JAKARTA, 21 APRIL 2024 – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengapresiasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menangkap kapal KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS), dan saat ini berupaya menemukan keberadaan kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05.
Dari hasil temuan Ditjen PSDKP KKP, diketahui ketiga kapal tersebut terindikasi melakukan tindak pidana berupa penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia, memindahkan 55 awak kapal perikanan (AKP) berkewarganegaraan Indonesia yang diduga korban perdagangan orang, serta alih muat (transshipment) ikan hasil tangkapan ilegal, AKP Indonesia dan bahan bakar minyak di tengah laut.1
IOJI meminta KKP lebih tegas dalam penanganan kejahatan perikanan yang melibatkan KM MUS, Run Zeng 03, dan Run Zeng 05, hingga menemukan pemilik manfaat (beneficial owner) serta lokasi terkini Run Zeng 03 dan Run Zeng 05. Hingga 20 April 2024 kedua kapal itu masih mematikan Automatic Identification System (AIS), sehingga belum diketahui keberadaannya.
Berdasarkan deteksi AIS yang dilakukan IOJI, lokasi terakhir kapal Run Zeng 05 di Teluk Ambon pada 31 Januari 2024. Kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 juga sempat lego jangkar di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Melihat lebih jauh ke belakang, kapal Run Zeng 05 berangkat dari Pelabuhan Taizhou, China pada 11 April 2023. Sementara Run Zeng 05 terdeteksi memasuki Pelabuhan Bayah, Provinsi Banten pada 19 Oktober 2023.
Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 merupakan kapal ikan berbendera Rusia berukuran masing-masing 870 gross tonnage (GT). Kedua kapal tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Catatan historis kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dari Lloyd’sIntelligencemenunjukkan kapal Run Zeng 05 sempat diperiksa oleh otoritas pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta pada 3 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah defisiensi terkait standar kompetensi dan keselamatan AKP serta pengelolaan limbah.
Berdasarkan data International Maritime Organization-Global Integrated ShippingInformation System (IMO GISIS), kedua kapal tersebut dimiliki oleh DOPK Progress dan dioperasikan oleh Donggang Runzeng Ocean Fishing, Co. Ltd. Kedua entitas tersebut beralamat yang sama di 65-1, Donggang Beilu, Donggang, Liaoning, China. Percobaan pencarian alamat ini oleh IOJI melalui portal Google Maps tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan penelusuran awal IOJI terhadap bendera kebangsaan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 serta peraturan perundang-undangan Rusia yang berlaku, orang/badan hukum asing dapat mendaftarkan kapalnya pada The Russian Open Register of Ships (RORS), namun dengan ketentuan pemilik dan/atau operator kapal wajib memindahkan domisili perusahaannya ke Rusia dan mendapatkan status khusus sebagai International Company. Berdasarkan hukum Rusia, pemberian status sebagai International Company harus memenuhi ketentuan penanaman modal di Rusia dan beberapa persyaratan khusus lainnya.2
Sedangkan berdasarkan IMO GISIS, domisili pemilik dan operator Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 masih tercatat beralamat di China. Hal ini mengindikasikan kedua kapal tersebut tidak berhak mengibarkan bendera kebangsaan Rusia karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan Rusia, yaitu pemindahan domisili perusahaan pemilik dan operator ke Rusia.
Jika ternyata perusahaan pemilik dan operator tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan Rusia, maka “pengibaran bendera Rusia oleh Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dapat dikatakan tidak sah dan kapal tersebut sejatinya tidak berkebangsaan. Konsekuensinya, kedua kapal itu dapat dikategorikan statelessvesselatau kapal tanpa kebangsaan,” kata Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses untuk Keadilan IOJI, Januar Dwi Putra.
IOJI menilai KKP melalui jalur diplomatik perlu mengkonfirmasi kepada Pemerintah Rusia keabsahan registrasi kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05. Hal ini penting karena sah/tidak sahnya kebangsaan kedua kapal tersebut menentukan langkah lanjutan yang dapat ditempuh KKP, yaitu:
- Memanfaatkan kerja sama internasional untuk menemukan dan menangkap kedua kapal itu, dan menelusuri penerima manfaat utama (ultimate beneficial owner) dari keduanya. Apabila didapatkan konfirmasi dari Pemerintah Rusia bahwa registrasi kedua kapal Run Zeng tidak sah, maka kapal tersebut berstatus stateless dan tidak berada di bawah “exclusive flag state jurisdiction” dan karenanya semua negara dapat membantu pencarian dan penangkapan kedua kapal ini.
- Jika ternyata kapal tersebut mengibarkan bendera secara sah, maka KKP perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Rusia sebagai konsekuensi dari “flagstate responsibility”untuk menentukan langkah penegakan hukum yang dapat diambil oleh KKP dan Pemerintah Rusia.
IndikasiKejahatanPerikananLintasBatasyangTerorganisir(TransnationalOrganized Fisheries Crime)
Kasus ini merupakan contoh praktik kejahatan perikanan lintas batas negara yang terorganisir (transnationalorganizedfisheriescrime)di wilayah perairan dan yurisdiksi 2 Indonesia. Fakta-fakta yang berhasil terkumpul sejauh ini mengindikasikan kesesuaian dengan definisi dan ruang lingkup Transnational Organized Crime dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC).3
Kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 terdaftar dimiliki dan dioperasikan oleh pemilik/operator yang berdomisili di China. Keduanya mengibarkan bendera kebangsaan Rusia, melibatkan KM MUS yang berbendera Indonesia, diduga kuat menangkap ikan tanpa izin di Indonesia, dan merekrut awak kapal secara tidak sah di Indonesia. Perencanaan dan persiapan tindak pidana ini terindikasi melibatkan lebih dari dua orang yang berasal dari dua negara yang berbeda, setidaknya China dan Indonesia, untuk tujuan mengambil keuntungan finansial dan/atau materiil dari penangkapan ikan tanpa izin di Laut Arafura.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius (seriouscrime). Penangkapan ikan oleh kapal ikan asing tanpa izin diancam pidana oleh UU Perikanan melalui Pasal 92 (pidana penjara 8 tahun) atau Pasal 93 ayat (2) (pidana penjara 6 tahun). Pasal 2b UNTOC mendefinisikan serious crime sebagai tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara minimal 4 tahun atau lebih. Tingginya ancaman pidana dalam UU Perikanan telah memenuhi kriteria serious crime di dalam UNTOC. Di samping dugaan tindak pidana perikanan, masih ada juga ancaman sanksi pidana atas dugaan tindak pidana lainnya antara lain: transaksi bahan bakar ilegal dan tindak pidana perdagangan orang.
KesimpulandanRekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, IOJI menyimpulkan kasus yang melibatkan KM MUS, Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 adalah bentuk operasi penangkapan ikan yang diduga kuat melanggar hukum dan dilakukan secara lintas batas negara dan terorganisir.
Menimbang masifnya kejahatan yang dilakukan oleh KM MUS, Run Zeng 03, dan Run Zeng 05, IOJI merekomendasikan pemerintah, khususnya KKP, untuk:
- Meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap operasi kapal ikan asing di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, serta semaksimal mungkin mencegah terulangnya insiden Benjina.4
- Meningkatkan kemampuan instansi pengawas dan penegak hukum guna menangani kejahatan perikanan lintas negara yang terorganisir.
- Mengamankan seluruh dokumen fisik dan perangkat elektronik di atas kapal KM MUS antara lain, namun tidak terbatas pada, komputer pada anjungan kapal, laptop, ponsel seluruh awak kapal, dan meneliti seluruh bukti elektronik yang tersedia. Upaya itu dapat membantu penelusuran informasi dan komunikasi elektronik mengenai keterkaitan KM MUS dengan kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05.
- Mengambil keterangan seluruh awak kapal KM MUS terutama yang berkaitan dengan aktivitas KM MUS dengan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05.
- Mengambil keterangan AKP migran Indonesia yang terindikasi sebagai korban perdagangan orang untuk menelusuri modus operandi, proses perekrutan AKP, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan, mengonfirmasi status sebagai korban perdagangan orang, dan memeriksa aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja KM MUS sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku. Identifikasi awal ini perlu dilakukan untuk menemukan unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini sesuai dengan UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Apabila ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang, KKP perlu berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim POLRI dalam penanganannya.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berkorespondensi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, khususnya untuk meminta klarifikasi mengenai keabsahan pendaftaran kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 di Rusia. Bila diperoleh konfirmasi bahwa pendaftaran kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dilakukan secara sah di Rusia, maka KKP dapat menggunakan mekanisme Pasal 94 ayat (6) UNCLOS, yaitu melaporkan pelanggaran oleh Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 kepada pemerintah Rusia, serta meminta pertanggungjawaban Rusia sebagai negara bendera kapal.
- Memanfaatkan instrumen dan jaringan internasional, seperti INTERPOL dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO) dalam pencarian Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, serta mendapatkan informasi mengenai beneficialownerkedua kapal tersebut. Terdapat beberapa pola kerja sama penegakan hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melacak dan menelusuri keberadaan kedua kapal, antara lain:
- Multinational Investigation Support Team (MIST) yaitu metode pengumpulan data dan informasi dari seluruh dokumen dan bukti elektronik yang dilakukan bersama-sama dengan penyelidik dari negara lain yang memiliki kepentingan atas kasus ini. Seluruh data dan informasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri keterkaitan KM MUS dengan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, dan untuk kepentingan pembuktian di tahap lidik. MIST adalah praktik yang lazim digunakan INTERPOL dalam menangani transnational organized fisheries crime, dan telah beberapa kali dilakukan oleh KKP pada periode 2015-2018.
- INTERPOL Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM), yaitu metode kerjasama teknis antar negara yang memiliki yurisdiksi dan otoritas penangan kasus transnational organized fisheries crime ini. Penyelenggaraan RIACM difasilitasi Markas Besar INTERPOL dan dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan dan menelusuri data dan informasi terkait kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dari berbagai negara. KKP dapat berkoordinasi dengan INTERPOL, melalui Divhubinter POLRI, untuk menyelenggarakan RIACM dengan mengundang negara-negara terkait, seperti Rusia untuk menelusuri keabsahan registrasi kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 dan penerima manfaat utama (ultimatebeneficialowner) kedua kapal tersebut. RIACM juga dapat mengundang RFMO terkait, apabila kedua kapal tersebut telah masuk ke dalam IUU vessel watch list. Fasilitas RIACM dapat dimanfaatkan negara anggota INTERPOL dalam menangani kasus-kasus transnationalorganizedcrime, dan telah beberapa kali dilakukan oleh KKP selama periode 2015-2018, salah satunya dalam penanganan kasus MV NIKA.
- Kerja sama dengan RFMO untuk memasukkan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 ke dalam IUU Vessel Watch List, suatu instrumen guna mendapatkan dan menyebarkan informasi mengenai keberadaan, rekam jejak pelanggaran, dan kepemilikan kedua kapal tersebut.
- INTERPOL Notice dapat dimanfaatkan sebagai instrumen untuk meminta seluruh negara anggota INTERPOL memberikan informasi terkait kepemilikan, rekam jejak pelanggaran, modus operandi dan kepemilikan kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, atau menangkap kedua kapal tersebut. KKP dapat berkoordinasi dengan Divhubinter POLRI untuk meminta INTERPOL menerbitkan Purple Notice 5 atau Red Notice 6 atas kedua kapal tersebut.
- Menggunakan pendekatan multi-rezim hukum (multidoors approach) guna memaksimalkan upaya penegakan hukum serta penjatuhan sanksi sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku transnational organized fisheries crime.
Guna memaksimalkan pelbagai upaya tersebut, “KKP perlu memanfaatkan pula berbagai jaringan internasional dan pihak-pihak lain yang memiliki kapasitas mendeteksi keberadaan Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 seperti RFMO, Regional Plan of Action-IUU (RPOA-IUU), Information Fusion Center (IFC) Singapore, dan IMCS Network. Jaringan dan instrumen itu perlu digunakan untuk menelusuri beneficial owner kedua kapal tersebut,” kata Januar memungkasi kesimpulan IOJI.
Narahubung: Andreas Aditya Salim – Direktur Keamanan Maritim dan Akses Pada Keadilan (adityas@oceanjusticeinitiative.org)
- https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/04/18/eksploitasi-dua-kapal-asing-di-arafura-masih-dan-si stematis
- Dikutip dan diterjemahkan dari https://epam.ru/storage/pdf%20alerts/Legal_Alert Options_of_registering_foreign_vessels_under_the_Russian _flag.pdf
- UNTOC, Pasal 1, 2, 3.
- https://www.iom.int/sites/g/files/tmzbdl486/files/country/docs/indonesia/Human-Trafficking-Forced-Labour-and- Fisheries-Crime-in-the-Indonesian-Fishing-Industry-IOM.pdf
- Purple Notice diterbitkan oleh INTERPOL untuk mencari atau memberikan informasi mengenai modus operandi, objek, peralatan, dan metode yang digunakan pelaku kejahatan dalam menutupi tindak pidananya.
- Red Notice diterbitkan oleh INTERPOL untuk mencari dan menangkap pelaku tindak pidana untuk menjalani proses pemidanaan.