Pendahuluan
Kertas Analisis ini menjelaskan ancaman IUU Fishing1 dan upaya gangguan keamanan maritim oleh kapal asing di wilayah Indonesia pada bulan Oktober dan November 2021 berdasarkan data AIS (Automatic Identification System)2 dan Citra Satelit3. Aktivitas pencurian ikan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam masih terdeteksi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara bagian utara. Selain itu, upaya gangguan keamanan laut di Laut Natuna utara pada analisis IOJI sebelumnya4 terdeteksi dilakukan oleh kapal-kapal riset dan coast guard Tiongkok. Kapal Survei Haiyang Dizhi 10 melakukan survei ilegal sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021.
Sedangkan kapal China Coast Guard 6305 yang mengawal kapal riset tersebut melanjutkan ancamannya terhadap proyek eksplorasi SDA Wilayah Kerja (WK) Tuna milik SKK Migas-Premier Oil pada bulan November sampai dengan tanggal 20 November 2021.
Illegal Fishing Di Laut Natuna Utara
A. Analisis Berdasarkan AIS
Tabel 1 berisi daftar 13 kapal Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara bagian utara selama Oktober dan November 2021.
Tabel 1. Deteksi 13 Kapal Ikan Vietnam di ZEE Indonesia, Oktober – November 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)
Gambar 1. Sebaran Deteksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Oleh Kapal Ikan Vietnam, Oktober-November 2021. Sumber: AIS (Marine Traffic)
Sebagaimana terlihat dalam Gambar 1, ketiga belas kapal Vietnam yang terdeteksi tersebut beraktivitas di wilayah ZEE Indonesia yang berada di bawah garis batas Landas Kontinen Indonesia, dimana tidak ada tumpang tindih klaim dengan Vietnam.
B. Analisis Berdasarkan Citra Satelit
Gambar 2. Contoh Deteksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Oleh Kapal Ikan Vietnam di ZEE Indonesia, 15 November 2021. Sumber: Citra Satelit
Analisis berdasarkan Citra Satelit dilakukan untuk mendeteksi keberadaan kapal ikan Vietnam dengan alat tangkap pair trawl di ZEE Indonesia. Kapal-kapal tersebut beroperasi dengan pola berpasangan dan bergerak lurus dengan kecepatan tetap, sebagaimana terlihat dalam Gambar 2. Pendeteksian menggunakan Citra Satelit dilakukan untuk mendukung pendeteksian yang dilakukan berdasarkan AIS. Tabel 2 di bawah merupakan daftar scene Citra Satelit dan jumlah kapal ikan Vietnam yang berhasil terdeteksi selama Oktober-November 2021.
Tabel 2 Deteksi Kapal Ikan Vietnam Berdasarkan Citra Satelit
Gambar 3. Sebaran Deteksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Oleh Kapal Ikan Vietnam, Oktober-November 2021. Sumber: Citra Satelit
Pada 15 November 2021, terdeteksi 21 kapal ikan Vietnam yang berada pada ZEE Indonesia di bawah garis batas Landas Kontinen. Deteksi tersebut berdasarkan citra satelit scene T48NZM_20211115T025959_TCI_10m dan T49NBG_20211115T025959_TCI_10m. Gambar 3 di atas memperlihatkan sebaran lokasi deteksi kapal ikan Vietnam berdasarkan Citra Satelit pada Tabel 2.
C. Overlay Deteksi Berdasarkan AIS dan Citra Satelit
Gambar 4. Sebaran Deteksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara Oleh Kapal Ikan Vietnam Berdasarkan AIS dan Citra Satelit, Oktober-November 2021
Gambar 4 memperlihatkan overlay deteksi kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara berdasarkan AIS dan Citra Satelit. Dengan melakukan overlay, deteksi berdasarkan Citra Satelit memperkuat hasil deteksi berdasarkan AIS pada lokasi yang sama. Pusat klaster illegal fishing kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara, ZEE Indonesia di bawah batas landas kontinen terletak di zona utara.
Sementara itu, puluhan kapal ikan Vietnam terdeteksi di wilayah tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam5. Sebagaimana terdeteksi juga di periode-periode sebelumnya, kapal-kapal ikan Vietnam ini beberapa kali masuk ke wilayah ZEE Indonesia di bawah garis batas Landas Kontinen yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam tahun 2003.
Di sepanjang garis batas Landas Kontinen Indonesia, terdeteksi 4 kapal patroli Vietnam Fisheries Resource Surveillance (VFRS), antara lain Kiem Ngu 278, Kiem Ngu 276, Kiem Ngu 209, dan Kiem Ngu 268. Kapal-kapal VFRS memang selalu terdeteksi di sepanjang garis batas Landas Kontinen Indonesia-Vietnam dari barat ke timur.
Kapal-kapal VFRS yang berada di garis batas Landas Kontinen Indonesia seharusnya didayagunakan secara maksimal dalam melaksanakan kewajiban internasional Pemerintah Vietnam untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas illegal fishing 6 oleh kapal-kapal ikannya di ZEE Indonesia di bawah batas Landas Kontinen. Apalagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam juga telah berkomitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam memerangi IUU Fishing7.
D. Tren Illegal Fishing di Laut Natuna Utara
Gambar 5 di bawah menunjukkan tren illegal fishing oleh KIA Vietnam yang terjadi dari bulan Maret hingga November 2021 di Laut Natuna Utara, ZEE Indonesia di bawah garis batas Landas Kontinen Indonesia 8.
Gambar 5. Grafik Tren Illegal Fishing Oleh KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Maret-November 2021
Pada bulan November 2021, angka intrusi KIA Vietnam di Laut Natuna Utara menunjukkan peningkatan dibandingkan 3 (tiga) bulan sebelumnya, yaitu Agustus, September dan Oktober 2021.
Eksplorasi Migas Di Wilayah Hak Berdaulat Indonesia Dan Ancaman China Coast Guard 6305 (CCG 6305)
Di bulan Oktober dan November 2021, kapal China Coast Guard 6305 (CCG 6305) terdeteksi berpatroli secara intensif di sekitar aktivitas eksplorasi minyak dan gas di Wilayah Kerja (WK) Tuna, ZEE Indonesia. Kapal CCG 6305 bahkan sempat bermanuver mengelilingi dan berjarak hanya 2.9 mil laut dari rig Noble Clyde Boudreaux pada 22 Oktober 2021. Fakta ini menunjukkan adanya gangguan (harassment) terhadap kegiatan eksplorasi di Wilayah Kerja (WK) Tuna. Aktivitas eksplorasi minyak dan gas di Wilayah Kerja (WK) Tuna dilakukan oleh SKK Migas-Premier Oil sejak 3 Juli 2021 hingga 19 November 2021. Selain CCG 6305, CCG 5202 dan CCG 5305 pernah terdeteksi beroperasi dan berputar-putar di sekitar Wilayah Kerja (WK) Tuna, masing-masing di bulan Juli 2021 dan Agustus 2021.
Kapal CCG 6305 meninggalkan wilayah ZEE Indonesia pada tanggal 20 November 2021 setelah kegiatan eksplorasi migas di Wilayah Kerja (WK) Tuna berakhir. Sebelumnya, kapal CCG 6305 juga melakukan pengawalan terhadap Kapal Survei Haiyang Dizhi 10 sejak awal Oktober hingga 21 Oktober 2021 di Laut Natuna Utara, tepatnya sekitar wilayah Blok Natuna D-Alpha9. Gambar 6 menunjukkan lintasan kapal China Coast Guard 6305 dalam mengawal kegiatan survei ilegal Kapal Haiyang Dizhi 10 (Oktober 2021) dan mengganggu aktivitas eksplorasi sumber daya alam di Wilayah Kerja (WK) Tuna (November 2021), di sekitar drilling rig Noble Clyde Boudreaux.
Gambar 6. Lintasan Kapal China Coast Guard 6305 Selama Oktober – November 2021 dalam Mengawal Kegiatan Survei Kapal Haiyang Di Zhi 10 dan Mengganggu Eksplorasi Migas di Wilayah Kerja Tuna Laut Natuna Utara. (Sumber: AIS)
Aktivitas gangguan yang dilakukan oleh kapal CCG 6305 terhadap kegiatan eksplorasi minyak dan gas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban due regard Tiongkok atas hak berdaulat Indonesia di ZEE Indonesia10. Dalam hal ini, Pemerintah Tiongkok tidak menghormati hak berdaulat Pemerintah Indonesia atas pemanfaatan sumber daya alam di ZEE Indonesia.
Pemerintah Tiongkok sendiri memiliki kepentingan politik yang strategis atas kegiatan eksplorasi migas di Wilayah Kerja Tuna karena wilayah ini berada dalam wilayah klaim unilateral nine-dash line Tiongkok yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional11. Langkah gangguan juga diambil oleh Pemerintah Tiongkok terhadap aktivitas pemanfaatan minyak dan gas di ZEE Malaysia, Vietnam, dan Filipina yang berhimpitan dengan klaim nine-dash line12.
Berdasarkan hasil eksplorasi Premier Oil di Wilayah Kerja (WK) Tuna dari 3 Juli-19 November 2021, Mengutip pernyataan Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara pada yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2021, SKK Migas menyatakan bahwa wilayah tersebut mengandung cadangan gas yang diyakini bernilai ekonomi sangat tinggi. Pada saat ini, SKK Migas sedang menghitung secara terukur potensi kandungan hidrokarbon tersebut13.
Stasiun Survei Kapal Haiyang Dizhi 10
Dugaan aktivitas survei ilegal oleh kapal Tiongkok Haiyang Dizhi 10 di ZEE Indonesia terdeteksi sejak 31 Agustus 2021 hingga 21 Oktober 2021. IOJI telah melakukan analisis terhadap aktivitas kapal tersebut pada Kertas Analisis Bulan Agustus14 dan September 202115.
Sebagai tambahan terhadap kedua kertas analisis tersebut, pada bulan Oktober 2021, kapal tersebut telah mengunjungi lebih dari 50 titik stasiun survei dengan pola teratur dan rapi. Pada tiap-tiap stasiun survei, kapal tersebut berhenti paling tidak selama 30 menit, setelah itu, kapal menuju ke titik selanjutnya. Aktivitas pada tiap-tiap stasiun survei tersebut diduga kuat merupakan aktivitas pengukuran, pengambilan sampel dan pengambilan data hidrologi. Gambar 7 berikut ini menunjukkan lokasi-lokasi stasiun survei kapal Haiyang Dizhi 10 di Laut Natuna Utara.
Gambar 7. Lokasi-Lokasi Stasiun Survei Haiyang Dizhi 10 Pada Oktober 2021 di Laut Natuna Utara. (Sumber: AIS)
Data
Informasi lokasi koordinat pendeteksian kapal ikan Vietnam pada dokumen analisis ini, baik berdasarkan AIS dan Citra Satelit dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Kesimpulan
Pada bulan Oktober-November 2021 aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia masih terjadi. Aktivitas tersebut dilakukan oleh Kapal Ikan berbendera Vietnam. Angka intrusi pencurian ikan di Laut Natuna Utara oleh KIA Vietnam pada November menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan Agustus, September dan Oktober. Klaster pencurian ikan tersebut terjadi pada Laut Natuna Utara bagian timur laut dan utara. Pencurian ikan di ZEE Indonesia oleh KIA Vietnam didukung oleh penjagaan kapal pemerintah Vietnam di sepanjang garis batas Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.
Pada bulan Oktober 2021, aktivitas survei ilegal oleh kapal survei Tiongkok Haiyang Dizhi 10 berlangsung hingga 21 Oktober 2021 sedangkan upaya ancaman CCG 6305 terhadap aktivitas eksplorasi di Wilayah Kerja (WK) Tuna berlangsung setelah kapal survei meninggalkan ZEE Indonesia hingga 20 November 2021. Selama bulan Oktober 2021 kapal survei Haiyang Dizhi 10 mengunjungi sekurang-kurangnya 50 titik lokasi stasiun survei di ZEE Indonesia, dengan pola teratur dan rapi.
Rekomendasi
(1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) perlu meningkatkan patroli secara terkoordinasi dengan target pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia di bawah garis Landas Kontinen Indonesia, khususnya pusat klaster pencurian ikan di zona utara dan timur laut Laut Natuna Utara (WPPNRI 711).
(2) Dalam rangka (i) mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan dan (ii) meningkatkan keamanan laut di wilayah Laut Natuna Utara, termasuk di wilayah tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia perlu mengakselerasi penyelesaian batas sengketa wilayah laut antara Indonesia dan Vietnam. Signifikansi percepatan penyelesaian kesepakatan batas sengketa ini juga ditekankan oleh mayoritas peserta Roundtable Discussion: Building Indonesia-Viet Nam Maritime Partnership (26 November 2021), baik itu dari Indonesia maupun Vietnam, yang diselenggarakan oleh KBRI Hanoi, Diplomatic Academy of Vietnam, dan Center for Sustainable Ocean Policy Universitas Indonesia.
(3) Sesuai dengan Pasal 74 (3) UNCLOS dan kewajiban konservasi sumber daya hayati dalam Pasal 61 UNCLOS, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Vietnam perlu merumuskan provisional agreement terkait pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk memastikan tidak adanya eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya ikan di wilayah tumpang tindih klaim ZEE Indonesia-Vietnam.
(4) Pemerintah Indonesia perlu meminta ketegasan dan langkah konkrit Pemerintah Vietnam dalam mencegah, mengawasi, dan memberantas praktik pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara, terutama pada wilayah ZEE Indonesia di bawah garis batas Landas Kontinen. Merujuk kepada Joint Communiqué (2018) dan Plan of Action for the Implementation of Strategic Partnership (2019-2023) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Vietnam, Pemerintah Indonesia perlu memanfaatkan secara maksimal mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi yang tepat waktu antara instansi yang berwenang di kedua negara untuk mendorong Pemerintah Vietnam dalam mencegah, memonitor, dan melaksanakan penegakan hukum terhadap kapal-kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di ZEE Indonesia.
- Illegal Unreported Unregulated Fishing
- Sumber data AIS diambil dari perangkat lunak Marine Traffic
- Sumber data Citra Satelit diambil dari Citra Satelit Sentinel-2 yang diunduh dari perangkat lunak Copernicus Open Access Hub milik European Space Agency (ESA). Scene Citra Satelit dipilih dengan memperhatikan kualitas dengan noise keberadaan awan yang minimal pada waktu siang hari
- IOJI, ‘Ancaman IUUF dan Keamanan Laut Indonesia September-Oktober 2021’ dapat diakses di laman: https://oceanjusticeinitiative.org/2021/10/21/ancaman-iuuf-dan-keamanan-laut-indonesia-september-oktober-2021/
- Wilayah tumpang tindih klaim ZEE antara Indonesia dan Vietnam adalah wilayah di antara garis batas Landas Kontinen (garis lurus) dan garis ZEE Indonesia (garis putus-putus).
- Pasal 192, 194 UNCLOS; ITLOS, Advisory Opinion ITLOS on Sub-Regional Fisheries Commission (2015); PCA, The South China Sea Arbitration (PCA) Filipina v Tiongkok (2016)
- Plan of Action for the Implementation of the Strategic Partnership between the Socialist Republic of Vietnam and the Republic of Indonesia (2019-2023); Joint Communique on Voluntary International Cooperation to Combat Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing and to Promote Sustainable Fisheries Governance.
- Angka deteksi berdasarkan Citra Satelit tiap bulan dihitung dari jumlah maksimal kapal ikan Vietnam yang terdeteksi pada satu Scene Citra Satelit pada bulan tersebut. Sedangkan angka intrusi berdasarkan AIS merupakan jumlah kapal ikan Vietnam yang terdeteksi berdasarkan AIS pada bulan tersebut
- IOJI, “Ancaman IUUF dan Keamanan Laut Indonesia September-Oktober 2021”, dapat diakses di laman:
https://oceanjusticeinitiative.org/2021/10/21/ancaman-iuuf-dan-keamanan-laut-indonesia-september-oktober-
2021/. Aktivitas Haiyang Dizhi 10 di ZEE Indonesia berakhir pada 21 November 2021. - Pasal 58 (3) UNCLOS 1982
- Nine-Dash Line adalah klaim sepihak Tiongkok terhadap sebagian besar Laut Cina Selatan yang tidak
memiliki dasar dalam hukum internasional, sebagaimana telah diputuskan oleh Permanent Court of Arbitration
(PCA) dalam Kasus Laut Cina Selatan antara Tiongkok dan Filipina di tahun 2016. - CSIS/AMTI, “China and Malaysia in Another Staredown over Offshore Drilling” dapat diakses di laman: https://amti.csis.org/china-and-malaysia-in-another-staredown-over-offshore-drilling/; Drake Long, “Oil Company Pulls Out of Vietnamese Oil Field as China Puts the Squeeze on Vietnam,” dapat diakses di laman: https://www.rfa.org/english/news/vietnam/oil-china-07132020173206.html; Renato Cruz de Castro, “A Philippine-China Deal on Joint Development in the Making?” dapat diakses di laman: https://amti.csis.org/a-
philippine-china-deal-on-joint-development-in-the-making/ - SKK Migas, ‘Premier Oil Tuna B.V. Temukan Cadangan Migas di Natuna Timur’, dapat diakses di laman: https://www.skkmigas.go.id/berita/skk-migas-premier-oil-tuna-b-v-temukan-cadangan-migas-di-natuna- timur
- https://oceanjusticeinitiative.org/2021/09/02/ancaman-iuuf-dan-keamanan-laut-indonesia-agustus-2021/
- https://oceanjusticeinitiative.org/2021/10/21/ancaman-iuuf-dan-keamanan-laut-indonesia-september-oktober-2021/