Indonesia yang diambil berdasarkan siaran pers resmi lembaga-lembaga yang dimaksud 23. Pada tahun 2022 (hingga September) jumlah KIA Vietnam yang berhasil ditangkap terutama oleh KKP, Bakamla RI dan POLRI mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2021.

Instansi 2021 2022 (hingga September)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 25 4
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) 3 1
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) 8 0
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) 2 6
Total 38 11

Tabel 3. Jumlah KIA Vietnam ditangkap oleh lembaga penegakan hukum laut di Indonesia. Dirangkum dari berbagai siaran pers resmi dari KKP, BAKAMLA, Polri, dan TNI AL.

Ancaman Keamanan Laut oleh China Coast Guard

Kapal China Coast Guard 5403 (CCG5403) terdeteksi bergerak keluar masuk wilayah ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara sejak 19 Juli 2022 hingga 19 September 2022. Meskipun telah diputuskan oleh the Permanent Court of Arbitration bahwa klaim nine-dash line (NDL) Pemerintah Tiongkok tidak berdasar dalam hukum internasional, Pemerintah Tiongkok sering mengoperasikan CCG di wilayah klaim NDL yang tidak berdasar ini, termasuk di ZEE Indonesia. Gambar 12 di bawah menunjukkan lintasan kapal CCG5403 di LNU dan sekitarnya. Selama beroperasi di ZEE Indonesia, Kapal CCG5403 mengunjungi 4 (empat) titik lokasi utama secara bergantian berpindah dari satu titik menuju ke titik yang lain (Gambar 13). Pada titik-titik lokasi tersebut, CCG 5403 sempat berhenti dan berputar-putar.

Gambar 12. Lintasan AIS CCG5403 Juli – September 2022  (Sumber: AIS, Marine Traffic)

Gambar 13. Area operasi CCG5403 pada Juli – September 2022 Memasuki ZEE Indonesia (Sumber: AIS, Marine Traffic)

Kapal CCG 5430 memang dapat menikmati kebebasan melintas (freedom of navigation) di ZEE Indonesia, namun memiliki serangkaian kewajiban, utamanya kewajiban menghormati (due regard obligation) hak berdaulat Indonesia di wilayah ini. Pada faktanya, kapal ini tidak hanya sebatas melintas selama berada di ZEE Indonesia. Gambar 14 menunjukkan lintasan CCG 5403 saat mendekati kapal ikan Indonesia (KII) asal Natuna di ZEE Indonesia. Berdasarkan analisis IOJI terhadap pergerakan kapal CCG 5403 dan rekaman lokasi Nelayan Natuna pada Gambar 15, kapal CCG 5403 diperkirakan berjarak kurang lebih 750 meter dari kapal nelayan tersebut. Menurut pengakuan Nelayan Natuna yang merekam aktivitas CCG5403, kapal CCG 5403 juga sempat memotong haluan kapal nelayan. Tindakan kapal ini jelas mengganggu bahkan membahayakan kapal nelayan Natuna.

Gambar 14. Lintasan CCG5403 saat berpapasan dengan Nelayan Natuna pada 8 September 2022 (Sumber Data: AIS, Marine Traffic dan Video Nelayan Natuna).

Gambar 15. Video aktivitas CCG5403 yang direkam oleh Nelayan Natuna

Gambar 16. Koordinat lokasi Nelayan Natuna merekam video keberadaan CCG5403

Perlintasan Kapal Yuan Wang 5 di ALKI-I

Kapal Yuan Wang 5 terdeteksi melintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia-I (ALKI-I) pada bulan September 2022. Sebelumnya, yaitu pada bulan Juli 2022, Kapal Survei Yuan Wang 5 beroperasi di Samudera Pasifik, menuju ke Samudera Hindia, dan kemudian berlabuh di Pelabuhan Hambantota, Sri Lanka pada 16 Agustus 2022.

Sebelum berlabuh di Hambantota, Pemerintah India meminta Pemerintah Sri Lanka untuk melarang kapal Yuan Wang 5 berlabuh karena kekhawatiran akan potensi ancaman dari kapal berteknologi canggih ini terhadap keamanan nasional India 24. Kapal Yuan Wang 5 meninggalkan Sri Lanka pada 22 Agustus 2022. Keseluruhan operasi Yuan Wang 5 selama bulan Juli – September 2022 terangkum dalam Gambar 17 di bawah.

Gambar 17. Lintasan Yuan Wang 5 pada periode Juli – September 2022 (Sumber: AIS)

Kapal Yuan Wang 5 merupakan kapal berukuran 25.000 GT yang mampu mengendalikan satelit dan misil Intercontinental Ballistic Missile (ICBM). Kapal ini dioperasikan oleh salah satu matra angkatan bersenjata Tiongkok, PLASSF (People Liberation Army Strategic Support Force) 25. Departemen Space System PLASSF bertanggung jawab atas segala operasi ruang angkasa PLA, termasuk peluncuran satelit, peperangan antariksa, serta telemetri, penjajakan, dan kontrol (telemetry, tracking, and control/TT&C). Kapal Yuan Wang 5 ditugaskan PLASSF dalam misi-misi TT&C 26. Melalui misi ini, PLASSF dapat memperoleh informasi mendalam mengenai status dan lokasi satelit di antariksa serta memberikan komando ke satelit tersebut27. Duta Besar Tiongkok ke Sri Lanka, Qi Zhenhong, menyebutkan bahwa Kapal Yuan Wang 5 menjalankan riset ilmiah (scientific research) 28. Mengingat Yuan Wang 5 dikontrol oleh PLA dan merupakan bagian dari rencana Tiongkok sebagai kekuatan antariksa (spacepower), misi-misi yang dijalankan kapal ini lebih tepat untuk digolongkan sebagai survei militer 29.  Kapal Yuan Wang 5 sendiri pernah memiliki misi TT&C di wilayah perairan Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Garis Besar Kerja Sama di Bidang Kedirgantaraan 2015-2020 antara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional RI (LAPAN-RI) dan Administrasi Antariksa Nasional RRT.

Gambar 18. Kapal Yuan Wang 5
(sumber: thetimes.co.uk)

Gambar 19. Ilustrasi Alur Laut Kepulauan Indonesia oleh @kkpgoid

Analisis terfokus pada 2 (dua) momen perlintasan kapal Yuan Wang 5 di ALKI-I, yaitu saat melintas (i) di dekat Pulau Sangiang di Selat Sunda; dan (ii) di dekat Pulau Tunda di sebelah utara Provinsi Banten pada 7 September 2022. 

Hak dan kewajiban kapal asing saat melintas di ALKI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 (PP 37/2002) sesuai dengan Part IV UNCLOS 1982 30. Perlintasan Kapal Yuan Wang 5 di ALKI-I di dekat Pulau Sangiang dan Pulau Tunda diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 4 (1) PP 37/2002 dan Pasal 53 (3) UNCLOS 1982 tentang kewajiban perlintasan dengan normal untuk transit terus menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang serta Pasal 7 (2) PP 37/2002 jo. Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda dan Pasal 53 (11) UNCLOS 1982 tentang kewajiban melintas dalam skema pemisah lintas/traffic separation scheme di ALKI.

Sehubungan dengan Pasal 4 (1) PP 37/2002, sebagaimana ditunjukkan oleh Gambar 20 di bawah, Kapal Yuan Wang 5 awalnya melintasi ALKI-I dengan kecepatan yang konsisten antara 15 – 20 knot. Setelah melewati Pulau Sangiang, Kapal Yuan Wang 5 bergerak menjauh dari garis sumbu ALKI-I dan kemudian berbelok ke kanan menuju Pulau Tunda. Kecepatan Yuan Wang 5 terdeteksi menurun secara signifikan hingga 7 dan 8 knot mendekati Pulau Tunda. Jarak terdekat antara Kapal Yuan Wang 5 dan Pulau Tunda adalah 3,9 km (Gambar 21).

Gambar 20. Kecepatan Kapal Yuan Wang 5 (dalam knot) saat melintas di ALKI-I pada 7 September 2022

Gambar 21. Lintasan kapal Yuan Wang 5 di dekat Pulau Tunda

Perlintasan kapal Yuan Wang 5 di dekat Pulau Tunda ini diduga kuat melanggar Pasal 4 ayat (1) PP 37/2002 karena: 1) penurunan kecepatan yang signifikan, 2) perlintasan yang semakin menjauh dan tidak sejajar dengan garis sumbu ALKI-I, serta 3) anomali lintasan Kapal Yuan Wang 5 jika dibandingkan dengan lintasan Kapal Yuan Wang 6 di ALKI-I pada bulan April 2022 (lihat Gambar 22 dan 23). Pada tanggal 19 April 2022, kapal Yuan Wang 6 melintas di ALKI-I dengan kecepatan rata-rata 18 knot dan tidak menyimpang dari garis sumbu ALKI-I, berbeda dengan perlintasan kapal Yuan Wang 5.

Kapal Yuan Wang 5 terdeteksi berputar arah kembali mendekati garis sumbu ALKI-I dan menuju sisi utara ALKI-I (lihat Lingkaran 2 dalam Gambar 20). Berdasarkan deteksi AIS, kapal Yuan Wang 5 berputar arah dan kembali menuju garis sumbu ALKI-I setelah dicegat dan diikuti oleh kapal TNI-AL. Melalui siaran pers resmi Guspurla (Gugus Tempur Laut) Koarmada I TNI AL, KRI Clurit 641 dilaporkan berhasil mencegat kapal Yuan Wang 5 31. Apresiasi kepada Guspurla Koarmada I TNI AL atas kesiapsiagaan dalam merespon perlintasan kapal Yuan Wang 5.

Gambar 22. Lintasan kapal Yuan Wang 6 pada ALKI-I, 19 April 2022.

Gambar 23. Lintasan kapal Yuan Wang 5 pada ALKI-I, 7 September 2022.

Selanjutnya, berkenaan dengan lokasi perlintasan Kapal Yuan Wang 5 di dekat Pulau Sangiang, dengan melintas di sebelah timur Pulau Sangiang, Kapal Yuan Wang 5 melanggar aturan mengenai traffic separation scheme (TSS) di Selat Sunda. Pasal 53 ayat (11) UNCLOS 1982 mengatur setiap kapal asing saat melintas wajib menghormati TSS yang ditetapkan oleh negara pantai, dalam hal ini Indonesia, dengan cara melintas pada jalur TSS tersebut dan patuh terhadap berbagai ketentuan teknis yang ditetapkan saat melintas. Jalur TSS Selat Sunda telah diadopsi oleh IMO 32 dan lebih lanjut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda (“Kepmenhub 130/2020”) sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 24 berikut.


Gambar 24. Traffic Separation Scheme di Selat Sunda sebagai jalur perlintasan kapal di ALKI-I. Lampiran VI Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda.

Diktum “KESEMBILAN” Kepmenhub 130/2020 menyebutkan, “Kapal Berbendera Indonesia dan kapal asing yang melanggar ketentuan Tata Cara Berlalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, diberikan sanksi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional dan internasional.”

Diktum “KELIMA” berbunyi, “Menetapkan Tata Cara Berlalu Lintas Pada Bagan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme) di Selat Sunda sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.”

Poin 1 huruf a pada Lampiran IV Kepmenhub 130/2020 berbunyi, “Bagan pemisah lalu lintas (traffic separation scheme) pada Selat Sunda telah diadopsi sepenuhnya oleh IMO dan aturan 10 pada Peraturan Pencegahan Tubrukan Dilaut (P2TL) 1972, bagi kapal yang melintas di Selat Sunda harus tunduk dan taat terhadap peraturan P2TL. Bagi kapal yang datang dari arah laut Jawa menuju Samudra Hindia atau sebaliknya adalah wajib untuk memasuki bagan pemisah lalu lintas Selat Sunda (traffic separation scheme).

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan

Pada periode Juli – September 2022, terdapat beberapa ancaman terhadap keamanan wilayah yurisdiksi dan perairan Indonesia. Operasi KIA Vietnam di LNU masih marak. Melalui deteksi AIS dan citra satelit ditemukan 35 KIA Vietnam di bulan Juli 2022, 32 KIA Vietnam di bulan Agustus 2022, dan 56 KIA Vietnam di bulan September 2022 yang diduga kuat melakukan illegal fishing di LNU. Operasi KIA Vietnam ini dikawal oleh setidaknya 12 kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance pada periode Juli-September 2022. Selain itu, terdeteksi juga kapal China Coast Guard 5403 yang beroperasi dan bermanuver di dekat di timur laut LNU tepatnya di sekitar garis batas landas kontinen Indonesia – Malaysia. 

Perlintasan kapal Yuan Wang 5 di ALKI-I pada bulan September 2022 terindikasi kuat melanggar Pasal 53 ayat (11) UNCLOS, Pasal 4 ayat (1) PP 37/2002, dan Kepmenhub 130/2020

Rekomendasi

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, IOJI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

(1) Sinergi (concerted efforts) dalam menangani permasalahan keamanan laut di LNU. 

Permasalahan keamanan laut di LNU adalah permasalahan multifaset. Banyaknya KIA Vietnam yang patut diduga kuat melakukan illegal fishing di LNU merupakan satu dari banyak permasalahan yang ada. Permasalahan lain yang juga perlu mendapatkan atensi pemerintah RI antara lain penyelesaian batas maritim, kerjasama antar kementerian untuk patroli, pembangunan basis logistik untuk mendukung patroli, dan lainnya. Untuk menghadapi tantangan multifaset yang demikian  diperlukan pendekatan yang multi-instansi. 

Di tengah berbagai upaya pemerintah untuk memperkuat basis logistik di Natuna untuk mendukung kehadiran yang terus-menerus (continuous presence) kapal perang atau kapal pemerintah Indonesia, instansi-instansi yang tugas dan fungsinya relevan dengan isu ini perlu menjalankan sebuah strategi yang disepakati bersama dengan peran koordinator oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Strategi dimaksud haruslah dilandasi pemahaman bersama bahwa penyelesaian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Vietnam merupakan hal utama yang perlu diselesaikan. Ketiadaan batas ZEE yang jelas akan mempersulit implementasi berbagai kebijakan.

Keterbatasan biaya untuk pengadaan bahan bakar dan logistik dapat ditanggulangi bersama oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui penyediaan anggaran khusus untuk memastikan continuous presence kapal perang dan/atau kapal patroli milik kementerian dengan ukuran dan kapasitas yang proporsional dengan situasi cuaca dan gelombang laut di LNU khususnya di area timur laut LNU. Untuk ini, diperlukan pelibatan Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Keamanan Laut dan Kepolisian Republik Indonesia, 

Mendorong mundur armada kapal ikan, paramiliter, kapal patroli Vietnam sampai ke garis tengah antara Landas Kontinen Indonesia – Vietnam dan garis terluar klaim unilateral Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sangatlah penting: (i) untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam proses perundingan batas mengingat area tersebut adalah area yang berpotensi menjadi garis batas ZEE Indonesia-Vietnam berdasarkan teknik penarikan garis yang diatur dalam UNCLOS 1982; dan (ii) untuk menunjukkan bahwa anggapan tentang kapal ikan Indonesia yang tidak mampu menangkap ikan di area timur laut LNU dan di sebelah utara garis landas kontinen Indonesia-Vietnam tidaklah benar. 

Dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 128 Tahun 2019 tentang Buku Putih Diplomasi Maritim (KepmenkoMar 128/2019), dijelaskan empat sasaran diplomasi maritim Indonesia. Salah satu poin yang sangat relevan dengan situasi LNU adalah sasaran diplomasi pertama yaitu “melindungi … hak atas zona ekonomi eksklusif … sebagai prioritas utama agenda diplomasi Indonesia” yang dijabarkan dalam beberapa aksi salah satunya, “… penegasan komitmen terhadap hukum internasional dan meminta negara lain untuk menjaga komitmen bersama terhadap norma dan aturan tersebut. Upaya melemahkan dan mengabaikan aturan dan norma internasional di bidang maritim … diartikan oleh Indonesia sebagai upaya untuk melemahkan dan meniadakan … hak eksklusif Indonesia.” Pasal 300 UNCLOS dan 74 ayat (3) UNCLOS menekankan prinsip good faith dan spirit of understanding and cooperation dalam proses delimitasi maritim termasuk provisional arrangement. Tindakan Pemerintah Vietnam mempertahankan keberadaan kapal ikan, paramiliter dan kapal patroli di garis Landas Kontinen Indonesia – Vietnam jelas tidak mencerminkan itikad baik dan semangat saling pengertian di tengah proses perundingan batas ZEE yang masih terus berjalan. 

Menghadapi hal tersebut, ketegasan Pemerintah RI terhadap sikap pemerintah Vietnam sangat diperlukan. Preseden baik berupa sikap tegas RI dengan menghadirkan armada patroli gabungan ke sisi utara garis landas kontinen Indonesia – Vietnam  berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 74 Tahun 2022 tentang Rencana Patroli Nasional Tahun 2022 perlu diteruskan. 

(2) Terhadap Kapal Yuan Wang 5. 

Traffic separation scheme (TSS) merupakan mekanisme penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran serta ekosistem laut negara pantai. Kepentingan tersebut dilindungi oleh UNCLOS dengan mewajibkan setiap kapal asing untuk melintas di dalam TSS yang telah ditetapkan oleh negara pantai berdasarkan persetujuan IMO. 

IOJI memandang penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok yang pada intinya menyatakan keberatan terhadap perlintasan Yuan Wang 5 di ALKI-I yang melanggar Pasal 53 ayat (11) UNCLOS karena tidak melintas di dalam (TSS) Selat Sunda. Selain itu, perlu juga disampaikan keberatan atas perlintasan kapal Yuan Wang 5 yang menjauh dari garis sumbu ALKI-I kemudian melambat secara signifikan saat mendekati Pulau Tunda. Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri juga perlu meminta informasi rinci mengenai maksud dan tujuan perlintasan Kapal Yuan Wang 5 tersebut. 

Pemerintah RI juga perlu memperingatkan kepada Pemerintah Tiongkok untuk menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia dan hukum internasional yang berkaitan dengan pelayaran mengingat armada Yuan Wang (termasuk Yuan Wang 3, 5 dan 6) terdeteksi pernah melintas melewati ALKI. Hubungan baik Pemerintah Indonesia dan Tiongkok tidak dapat menjadi alasan untuk tidak bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum.

(3) Peningkatan kemampuan deteksi terhadap kapal riset canggih yang melintas di ALKI.

Perlintasan kapal canggih seperti kapal Yuan Wang 5 tidak berdimensi hukum an sich. Dari keberatan yang disampaikan oleh pemerintah India kepada pemerintah Sri Lanka atas kehadiran kapal Yuan Wang 5 di pelabuhan Hambantota, kita dapat melihat bahwa kehadiran kapal secanggih Yuan Wang 5 tidak dapat dipungkiri menghadirkan tantangan non-tradisional terutama terhadap keamanan nasional sebuah negara. Bagaimana memastikan bahwa kapal Yuan Wang 5 tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan nasional saat kapal ini sedang melintas? Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab.

Tantangan non-tradisional di bidang maritim adalah salah satu isu yang sudah disadari oleh Pemerintah RI dan telah dituangkan di dalam KepmenkoMar 128/2019. Perlintasan kapal riset canggih seperti kapal Yuan Wang 5 di ALKI merupakan bentuk nyata tantangan non-tradisional yang tidak terhindarkan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Peraturan Presiden 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021 – 2025 telah mengatur 9 kegiatan dalam konteks “peningkatan kemampuan dan kinerja pertahanan dan keamanan secara terpadu di seluruh wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, serta di luar yurisdiksi sesuai hukum internasional” di bawah pilar ke-2 Kebijakan Kelautan Indonesia yaitu “Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum dan Keselamatan di Laut”. Namun demikian, peningkatan kemampuan deteksi terhadap penggunaan teknologi canggih oleh kapal riset canggih yang sedang melintas di ALKI belum termasuk dalam 9 kegiatan 33 tersebut. 

Berkaitan dengan hal tersebut, IOJI merekomendasikan Pemerintah RI untuk mulai mengeksplorasi dan menguji teknologi yang dapat mendeteksi adanya penggunaan teknologi oleh kapal riset canggih saat melintas di sepanjang ALKI. Hal ini penting untuk mencegah penggunaan teknologi untuk kegiatan intelijen yang dapat dilakukan oleh kapal sejenis Yuan Wang 5 saat melintas. Langkah selanjutnya, Pemerintah RI perlu merumuskan strategi penempatan teknologi pendeteksian tersebut di atas kapal patroli dan/atau titik-titik tertentu di daratan agar wilayah pendeteksian dapat mencakup ALKI-I, ALKI-II dan ALKI-III.

  1. Fabrizio Natale et al, ‘Mapping Fishing Efforts Through AIS Data’ PLoS ONE 10 (6) (2015); Marc Taconet et al, ‘Introduction of Global Atlas of AIS-based fishing activity’ dalam Taconet et al, Global Atlas of AIS-based fishing activity (FAO: Roma, 2019).
  2. GIS=Geographical Information Systems
  3. LNU non-sengketa adalah wilayah ZEE Indonesia di sebelah selatan garis Landas Kontinen Indonesia dan Vietnam yang disetujui tahun 2003
  4. Grieve C, Brady DC, dan Polet H (2014) ‘Best practices for managing, measuring and mitigating the benthic impacts of fishing – Part 1’ Marine Stewardship Council Science Series 2: 18 – 88.
  5. https://www.seafish.org/document/?id=6f331014-ec3f-4e62-96a3-a935da5ab277
  6. Tautan lintasan intrusi Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara berdasarkan AIS. https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2022/10/KIA_Vietnam_AIS_Jul_Sep_2022.pdf
  7. Petri Suuronen et al (2020) ‘A Path to a Sustainable Trawl Fishery in Southeast Asia’ Reviews in Fisheries Science & Aquaculture, 28:4, 499-517.
  8. Tautan Data Koordinat Deteksi KIA Vietnam Berdasarkan citra satelit. https://staging.oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2022/10/sentinel-2-detect-jul-sep-2022.zip
  9. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), Pasal 73
  10. UNCLOS, Pasal 62 (4), Pasal 192, dan Pasal 194; Request For An Advisory Opinion Submitted By The Sub-Regional Fisheries Commission (SRFC) (2015), ITLOS, paragraf 106 dan 124
  11. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), Pasal 73
  12. UNCLOS, Pasal 62 (4), Pasal 192, dan Pasal 194; Request For An Advisory Opinion Submitted By The Sub-Regional Fisheries Commission (SRFC) (2015), ITLOS, paragraf 106 dan 124
  13. Duncan Leadbitter, ‘Driving change in South East Asian trawls in fisheries, fishmeal, supply, and aquafeed’ (Agustus 2019), IFFO The Marine Ingredients Organization and The Global Aquaculture Alliance dapat diakses di laman: https://www.iffo.com/system/files/downloads/Full%20Report%20on%20South%20East%20Asia.pdf ; Simon Funge-Smith et al, ‘Asia Pacific Fishery Commission: Regional overview of fisheries and aquaculture in Asia and the Pacific 2012’ (Food and Agriculture Organization (FAO): Bangkok, 2012).
  14. Wawancara IOJI dengan Aliansi Nelayan Natuna pada tanggal 4 Juli 2022
  15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 9.
  16. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  17. IOJI, Kertas Analisis Ancaman Keamanan Maritim dan IUUF Maret – Juni 2022, dapat diakses di laman: https://oceanjusticeinitiative.org/2022/08/01/ancaman-iuuf-di-indonesia-maret-juni-2022/.
  18. UNCLOS 1982, Pasal 58 ayat 3
  19.  Permanent Court of Arbitration (PCA), South China Sea Arbitration Award (Philippines v. China) 2016, paragraf 753-757.
  20. ICJ, Judgment of the International Court of Justice: Alleged Violations of Sovereign Rights and Maritime Spaces in the Caribbean Sea (Nicaragua v. Colombia) 2022. paragraf 24.
  21. Ibid
  22. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Siaran Pers Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP.605/SJ.5/IX/2022 (17 September 2022).
  23. https://oceanjusticeinitiative.org/wp-content/uploads/2022/10/Data-KIA-Vietnam-Ditangkap-Instansi-Gakum-Indonesia.pdf
  24. GT staff reporters, ‘China’s research vessel Yuan Wang 5 docks at Sri Lankan port, dispels India’s alienation of ties’ dapat diakses di laman: https://www.globaltimes.cn/page/202208/1273163.shtml.
  25. Mark Stokes et al, ‘China’s Space And Counterspace Capabilities And Activities: Prepared for The US-China Economic and Security Review Commission’ (Maret 2020)
  26. Office of the Secretary of Defense, ‘Military and Security Developments of Involving the People’s Republic of China 2020’ (2020).
  27. European Space Agency, ‘TT&C and PDT Systems and Technique Section’ dapat diakses melalui laman: https://www.esa.int/Enabling_Support/Space_Engineering_Technology/Radio_Frequency_Systems/TT_C_and_PDT_Systems_and_Techniques_section.
  28. Ambassador Qi Zhenhong, From One-China Principle to “Yuan Wang 5”, pernyataan ini dapat diakses di laman: http://lk.china-embassy.gov.cn/eng/xwdt/202208/t20220826_10754063.htm.
  29. The State Council Information Office of the People’s Republic of China, ‘Full Text: China’s Space Program: A 2021 Perspective’ White Book ini dapat diakses di laman: http://english.www.gov.cn/archive/whitepaper/202201/28/content_WS61f35b3dc6d09c94e48a467a.html; Kristin Burke, ‘Understanding China’s Space Leading Small Groups – The Best Way to Determine PLA’s’ Influence’ (Juli 2020); Andrew Erikson and Amy Chang, ‘China’s Navigation in Space’ US Naval Institute Proceedings (410) 2012.
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara asing Dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan
  31. Bayu Adi Wicaksono, ‘Menyusup ke Selat Sunda, Kapal Satelit Cina Dicegat Kapal Perang TNI’, dapat diakses di https://www.viva.co.id/militer/militer-indonesia/1518589-menyusup-ke-selat-sunda-kapal-satelit-china-dicegat-kapal-perang-tni.
  32. IMO Circular COLREG.2/Circ.74 tanggal 14 Juni 2019.
  33. Lihat halaman 88 – 94 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021 – 2025 (Lampiran tabel “Matriks Pilar KKI ke-2: Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut”).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *