<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia Ocean Justice Initiative</title>
	<atom:link href="https://oceanjusticeinitiative.org/id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://oceanjusticeinitiative.org</link>
	<description>Equity, Effectivity &#38; Sustainability</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jul 2026 07:27:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://oceanjusticeinitiative.org/main/wp-content/uploads/2024/04/cropped-cropped-1Bg1Xm6DIOFilC_tfcaaj-transformed-32x32.png</url>
	<title>Indonesia Ocean Justice Initiative</title>
	<link>https://oceanjusticeinitiative.org</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>(Siaran Pers) Pengawasan dan Penegakan Hukum di Permukaan dan Bawah Laut: Ruang Pembuktian Forum KKPH</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-pengawasan-dan-penegakan-hukum-di-permukaan-dan-bawah-laut-ruang-pembuktian-forum-kkph/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Waraney HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 07:02:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=7906</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, 20 Juli 2026 – Pemerintah Indonesia diharapkan memberikan perhatian lebih untuk penguatan sistem keamanan laut utamanya dalam merespon berbagai anomali yang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, 20 Juli 2026</strong> – Pemerintah Indonesia diharapkan memberikan perhatian lebih untuk penguatan sistem keamanan laut utamanya dalam merespon berbagai anomali yang berpotensi mengganggu keamanan laut Indonesia, antara lain pencemaran laut, illegal fishing oleh kapal asing, serta pengawasan penggunaan alat-alat penelitian/survei kelautan. Demikian pokok pemikiran yang mengemuka dalam <strong>Diskusi Publik Keamanan Laut</strong> yang membahas <a href="https://bit.ly/LaporanDeteksiIOJI_Okt25Apr26"><strong>Laporan Maritime Domain Awareness (MDA)</strong> periode Oktober 2025 – April 2026</a>, yang diselenggarakan oleh <strong>Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)</strong> di Jakarta, pada tanggal 7 Juli, 2026. <br><br>Acara ini dihadiri oleh <strong>Kepala Bidang Strategi Pertahanan pada Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, Kemenko Polkam RI, Kolonel Laut (P) Wahid Ismanto, S.T., M.Si.</strong>, dan <strong>Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi, dan Otoritas Ilmiah, BRIN, Mila Kencana, S.IP., M.A.</strong>, sebagai penanggap laporan yang dipaparkan oleh <strong>Senior Analyst IOJI, Imam Prakoso</strong> dan <strong>Program Officer IOJI, Laura Adibunga Nindya</strong>, dengan <strong>co-founder dan Program Director IOJI, Andreas Aditya Salim</strong> sebagai moderator.<br><br>Laporan MDA periode Oktober 2025 – April 2026 menyajikan sejumlah temuan penting, yaitu:<br><br>Potensi keterkaitan antara limbah oil sludge yang mencemari pesisir pantai Pulau Bintan pada Januari 2026 dengan 3 (tiga) kapal VLCC (Very Large Crude Carrier) yang memanipulasi AIS (<em>spoofing</em>) dan menggunakan bendera kemudahan (<em>flag of convenience</em>).<br>Survei kelautan eksplorasi migas di Blok Tuna di Laut Natuna Utara yang minim gangguan dari kapal pemerintah asing pada 20 Maret hingga 10 April 2026 (tren positif). <br>Maraknya kapal-kapal tanpa AIS yang patut diduga kuat beroperasi menggunakan alat tangkap yang merusak, yaitu <em>pair trawl</em>, di Laut Natuna Utara pada tanggal 20 April 2026.<br>Potensi keterkaitan temuan sensor bawah laut oleh Nelayan Lombok pada 6 April 2026 dengan aktivitas survei seismik (berizin) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan menggunakan kapal survei seismik asing bernama Hai Yang Shi You 718 pada tahun 2024. <br><br><strong>Pencemaran di Perairan Timur Pulau Bintan dan Aktivitas Spoofing Tiga Kapal VLCC Berbendera Asing</strong><br>Deteksi menggunakan AIS dan citra satelit Sentinel-1 mengindikasikan adanya keterkaitan antara pencemaran di pesisir pantai sebelah timur Pulau Bintan pada Januari 2026 dengan aktivitas tiga kapal tanker minyak super besar (<em>very large crude carrier</em>, VLCC) bernama <strong>Stellar Beverly</strong> (IMO 9208069, terakhir diketahui berubah nama menjadi &#8216;Serica&#8217; dan berbendera Guyana), <strong>Vieira</strong> (IMO 9234654, terakhir diketahui berbendera Vanuatu), dan <strong>Orleans Hawk</strong> (IMO 9178329, berbendera Zanzibar, United Republic of Tanzania). <br><br>Data AIS menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut berada di perairan sebelah timur Pulau Bintan pada tanggal 3 Januari (Stellar Beverly), 24 Januari (Vieira), serta 18 Januari 2026 dan 29 Maret 2026 (Orleans Hawk). Namun demikian, citra satelit tidak menangkap adanya objek kapal pada titik koordinat di mana signal AIS dipancarkan (hanya kapal <strong>Vieira</strong> dan <strong>Orleans Hawk</strong>, tidak ada citra satelit tersedia di waktu kapal <strong>Stellar Beverly</strong> berada di perairan sebelah timur Pulau Bintan). Hal ini menunjukkan indikasi kuat <em>spoofing</em> (manipulasi signal AIS). <br><br>Kapal Vieira adalah kapal yang secara waktu paling dekat dengan insiden terdamparnya karung-karung berisi <em>oil sludge</em> yang mencemari pesisir sebelah timur Pulau Bintan. Kapal ini juga terpantau berdekatan selama beberapa waktu dengan kapal <em>tank cleaning</em> NOC 7 yang dimiliki oleh sebuah perusahaan penyedia jasa <em>tank cleaning</em> di Singapura, sebelum akhirnya tiba di perairan sebelah timur Pulau Bintan pada 24 Januari 2026. Terdapat korelasi yang kuat antara kapal Vieira dengan karung-karung berisi <em>oil sludge</em> yang terdampar di pesisir pantai Pulau Bintan. <br><br>“Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2022 mewajibkan kapal asing yang melakukan kegiatan di perairan Indonesia untuk mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar melalui AIS. Manipulasi informasi AIS dikenai sanksi administratif denda Rp 75.000.000,00,” ungkap Laura Adibunga Nindya. <br><br>Selanjutnya, ia mendorong tim gabungan pemerintah untuk melakukan identifikasi lebih lanjut atas dugaan <em>illegal dumping</em> yang dilakukan oleh <strong>Vieira</strong>. Merujuk pada Pasal 4 dan Annex I <em>London Convention</em> serta PP 22 Tahun 2021, limbah <em>oil sludge</em> adalah zat yang dilarang untuk dibuang di laut karena merupakan Limbah B3 kategori 1, yaitu “limbah yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.” Perbuatan mencemari ini diancam pidana penjara maksimum 12 tahun dan denda maksimum 12 miliar rupiah oleh Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<br><br>Terkait peran pemerintah, Kolonel Laut (P) Wahid Ismanto, S.T., M.Si., menyatakan, “Kemenko Polkam memperkuat tata kelola keamanan laut secara lintas sektor, antara lain melalui forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia (Forum KKPH).” <br><br>“Pencemaran di laut menjadi perhatian kita bersama, karena dampaknya luar biasa dirasakan oleh masyarakat pesisir yang hidupnya bergantung pada laut. Kita memang masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain identifikasi pelaku pencemaran. Meski demikian, upaya mitigasi dan pengawasan tetap dilakukan dan diperkuat melalui kapasitas analisis, pemantauan berbasis teknologi, dan kerja sama lintas instansi untuk mendukung proses penegakan hukum,” ungkap Wahid Ismanto.<br><br><strong>Survei Kelautan di Laut Natuna Utara dan Respons Tiongkok</strong><br>Selama periode 20 Maret hingga 10 April 2026, 2 (dua) kapal berbendera Indonesia, SS Barakuda (IMO 8122115) dan Voyage Explorer (IMO 9319052) melakukan survei seismik eksplorasi minyak dan gas lepas pantai di Laut Natuna Utara dengan pengawalan KRI Pattimura dan KRI Teuku Umar. Survei dilanjutkan oleh kapal riset AG Geodrill pada 28 April 2026. Kegiatan kapal-kapal Indonesia ini berlangsung di wilayah kerja Blok East Natuna di ZEE Indonesia. <br><br>Deteksi IOJI menunjukkan bahwa pada periode April &#8211; Mei 2026, Pemerintah Tiongkok mengirimkan dua kapal, China Coast Guard 5302 (MMSI 413875415) dan China Coast Guard 5303 (MMSI 412005303), ke wilayah sekitar lokasi survei namun tidak mendekati atau mengganggu kapal-kapal Indonesia. <br><br>Menyikapi hal tersebut, Imam Prakoso menyatakan, “Ini adalah tren berbeda, yang menunjukkan bahwa memang perlu pengawalan kapal TNI AL secara konsisten terhadap kegiatan survei kelautan di Laut Natuna Utara. Ini adalah tindakan tepat yang harus terus dilakukan.”<br><br><strong><em>Illegal Fishing</em> di Laut Natuna Utara</strong><br>Dengan menggunakan citra satelit, IOJI mendeteksi keberadaan 48 kapal yang berpasang-pasangan dan bergerak ke arah yang sama di Laut Natuna Utara pada 20 April 2026. Citra satelit digunakan karena tidak ada signal AIS yang dipancarkan oleh kapal-kapal dimaksud. Citra ini mengindikasikan kuat operasi kapal ikan dengan alat tangkap <em>pair</em> <em>trawl</em> <em>yang </em>lazim digunakan oleh kapal-kapal ikan Vietnam. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Deteksi juga menunjukkan keberadaan KRI Pattimura tanggal 23 April 2026 tidak jauh dari lokasi 48 kapal ikan dimaksud. Namun, belum ada pemberitaan mengenai penangkapan kapal ikan asing oleh KRI Pattimura.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut <strong>Wahid Ismanto</strong>, <em>illegal fishing</em> yang masih kerap terjadi di Laut Natuna berkaitan dengan batas ZEE Indonesia dan Vietnam, yang masih menjadi perhatian pemerintah. Proses penyelesaian delimitasi batas ZEEI dengan Vietnam terus dibahas oleh pemerintah kedua negara. Meski demikian, penguatan pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga hak berdaulat Indonesia atas sumber daya alam di ZEEI.<br><br><strong>Sensor Bawah Laut di Selat Lombok</strong><br>Pada 6 April 2026, nelayan Gili Trawangan menemukan benda berbentuk torpedo di perairan Selat Lombok. Benda tersebut diberitakan dibawa ke Markas Besar TNI AL. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari TNI AL mengenai hasil pemeriksaan terhadap benda tersebut. <br><br>Hasil penelusuran mengindikasikan benda tersebut adalah <em>underwater sensor</em>. Ada yang menyebutkan bahwa benda ini sensor yang ditambatkan ke dasar laut (<em>moored underwater sensor</em>), namun bisa juga sensor tersebut adalah <em>side scan sonar</em> yang digunakan dengan cara ditarik oleh kapal yang berjalan. Hanya saja, <em>side scan sonar</em> biasanya tidak membuat sensor berada di bawah air demikian lama hingga ditumbuhi lumut dan teritip seperti kondisi sensor yang ditemukan oleh nelayan Lombok. <br><br>Sensor tambat tentunya ditambat oleh pihak tertentu. Wajar dan patut untuk menduga ada kapal dengan spesifikasi tertentu yang terlebih dahulu menuju lokasi tertentu di sekitar selat lombok untuk menambatkan sensor dimaksud. Penelusuran dengan AIS menunjukkan ada kapal riset/survei yang pernah beroperasi di dekat selat Lombok bernama Hai Yang Shi You 718 pada Februari 2024. Kapal ini dioperasikan oleh PT. TGS berdasarkan izin survei umum dari Kementerian ESDM. <br><br>Menurut penuturan <strong>Mila Kencana</strong>, aktivitas riset/survei kelautan di Indonesia dipisah menjadi dua, yaitu: (a) yang ditujukan untuk kegiatan komersil, contohnya survei seismik kapal Hai Yang Shi You 718 dalam rangka eksplorasi migas (kegiatan usaha hulu migas); dan (b) kegiatan riset/survei dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan. <br><br>Riset untuk pengembangan ilmu pengetahuan diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2019. Sementara itu, riset/survei untuk kegiatan komersil mengacu pada UU sektornya masing-masing. Dalam konteks survei umum untuk kegiatan hulu migas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 berlaku.<br><br>Belum dapat ditemukan dokumen yang terbuka untuk publik yang dapat menjelaskan apakah penggunaan/penambatan sensor bawah laut merupakan bagian dari kegiatan survei seismik yang dilakukan oleh PT. TGS, dan bagaimana tanggung jawab PT. TGS pasca berakhirnya izin survei umum. Secara prinsip, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM adalah 2 instansi yang menerima laporan rutin pelaksanaan kegiatan survei seismik. Belum dapat dipastikan apakah ada informasi mengenai sensor bawah laut yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.<br><br>“Indonesia sudah meningkatkan <em>maritime domain awareness</em> di permukaan, khususnya dalam mengontrol keluar-masuk objek dan kapal di Alur Lintas Laut Kepulauan Indonesia. Meski demikian, Indonesia masih perlu memperkuat pengawasan bawah laut,” ungkap <strong>Wahid Ismanto</strong>. Ia menekankan bahwa hal ini pun berkaitan dengan penemuan radar untuk riset oceanography. Data riset tersebut pun sangat strategis dalam sudut pandang militer, terutama perlintasan kapal selam. <br><br><strong>Rekomendasi IOJI</strong><br><br><strong>Andreas Aditya Salim</strong> menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di permukaan dan bawah laut, seperti yang terungkap melalui temuan-temuan Laporan MDA periode Oktober 2025 – April 2026, membuka ruang pembuktian bagi Forum KKPH. “Pemerintah perlu memperkuat koordinasi data dan analisis antar instansi terkait melalui Forum KKPH,” ungkapnya.<br> <br>Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah, yaitu menegakkan aturan berupa sanksi denda terhadap kapal yang melakukan spoofing, mencari informasi tambahan terkait limbah B3 di pesisir pantai Pulau Bintan, konsisten mengawal aktivitas survei kelautan, meningkatkan kewaspadaan terhadap survei yang melibatkan kapal asing, dan memfasilitasi patroli nasional di Laut Natuna Utara.<br><br>IOJI telah menyusun laporan MDA secara rutin sejak tahun 2021, dan dapat diakses di https://oceanjusticeinitiative.org/publications. <br><br>Laporan Maritime Domain Awareness (MDA) periode Oktober 2025 – April 2026 dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/LaporanDeteksiIOJI_Okt25Apr26. <br><br><br>–selesai–<br><br>Narahubung:<br>Communications Manager IOJI, Waraney Rawung, waraneyhr@oceanjusticeinitiative.org<br><br><br><br></p>


]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Paradigma Hukum Antroposentris perlu berfokus pada Ekologis untuk Menjawab Tantangan Krisis Bumi</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-paradigma-hukum-antroposentris-perlu-berfokus-pada-ekologis-untuk-menjawab-tantangan-krisis-bumi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Waraney HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 04:15:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=7651</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, 5 Desember, 2025 – Bencana-bencana lingkungan di Indonesia mengungkap kegagalan paradigma mendasar dalam hukum dan kebijakan lingkungan, yang diperburuk oleh persoalan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Jakarta, 5 Desember, 2025 – Bencana-bencana lingkungan di Indonesia mengungkap kegagalan paradigma mendasar dalam hukum dan kebijakan lingkungan, yang diperburuk oleh persoalan tata kelola, rendahnya kualitas pelayanan publik, dan tingginya tingkat korupsi. Oleh karena itu, hukum lingkungan harus bergeser dari paradigma eksploitatif yang terpusat pada kepentingan manusia (<em>human-centered</em>) dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi (<em>heavy economic growth</em>), menuju kerangka hukum yang inklusif dan ekologis, demikian pokok pikiran utama buku Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi, oleh Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Institute (IOJI), dan tim penulis yang terdiri dari sejumlah ahli hukum dari IOJI dan Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Buku Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi diluncurkan dalam acara diskusi publik di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 4 Desember 2025, yang turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati, S.H., MSD..</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami ingin menyampaikan duka cita mendalam atas bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Tragedi ini perlu dijadikan bahan refleksi mengenai dampak kebijakan ekstraktif terhadap ketahanan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat, terutama yang termarjinalkan,” ungkap Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., dalam sambutannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, “Melalui buku Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi, kami ingin mengedepankan prinsip-prinsip kerangka hukum ekologis yang harus menjadi pedoman seluruh cabang kekuasaan di Indonesia, mulai dari legislatif, eksekutif, sampai ke yudikatif. Kami berharap, prinsip-prinsip ini dapat dipraktikkan melalui program nyata di tingkat nasional, provinsi, hingga tapak.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyambut peluncuran buku ini, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyatakan, “Peradilan harus terus membuka diri terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pembaruan hukum agar mampu menghadapi dinamika krisis Bumi saat ini. Peradilan juga perlu menyediakan perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia yang memperjuangkan lingkungan hidup, serta menghormati praktik hukum adat yang mengedepankan keharmonisan antara manusia dan alam.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pidato pembuka diskusi, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut., M.P, yang diwakili oleh Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati, S.H., MSD., menyatakan bahwa hukum harus berperan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan dalam kapasitas ekologis yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, “Pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan kerangka hukum dan kebijakan lingkungan, termasuk melalui peningkatan regulasi, penegakan hukum yang lebih efektif, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., ahli-ahli hukum yang terlibat sebagai anggota tim penulis adalah, Stephanie Juwana, S.H., LL.M., Raynaldo Sembiring, S.H., M.Fil., Gridanya Mega Laidha, S.H., LL.M., dan Harish Makarim, S.H., LL.M.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kegagalan Paradigma Hukum yang Terpusat Pada Kepentingan Manusia dan Pertumbuhan Ekonomi&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Hukum lingkungan di Indonesia selama ini masih terfragmentasi, reduksionis, dan terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Bahkan sejak tahun 1980-an, istilah <em>sustainable development</em> berubah menjadi <em>sustainable economic development</em>, yang menggeser makna ekologisnya menjadi agenda yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perlu pergeseran paradigma yang mengintegrasikan kepentingan manusia dan ekologi dalam satu kerangka hukum yang berkeadilan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Mas Achmad Santosa, “Kegagalan paradigma hukum dan kebijakan lingkungan di Indonesia berawal dari paradigma pembangunan yang <em>antroposentris</em>, yang terpusat kepada kepentingan manusia, dan <em>growth-centric</em>, yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, sehingga menjadikan perlindungan lingkungan hidup sekadar formalitas administratif. <em>Rule of law</em> dan kualitas demokrasi yang rendah berakibat pada instrumen hukum yang tidak efektif ditegakkan di Indonesia.”&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perkembangan hukum lingkungan hidup di Indonesia saat ini dinegasikan oleh dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Walaupun UUD 1945, melalui Pasal 33 Ayat (3) hasil amandemen sudah mengatur <em>safeguard</em> dengan memasukkan kepedulian terhadap lingkungan, peraturan perundang-undangan lainnya masih memiliki kecenderungan kuat terhadap pertumbuhan ekonomi. Contohnya, UU Minerba yang mendorong maraknya eksploitasi sumber daya minerba tanpa memperhatikan kepentingan dan keluhan masyarakat lokal, dan Undang-Undang Cipta Kerja (2020) yang melemahkan beberapa instrumen perlindungan lingkungan,” ungkap Mas Achmad Santosa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Krisis ekologis yang kita hadapi hari ini bukan sekadar akibat bencana alam, melainkan cerminan kegagalan mendalam dari paradigma hukum yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya. Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang tidak lagi sekadar mengatur, tetapi benar-benar menjaga integritas ekologis sebagai fondasi keberlanjutan. Prinsip-prinsip ekologis harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan, dari perencanaan hingga penegakan hukum. Jika hukum terus dibiarkan tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek, maka kita akan kehilangan ruang hidup yang paling dasar bagi generasi kini dan mendatang.” ujar Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat korelasi kuat antara skor Environmental Performance Index (EPI) suatu negara dengan paradigma pembangunan yang dianut serta kualitas demokrasi, tata kelola, dan penegakan hukumnya. Indonesia berada di peringkat 163 dari 180 negara dalam <em>Environmental Performance Index 2024</em>, diukur berdasarkan perubahan iklim, kesehatan lingkungan, dan vitalitas ekosistem. Berdasarkan <em>Rule of Law Index 2024</em>, Indonesia menempati posisi 69 dari 143 negara, menunjukkan tingginya tingkat korupsi dan rendahnya akses terhadap keadilan. Indonesia juga masih berada pada status demokrasi cacat (<em>flawed democracy</em>), berdasarkan <em>Democracy Index 2024</em>, yang mengindikasikan rendahnya budaya politik dan kebebasan sipil.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rekonseptualisasi Hukum: Pergeseran Paradigma Antroposentris ke Ekologis</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Krisis bumi yang berlangsung saat ini adalah konsekuensi terlampauinya <em>planetary boundaries</em> atau batas-batas planet (Rockström et al., 2009), yang menentukan Bumi sebagai ruang aman bagi umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Pada tahun 2024, suhu mencapai 1,55° C di atas rata-rata pra-industri, dan mencatat rekor terpanas dalam 175 tahun terakhir (WMO, 2025). Di tahun yang sama, Indonesia mengalami 1.420 bencana banjir, 973 kebakaran hutan dan lahan, serta lebih dari 700 kejadian cuaca ekstrem. Tahun ini (2025), tujuh dari sembilan <em>Planetary Boundaries</em> telah terlampaui. Konsekuensinya adalah perubahan iklim, hilangnya keragaman hayati, disrupsi siklus nitrogen-fosfor, perubahan tata guna lahan, polusi kimia, perubahan air tawar, dan yang terbaru diumumkan pada 2025, pengasaman laut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk keluar dari krisis bumi, Indonesia membutuhkan rekonseptualisasi hukum secara mendasar, bergeser dari paradigma antroposentris menuju kerangka ekologis, yang mengedepankan prinsip-prinsip <em>strong sustainability, ecological primacy, ecological integrity</em>, <em>ecological limits</em>, <em>ecological justice,</em> dan <em>ecological democracy, governance and rule of law</em>.</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><em>Strong sustainability</em>, yaitu konsep pembangunan berkelanjutan yang lebih mementingkan modal alam, dengan mengakui fungsi-fungsi ekologis tertentu, yang dikenal sebagai <em>‘critical natural capital’</em>, sebagai modal yang tidak tergantikan oleh modal buatan manusia.</li>



<li><em>Ecological primacy</em>, yaitu prinsip di mana perlindungan ekologis perlu memiliki keunggulan (<em>primacy</em>) terhadap kebijakan lainnya, seperti kebijakan ekonomi dan sosial.&nbsp;</li>



<li><em>Ecological integrity</em>, yaitu berlangsungnya secara terus-menerus fungsi yang sehat dari ekosistem untuk menyediakan sumber daya alam terbarukan dan jasa lingkungan.</li>



<li><em>Ecological limits</em>, yaitu batasan ekologis yang jelas agar aktivitas manusia dan pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung ekosistem.</li>



<li><em>Ecological justice</em>, yaitu konsep keadilan yang memperluas gagasan keberlanjutan dengan memasukkan keadilan antar-spesies, serta mengakui hak-hak makhluk hidup lainnya selain manusia.</li>



<li><em>Ecological democracy, governance, and rule of law</em>, yang menegaskan bahwa penanganan krisis bumi sangat bergantung pada kondisi pemungkin (<em>enabling conditions</em>), yakni demokrasi yang sehat, <em>governance</em> yang baik, dan <em>rule of law</em> yang efektif.</li>
</ul>



<p class="wp-block-paragraph">Prinsip-prinsip ini harus diutamakan di seluruh cabang yudikatif, eksekutif, dan legislatif, sebagai bagian dari penerapan langkah-langkah perbaikan paradigmatik di sektor pembangunan ekonomi, serta pembangunan instrumen-instrumen yang dapat mengoperasionalisasikan paradigma tersebut, termasuk penyusunan program-program konkret di tingkat lokal, provinsi, dan nasional, yang mencakup integrasinya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga, penyelamatan daya dukung ekosistem untuk generasi saat ini dan masa depan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan ekonomi.&nbsp;</p>



<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph">–selesai–</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narahubung: Communications Manager IOJI, Waraney Rawung, <a href="mailto:waraneyhr@oceanjusticeinitiative.org">waraneyhr@oceanjusticeinitiative.org</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Pemerintah dan DPR RI Harus Segera Melanjutkan Revisi UU PPMI untuk Perkuat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-pemerintah-dan-dpr-ri-harus-segera-melanjutkan-revisi-uu-ppmi-untuk-perkuat-pelindungan-pekerja-migran-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Waraney HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 07:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=7645</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, 5 Desember 2025 – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus segera melanjutkan proses revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, 5 Desember 2025</strong> – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus segera melanjutkan proses revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dan melibatkan masyarakat secara bermakna dalam keseluruhan proses ini, demikian desakan <strong>Jaringan Kawal Revisi UU PMI<sup>[1]</sup></strong> dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini (5/12) di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI).<br><br>Konferensi pers ini diselenggarakan bertepatan dengan <strong>Sidang Komite Pekerja Migran (<em>Convention of Migrant Workers</em>) PBB ke-41</strong>, pada tanggal 2–3 Desember, 2025, yang salah satu agendanya adalah peninjauan <strong><em>Second Periodic Report </em>Indonesia<em> </em></strong>atas <strong>Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya</strong>. Konferensi pers ini dihadiri oleh perwakilan dari Jaringan secara daring dan luring, dari perwakilan Indonesia dan juga perwakilan PMI di luar negeri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses pembentukan Revisi UU PMI sudah berjalan lebih dari 12 bulan, namun sampai hari ini proses legislasi masih stagnan tanpa alasan yang jelas, dan berlangsung di tengah lonjakan kasus-kasus serius. Selain itu, proses revisi ini sangat minim transparansi dan keterlibatan publik. Dalam prosesnya, terjadi tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan kebuntuan layanan dan penegakan hak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Keterlambatan revisi UU PPMI di tengah meningkatnya berbagai bentuk kerentanan dan pelanggaran yang dialami pekerja migran menunjukkan bahwa proses ini tidak dapat ditunda. Minimnya transparansi dan terbatasnya ruang partisipasi publik turut memperbesar risiko bahwa revisi tidak akan menjawab kebutuhan pelindungan PMI,” ungkap <strong>Program Officer IOJI</strong>, <strong>Anissa Yusha Amalia, mewakili Jaringan Advokasi Kawal RUU PPMI</strong>. Karena itu, pembahasan revisi perlu dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan memastikan keterlibatan PMI, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan agar revisi ini benar-benar relevan dengan tantangan pelindungan PMI, lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut <strong>Researcher dan Program Officer IOJI</strong>, <strong>Tasya Ramadhani</strong>, mewakili <strong>Jaringan</strong>, terdapat delapan hal substantif yang menjadi urgensi revisi UU PMI: 1) penguatan dasar hukum dan kesesuaian dengan standar HAM internasional; 2) peran negara sebagai aktor utama pelindungan; 3) kepastian dokumen, biaya, dan standar penempatan yang tidak membebani PMI; 4) pelindungan PMI dengan status perseorangan dan situasi tidak reguler; 5) penguatan pelindungan pekerja migran perempuan, keluarga, dan anak PMI; 6) pelindungan pembela HAM, melalui penambahan pasal khusus terkait pelindungan pembela HAM PMI; 7) penguatan mekanisme akses keadilan; 8) penambahan Pasal 89B yang mewajibkan <em>monitoring</em> dan evaluasi Pemerintah dan DPR secara transparan setidaknya satu kali per tahun;</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami menuntut komitmen Pemerintah untuk memastikan pelindungan pekerja migran Indonesia sampai ke luar negeri melalui penguatan perjanjian bilateral dengan negara penempatan serta pelayanan kantor perwakilan dan kekonsuleran, akses terhadap keadilan yang memberikan pemulihan hak PMI, serta penguatan pelibatan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan dan <em>monitoring</em> implementasi kebijakan,” ungkap <strong>Tasya Ramadhani</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pernyataan Jaringan Kawal Revisi UU PPMI:</strong></p>



<ol class="wp-block-list">
<li>DPR dan Pemerintah harus segera melanjutkan pembahasan Revisi UU PPMI pada tingkat pertama. Proses legislasi yang stagnan dan keterlambatan proses revisi menyebabkan ketidakpastian hukum melemahkan tata kelola pelindungan PMI.</li>



<li>Muatan revisi UU PPMI harus berorientasi pada pelindungan PMI dan keluarganya, serta disusun sesuai standar HAM internasional, terutama Konvensi Internasional mengenai pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, di mana Indonesia menjadi negara anggota.&nbsp;</li>



<li>Pembahasan RUU wajib dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, lembaga HAM negara, serikat buruh migran, masyarakat sipil, serta PMI dan keluarganya—bukan sekadar formalitas—agar substansi RUU mencerminkan kebutuhan nyata mereka.</li>



<li>Revisi harus memperkuat mandat negara, bukan memperluas ruang komersialisasi penempatan melalui P3MI atau membuka pasal yang berpotensi menyalahkan PMI.</li>



<li>Revisi UU PPMI harus memuat pelindungan terhadap pembela HAM PMI (Anti-SLAPP) mencakup ancaman fisik, digital, seksual, hukum, maupun ekonomi—sebab mereka berperan penting dalam memastikan akses keadilan bagi PMI dan keluarganya.</li>



<li>UU hasil revisi harus mempertegas pertanggungjawaban negara, mekanisme akuntabilitas, dan sanksi yang dapat diterapkan, mengingat UU 18/2017 belum memberikan kejelasan mengenai penegakan hukum dan eksekusi putusan terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dialami&nbsp; oleh PMI.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Sidang Komite Pekerja Migran PBB ke-41, Komite <em>Convention on Migrant Workers</em> meminta penjelasan Pemerintah Indonesia mengenai bagaimana memastikan norma-norma perubahan ketiga UU PPMI sejalan dengan Konvensi, termasuk harmonisasi implementasinya dan koordinasi lintas level pemerintahan. Komite juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil secara bermakna sebagai mitra setara dalam proses pengambilan, implementasi, dan evaluasi kebijakan, bukan sekadar pelengkap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaringan memandang bahwa pertanyaan dan perhatian Komite hanya dapat dijawab secara serius apabila Pemerintah mempertimbangkan masukan dan rekomendasi masyarakat sipil, terutama terkait revisi UU PPMI dan pelaksanaannya.</p>



<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph">&#8211;&nbsp; &nbsp; <em>Selesai &nbsp; &#8211;</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Narahubung:</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Tasya Ramadhani, Indonesia Ocean Justice Initiative: tasyanr@oceanjusticeinitiative.org</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>I.</strong> &nbsp; &nbsp; <strong>LAMPIRAN I: Hal-hal Substantif dan Mendasar Terkait Urgensi Revisi UU PPMI</strong></p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Penguatan dasar hukum dan kesesuaian dengan standar HAM internasional
<ol class="wp-block-list">
<li>Penguatan dasar hukum dalam revisi UU PPMI perlu dilakukan melalui harmonisasi dengan standar HAM internasional, termasuk penyebutan eksplisit instrumen yang telah diratifikasi Indonesia—<strong>CEDAW/UU No. 7/1984</strong> untuk pelindungan perempuan buruh migran; <strong>ILO 105/UU No. 19/1999</strong> untuk penghapusan kerja paksa; serta memasukkan rujukan regulasi nasional yang belum tercermin dalam DIM, khususnya <strong>UU TPPO No. 21/2007</strong>, <strong>UU HAM No. 39/1999</strong>, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan pencegahan eksploitasi, pelindungan korban, dan pemulihan hak PMI.</li>



<li>Penghapusan penjelasan Pasal 4(1) huruf e yang memasukkan “pemagangan” sebagai pekerjaan tertentu untuk penempatan luar negeri karena bertentangan dengan definisi ICMW dan membuka ruang eksploitasi.</li>
</ol>
</li>
</ol>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>Mengembalikan peran negara sebagai aktor utama pelindungan
<ol class="wp-block-list">
<li>Dalam beberapa pasal draf RUU Pemerintah, terdapat perluasan mandat bagi perusahaan penempatan (P3MI). Jaringan menolak berbagai perluasan tersebut.</li>



<li>Jaringan secara tegas menolak:
<ol class="wp-block-list">
<li>Pasal 11A(1) yang menyerahkan penyebaran informasi peluang kerja kepada P3MI.</li>



<li>Pasal 21(1a) yang memberi mandat P3MI untuk pendampingan hukum, mediasi, dan advokasi.</li>



<li>Perubahan Pasal 52(1) yang memberikan wewenang P3MI untuk perekrutan dan penyelesaian permasalahan PMI</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li>Pemberian mandat ini bertentangan dengan UU 18/2017 yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Perluasan mandat P3MI berisiko mengembalikan paradigma lama (UU 39/2004), yaitu menjadikan PMI sebagai komoditas, bukan subjek yang dilindungi.</li>
</ol>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li>Kepastian dokumen, biaya, dan standar penempatan yang tidak membebani PMI
<ol class="wp-block-list">
<li>Jaringan mengusulkan penghapusan Pasal 13 ayat (3) yang membolehkan dokumen pengganti sertifikat kompetensi karena berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi PMI tanpa manfaat nyata bagi posisi tawar mereka di negara tujuan.</li>



<li>Jaringan juga menolak perubahan Pasal 30 mengenai struktur pembiayaan di dalam RUU Pemerintah. Struktur biaya seharusnya ditentukan melalui Permen agar fleksibel dan sesuai konteks negara tujuan, bukan dimasukkan dalam UU.</li>



<li>Untuk mencegah alih beban biaya kepada PMI, Jaringan mengusulkan penegasan dengan menambahkan Pasal 72 huruf a, dan Pasal 86 huruf a, yang secara tegas melarang pengalihan biaya yang seharusnya ditanggung pemberi kerja kepada calon PMI.</li>
</ol>
</li>
</ol>



<ol start="4" class="wp-block-list">
<li>Pelindungan PMI dengan status perseorangan dan situasi tidak regular
<ol class="wp-block-list">
<li>Penguatan bagi PMI Perseorangan: Jaringan mengusulkan revisi Pasal 63, memastikan bahwa,
<ol class="wp-block-list">
<li>PMI perseorangan dapat bekerja kepada pemberi kerja berbadan hukum maupun perseorangan;</li>



<li>PMI perseorangan tetap berhak atas pelindungan penuh negara.</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>



<li>Regularisasi bagi PMI Non-Prosedural: Jaringan menolak istilah “pengampunan” pada Pasal 88A karena berkonotasi pidana dan menstigma korban. Jaringan mengusulkan diganti dengan konsep regularisasi berbasis HAM, yang menekankan pendataan, kerja sama bilateral, pelayanan berbasis hak, dan pengakuan terhadap kondisi PMI irreguler sebagai situasi kerentanan, bukan kesalahan.</li>



<li>Penguatan pelindungan pekerja migran perempuan, keluarga, dan anak PMI
<ol class="wp-block-list">
<li>Jaringan mengusulkan penambahan Pasal 6 ayat (3a) untuk secara eksplisit mengatur hak-hak anak PMI, meliputi hak atas kewarganegaraan, pengasuhan yang layak, serta pendidikan dan pengembangan diri. Meskipun UU 18/2017 menyebut pelindungan bagi “PMI dan keluarganya”, ketentuan tersebut belum merinci hak spesifik anak PMI maupun tata tanggung jawab jika hak tersebut dilanggar. Tidak terdapat mekanisme yang jelas mengenai lembaga yang berwenang memastikan pemenuhan hak anak, prosedur pelindungan ketika terjadi pelanggaran, maupun mekanisme penyelesaian lintas negara. Dengan demikian, terdapat kekosongan norma yang membuat pelindungan anak PMI belum memiliki kepastian hukum. Penambahan ayat ini selaras dengan rekomendasi CMW dan CEDAW terkait kewajiban negara untuk memastikan pelindungan lintas generasi bagi keluarga PMI, sekaligus menutup <em>gap</em> pelindungan yang saat ini belum dijamin secara tegas dalam UU 18/2017.</li>
</ol>
</li>



<li>Pelindungan pembela HAM, melalui penambahan pasal khusus terkait pelindungan pembela HAM PMI, mencakup:
<ol class="wp-block-list">
<li>Definisi pembela HAM,</li>



<li>Daftar ancaman yang diakui (fisik, psikis, digital, ekonomi, seksual, hukum/SLAPP),</li>



<li>Pelindungan terhadap keluarga pembela HAM,</li>



<li>Bentuk partisipasi publik yang dilindungi,</li>



<li>Kewenangan Komnas HAM melakukan penyelidikan,</li>



<li>Mandat Menteri untuk menyusun norma dan standar pelindungan.</li>
</ol>
</li>



<li>Penguatan mekanisme akses keadilan. Jaringan mengajukan pasal baru tentang restitusi, merujuk pada UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Perma 1/2022 tentang restitusi dan kompensasi. Restitusi harus dapat diberikan sejak putusan tingkat pertama dan wajib dicantumkan dalam amar putusan perkara terkait PMI.</li>



<li>Penambahan Pasal 89B, yang mewajibkan Pemerintah dan DPR melakukan monitoring dan peninjauan setidaknya satu kali per tahun, proses evaluasi harus melibatkan masyarakat sipil secara bermakna, dan hasil evaluasi harus dipublikasikan secara terbuka.</li>
</ol>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<ol start="5" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<ol start="6" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<ol start="7" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<ol start="8" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>II.</strong> &nbsp; &nbsp; <strong>LAMPIRAN II: Rekap Sidang CMW PBB (HRWG)&nbsp;</strong></p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pada tanggal 2–3 Desember 2025, berlangsung dialog konstruktif Komite Pekerja Migran PBB atau <em>UN Committee on Migrant Workers</em> (CMW) di Jenewa, Swiss, di mana masyarakat sipil turut berpartisipasi dalam pengiriman dua laporan bayangan/laporan alternatif terhadap laporan pemerintah dalam merespon <em>List of Issue</em> dari Komite&nbsp; dalam implementasi dari Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarganya atau <em>International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families</em> (ICMW). Representasi Indonesia melalui HRWG melakukan pemantauan langsung jalannya dialog konstruktif. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan beberapa komitmen untuk:
<ol class="wp-block-list">
<li>Memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan pelindungan PMI,</li>



<li>Memastikan pemenuhan hak-hak PMI dan keluarganya tanpa diskriminasi</li>



<li>Meningkatkan kolaborasi regional dan internasional bagi pelindungan PMI, termasuk pekerja migran laut dan pekerja migran yang terjerat sindikat perdagangan orang melalui skema <em>online scamming</em> yang beresiko terjadinya <em>forced criminality</em>.</li>
</ol>
</li>
</ol>



<ol start="2" class="wp-block-list">
<li>Rekomendasi Komite CMW mempertegas bahwa harmonisasi dalam implementasi UU PPMI tidak bisa ditunda, dan harus selaras dengan standar HAM internasional, termasuk Kesepakatan Internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau <em>The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women </em>(CEDAW), ILO 105, Konvensi Ketenagakerjaan Maritim atau <em>Maritime Labour Convention</em> (MLC) 2006, dan ICMW.</li>



<li>Salah satu anggota Komite CMW, H.E. Prasad Kariyawasam. meminta klarifikasi mengenai sejauh mana <strong>UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</strong> telah memenuhi standar pelindungan sebagaimana diatur dalam instrumen HAM internasional. Namun, hingga sesi berlangsung, respons pemerintah terkait kecukupan ketentuan dalam UU tersebut belum disampaikan secara komprehensif.</li>



<li>Selama sesi dialog, Komite mengangkat sejumlah isu implementasi, termasuk efektivitas koordinasi antar lembaga, mekanisme akuntabilitas, serta kejelasan periode transisi regulasi. Komite juga mencatat adanya pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan terkait sanksi dan deposito bagi pekerja migran. Sementara KP2MI melaporkan bahwa pengawasan telah dilakukan, Komite menyampaikan bahwa bukti capaian dan konsistensi penerapan masih perlu dikuatkan untuk memenuhi standar pelindungan internasional.</li>



<li>Komite menekankan pentingnya keterlibatan publik dan masyarakat sipil secara bermakna dalam penyusunan dan revisi regulasi terkait PMI, sesuai prinsip tripartit dan standar HAM internasional. Komite meminta mekanisme konsultasi yang lebih tersusun, transparan, serta memiliki jalur masukan dan umpan balik yang dapat ditelusuri. Peringatan pernah diberikan sebelumnya, termasuk saat pembahasan <em>Omnibus Law</em>, sehingga konsistensi dalam pelibatan pemangku kepentingan dianggap masih perlu diperkuat untuk memastikan efektivitas pelindungan, dan harmonisasi kebijakan migrasi ke depan.</li>
</ol>



<ol start="3" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<ol start="4" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<ol start="5" class="wp-block-list">
<li></li>
</ol>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph"><sup>[1]</sup> <strong>Jaringan Kawal Revisi UU PPMI</strong> terdiri dari 39 organisasi masyarakat sipil yang dibentuk pada bulan Februari 2025 untuk melakukan advokasi dan pengawalan proses penyusunan RUU PPMI. <strong>Indonesia Ocean Justice Initiative</strong> (IOJI) turut terlibat dalam Jaringan ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Pencurian Ikan, Gangguan Kapal Asing, dan Kerusakan Kabel Laut di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-pencurian-ikan-gangguan-kapal-asing-dan-kerusakan-kabel-laut-di-wilayah-perairan-dan-yurisdiksi-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Waraney HR]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 10:02:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=7633</guid>

					<description><![CDATA[ Laporan Deteksi dan Analisis Ancaman Keamanan Laut IOJI, Mei-September 2025 Jakarta, 20 November, 2025 – Ancaman keamanan laut berupa pencurian ikan masih]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong> </strong><em>Laporan Deteksi dan Analisis Ancaman Keamanan Laut IOJI, Mei-September 2025</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, 20 November, 2025</strong> – Ancaman keamanan laut berupa pencurian ikan masih marak terjadi di wilayah perairan dan yurisdiksi Republik Indonesia, terutama di dua lokasi yaitu batas Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Vietnam di Laut Natuna Utara, dan batas  ZEE Indonesia-Filipina di laut Indonesia Timur dan Tengah, demikian hasil <strong>Laporan Deteksi dan Analisis Ancaman Keamanan Laut periode Mei-September 2025</strong>, yang diluncurkan oleh <strong>Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)</strong>. Laporan ini juga mengungkapkan dugaan pelanggaran kapal riset perikanan Cina dan patroli kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara, serta deteksi penyebab kerusakan kabel bawah laut ruas Timika-Merauke.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan ini diluncurkan dalam acara diskusi publik pada tanggal 14 November 2025 di Jakarta, yang turut dihadiri oleh <strong>Direktur Pengendalian Operasi Armada, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Saiful Umam</strong>, dan <strong>Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Didong Rio Duta Purwokuntjoro</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tugas menjaga keamanan laut Indonesia, yang luasnya 6,4 juta kilometer persegi, adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui peluncuran Laporan Deteksi dan Analisis Ancaman Keamanan Laut periode Mei-September 2025, IOJI berharap dapat membantu kerja pemerintah, serta terus mendorong perbaikan peraturan dan kebijakan kelautan di Indonesia,” ungkap <strong><em>Program Director</em> IOJI, Andreas Aditya Salim</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Direktur Pengendalian Operasi Armada, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Saiful Umam</strong>, menyatakan, “Pemerintah Indonesia terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas <em>illegal fishing</em> dengan menerapkan berbagai cara, antara lain dengan menerapkan <em>integrated surveillance system</em>, menindaklanjuti laporan masyarakat, dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain dengan IOJI”.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Didong Rio Duta Purwokuntjoro</strong>, menyatakan, “Kabel laut adalah infrastruktur vital yang menjadi tulang punggung sistem komunikasi global dan nasional, yang terkait dengan jaringan internet, perbankan dan pemerintahan. Indonesia perlu segera memberikan perlindungan hukum dan kelembagaan yang baik terhadap kabel laut.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai bagian dari rangkaian publikasi yang diterbitkan IOJI setiap tahun, laporan ini disusun berdasarkan analisis data menggunakan berbagai perangkat lunak (Marine Traffic, Global Fishing Watch, dan Skylight), dan dukungan berbagai sumber data pemantauan kapal (<em>Automatic Identification System</em><em>/AIS</em>, Citra Satelit, VIIRS, <em>Vessel Monitoring System</em>) serta teknologi kecerdasan artifisial (<em>artificial intelligence</em>).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dugaan Pencurian Ikan oleh Kapal-kapal Vietnam dan Filipina</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan IOJI menunjukkan bahwa aktivitas <em>illegal, unreported and unregulated fishing</em> (<em>IUU fishing</em>) oleh kapal ikan asing masih marak terjadi di kawasan Laut Natuna Utara, terutama dari kapal-kapal yang diduga kuat berasal dari Vietnam. Menurut<strong> Imam Prakoso, <em>Senior Analyst </em>IOJI</strong>, <strong>“</strong>Selama periode Mei hingga Agustus 2025, kami mendeteksi persebaran kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara. Berdasarkan analisis kami, hampir semuanya dicurigai menggunakan alat tangkap <em>pair trawl</em> yang sangat destruktif dan merusak ekosistem dasar laut.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam satu tahun, puncak intrusi kapal Vietnam terjadi dalam dua gelombang, yaitu Maret sampai Mei dan September sampai November. Kapal ikan Vietnam yang terdeteksi seringkali didampingi kapal penampung ikan atau kapal pemerintah Vietnam. “Pengamatan melalui citra satelit menunjukkan pada Mei sampai Agustus 2025 terdapat paling tidak 110 kapal ikan dari Vietnam yang beroperasi tanpa izin di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara,” lanjut <strong>Imam Prakoso</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOJI juga melakukan pengamatan lebih mendalam pada area Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan WPP 717, dan menemukan keberadaan “objek gelap” yaitu objek yang tidak memancarkan sinyal transmisi AIS. Meski demikian, objek ini masih dapat terdeteksi menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi deteksi cahaya. Temuan ini mengindikasikan maraknya keberadaan rumpon-rumpon dan kapal-kapal pada area batas terluar ZEE Indonesia dengan Filipina maupun yang berbatasan dengan laut lepas di Indonesia timur dan tengah. Situasi ini menunjukkan potensi aktivitas ilegal antara lain pencurian ikan dengan modus, antara lain, <em>illegal transshipment</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut <strong><em>Program Officer</em></strong><strong> IOJI, Laura Nindya</strong>, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut, negara pantai (<em>coastal state</em>) memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi serta mengelola dan melestarikan sumber daya yang berada di ZEE-nya.Negara lain yang ingin melaksanakan haknya (misalnya melintas) pada area di mana hak berdaulat yurisdiksi negara pantai berlaku, wajib untuk memperhatikan hak dan kewajiban negara pantai (<em>due regard</em>) serta mematuhi hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan ketentuan UNCLOS dan norma hukum internasional lainnya. Selain itu, UU Perikanan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan, salah satunya termasuk penangkapan ikan, di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha. Penempatan alat bantu penangkapan ikan seperti rumpon juga wajib membutuhkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.<sup></sup></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dugaan Aktivitas Kapal Riset Perikanan Cina dan Patroli Kapal China Coast Guard</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">IOJI juga mendeteksi bahwa Pemerintah Cina masih terus mengoperasikan kapal China Coast Guard, dan kapal riset kelautan bernama Nan Feng di Laut Natuna Utara pada tiga titik lokasi dengan durasi yang berbeda-beda. Kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 5204 (CCG 5204) terdeteksi kembali memasuki Laut Natuna Utara pada bulan September 2025, yang diduga masih berkaitan dengan klaim sepihak Pemerintah Cina atas <em>nine-dash-line</em>, yang sudah dinyatakan bertentangan dengan hukum internasional pada tahun 2016 oleh Majelis Arbitrase pada<em> </em><em>the Permanent Court of Arbitration</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut<strong><em>Program Officer</em></strong><strong> IOJI, Alif Lathif, </strong>penelitian kelautan merupakan salah satu hak berdaulat sebuah negara berdasarkan Pasal 56 UNCLOS. Izin dari pemerintah Indonesia wajib terlebih dahulu didapatkan sebelum dapat melaksanakan penelitian di wilayah laut Indonesia. Indonesia, berdasarkan UNCLOS, dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pihak yang melanggar hak berdaulat ini. Di Indonesia, penelitian kelautan diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Pasal 55 UU Perikanan juga mengatur bahwa penelitian perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia wajib memperoleh izin dari pemerintah, harus mengikutsertakan peneliti Indonesia, dan harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada pemerintah.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Deteksi Penyebab Kerusakan Kabel Bawah Laut Ruas Timika-Merauke</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Konektivitas digital Indonesia bergantung, salah satunya, pada Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Di Laut Arafura, berdasarkan deteksi, kabel bawah laut telah mengalami beberapa kerusakan yang, diduga kuat, akibat maraknya aktivitas kapal ikan pada area tersebut. “IOJI mendeteksi frekuensi kerusakan kabel laut yang terjadi di Laut Arafura berdasarkan pergerakan kapal <em>cable laying</em> dan pergerakan kapal ikan yang bersinggungan dengan jalur kabel bawah laut, utamanya lintasan kabel laut SKKL SMPCS Packet 2,” ungkap <strong>Imam Prakoso</strong>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut <strong>Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Didong Rio Duta Purwokuntjoro</strong>, “Kabel laut adalah salah satu dari delapan topik keamanan laut yang penting. Di Indonesia, pengelolaan kabel bawah laut masih bersifat sektoral, dan bahkan belum memiliki kerangka hukum nasional secara eksplisit. Peraturan yang berlaku saat ini, UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, belum mencakup tata ruang dan zona aman kabel.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut <strong>Alif Lathif</strong>, kabel bawah laut diatur dalam hukum internasional, yaitu UNCLOS dan Submarine Cable Convention 1884, dan hukum nasional yaitu UU Telekomunikasi. Masih diperlukan upaya untuk mengoptimalkan tata kelola kabel bawah laut salah satunya dengan menetapkan kabel bawah laut sebagai objek vital nasional. Pada level operasional, sosialisasi jalur kabel bawah laut perlu lebih diintensifkan kepada para kapten kapal yang melintas di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan lengkap, analisis hukum dan rekomendasi IOJI dibaca di tautan berikut: <a href="https://bit.ly/LaporanMDA-25-IOJI">https://bit.ly/LaporanMDA-25-IOJI</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Narahubung:</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Waraney Rawung, <a href="mailto:waraneyhr@oceanjusticeinitiative.org">waraneyhr@oceanjusticeinitiative.org</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Menyatukan Nusantara, Menginspirasi Dunia: Kontribusi dan Pemikiran Prof. Dr. Hasjim Djalal, M.A.: Kegiatan Penyusunan Langkah Strategis Melanjutkan Pemikiran Prof. Hasjim Djalal terkait Hukum Laut</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-menyatukan-nusantara-menginspirasi-dunia-kontribusi-dan-pemikiran-prof-dr-hasjim-djalal-m-a-kegiatan-penyusunan-langkah-strategis-melanjutkan-pemikiran-prof-hasjim-djalal-terkait/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Prakoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 04:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=5788</guid>

					<description><![CDATA[Prof. Hasjim Djalal, M.A., Ph.D. adalah seorang diplomat karier yang berdedikasi tinggi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan tokoh hukum laut]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Prof. Hasjim Djalal, M.A., Ph.D. adalah seorang diplomat karier yang berdedikasi tinggi di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan tokoh hukum laut internasional. Berpulangnya beliau pada 12 Januari 2025 merupakan kehilangan besar bagi Indonesia dan juga komunitas hukum internasional global. Prof. Hasjim mewariskan karya-karya intelektual yang akan tetap hidup dan mewarnai diplomasi maritim Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prof. Hasjim berperan penting dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di berbagai forum internasional. Perumusan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) adalah salah satunya. Disamping itu, Prof. Hasjim pernah menjabat sebagai Presiden dari International Seabed Authority (ISA) tahun 1995 dan 1996. Di dalam negeri, Prof. Hasjim menjadi penasihat beberapa kementerian dan lembaga disamping mengajar di berbagai universitas dan institusi pendidikan tinggi lainnya di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mengenang pemikiran dan kontribusi beliau, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) dan <em>Center for Sustainable Ocean Policy</em> Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CSOP FH UI) menyelenggarakan kegiatan diskusi dengan tema “<strong>Menyatukan Nusantara, Menginspirasi Dunia: Kontribusi dan Pemikiran Prof. Hasjim Djalal, M.A.</strong>” pada tanggal 25 Februari 2025, bertepatan dengan hari kelahiran Prof. Hasjim.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bapak Dino Patti Djalal, putra dari alm. Prof. Hasjim Djalal, <em>founder</em> dari <em>Foreign Policy Community of Indonesia</em>, dan Wakil Menteri Luar Negeri RI 2014, menyampaikan tiga hal penting dari perjalanan hidup Prof. Hasjim. Pertama, “Indonesia harus terus menjadi pelopor, penggerak dan pemimpin dalam diplomasi hukum laut internasional. Indonesia dikenal sebagai arsitek dari UN <em>Convention on Law of the Sea</em>.” Kedua, “Pak Hasjim sangat menekankan pentingnya Indonesia menjadi negara maritim yang kuat. Realitanya Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia … masalahnya [adalah] bagaimana dengan modal itu kita menjadi bangsa maritim, perkapalan yang kuat, angkatan laut yang kuat, menguasai dengan nyata perekonomian yang ada di laut kita. Negara kepulauan sudah, tapi bangsa maritim belum. Sayangnya konsep [Poros Maritim Dunia] tidak lama stay in power-nya.” Ketiga, Bapak Dino Djalal menyorot lokakarya Laut Cina Selatan yang dilakukan oleh Prof. Hasjim Djalal yang mempertemukan semua <em>claimant</em> dan seluruh ASEAN dalam satu forum untuk memberikan dasar proses diplomatik selanjutnya. Namun, “Prosesnya sudah ada, formatnya sudah ada, tapi sampai sekarang sebuah bentuk kerjasama yang substantif, yang melibatkan semua <em>claimant</em> itu masih belum ada. Ini perlu terus kita perjuangkan dan realisasikan.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Mas Achmad Santosa, CEO IOJI, juga mengenang kontribusi Prof. Hasjim dalam berbagai konteks, termasuk pemberantasan IUU <em>fishing</em>, pembentukan norma-norma hukum internasional, serta dalam krisis iklim dan daya dukung ekosistem laut. “Generasi saat ini dan masa datang perlu menciptakan terobosan-terobosan, mencontoh Prof. Hasjim pada masa lalu, untuk menjawab tantangan zaman di era <em>Anthropocene</em> ini yang ditandai dengan fenomena <em>triple planetary crisis.</em>”&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri RI, mengenang kontribusi Prof. Hasjim Djalal dengan hangat. Katanya, “Beliau merupakan arsitek pertama terkait Konvensi Hukum Laut 1992.” Arif Havas menekankan pengaruh Prof. Hasjim Djalal dalam pengakuan negara kepulauan dalam hukum internasional. Ia mengatakan juga, “Kita sedang mendapatkan hasil perjuangannya dan sekarang bagaimana kita mengisi hasil perjuangan tersebut. Terus membuat staf dan adik-adik kita yang muda tertarik dengan hukum laut–karena itu cara untuk melanjutkan <em>legacy</em>, dan bagaimana mengisi hasil perjuangan yang masih sangat jauh sekali.”<br>Dalam kegiatan ini, <em>Ambassador-at-large</em> Tommy Koh dari Kementerian Luar Negeri Singapura, Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Prof. Emeritus Robert Beckman dari National University of Singapore, dan Laksamana TNI Muhammad Ali selaku Kepala Staf TNI AL juga menyampaikan kekaguman dan penghargaan tinggi atas dedikasi, karya-karya dan perjuangan Prof. Hasjim.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sesi I Diskusi: Aktivitas Militer di ZEE</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sesi pertama membahas mengenai aktivitas militer di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Duta Besar L. Amrih Jinangkung, selaku moderator membahas kepentingan negara pantai dalam konteks militer di ZEE.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prof. Dr. Eddy Pratomo, Dekan FH Universitas Pancasila, juga melihat pendekatan diplomasi yang dilakukan oleh Prof. Hasjim Djalal terkait aktivitas militer di ZEE. Prof. Dr. Eddy menjelaskan bagaimana Prof. Hasjim Djalal melihat kepentingan negara pantai dan kepentingan Indonesia; beliau mempertahankan sikap nasional Indonesia dan sekaligus memberikan jalan dan kompromi. Prof. Dr. Eddy juga menilai pentingnya <em>arrangement</em> dengan <em>like-minded groups</em> yang tidak mengikat dalam rangka mencegah kebingungan dan ancaman di ZEE. Perhatian khusus untuk isu-isu laut melalui pusat studi dan pusat kajian untuk meningkatkan ketertarikan generasi muda menjadi penting tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran, tapi juga untuk melestarikan warisan Prof. Hasjim Djalal.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prof. Arie Afriansyah, Guru Besar FH UI dan Direktur Eksekutif CSOP FH UI menjelaskan bahwa setiap negara memiliki kepentingan masing-masing, dan yang penting adalah bagaimana sebuah negara mengkonfigurasi pengaturan ZEE-nya. Selain itu, untuk menghindari konsekuensi pembatasan restriktif dalam ZEE, menjaga <em>status quo</em> sekarang penting, selagi secara bilateral berinteraksi dengan negara lain mengenai aktivitas militer di ZEE. Diskusi untuk pembentukan <em>guidelines</em> yang memadukan kepentingan negara pantai dan negara maritim. Dalam hal ini, mengumpulkan negara kawasan bisa menjadi fokus untuk menghidupkan kembali warisan Prof. Hasjim Djalal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat beberapa hal penting yang tercermin dari hasil diskusi sesi pertama tersebut. Pertama, terdapat berbagai kepentingan negara yang harus diperhatikan dalam diplomasi dan kemampuan diplomasi untuk mempertahankan sikap nasional Indonesia, serta memberikan jalan dan kompromi dengan negara lain. Kedua, mengingat kepentingan negara-negara anggota UNCLOS dan sifat dari UNCLOS yang multilateral dan tidak spesifik, terdapat berbagai interpretasi UNCLOS yang berdampak pada penggunaan ZEE dan hubungan diplomatik antar negara yang Indonesia harus pertimbangkan saat membuka ZEE-nya untuk aktivitas militer (asing).</p>



<h2 class="wp-block-heading">Sesi II Diskusi: <em>Workshop Process on Managing Potential Conflicts in the South China Sea</em> (SCS <em>Workshop</em>) </h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sesi kedua yang dipandu oleh Duta Besar Adam Tugio, membahas mengenai SCS <em>workshop </em>yang merupakan salah satu hasil karya Prof. Hasjim Djalal.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Yayan Mulyana, Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri Kemlu RI, menyampaikan bahwa <em>workshop</em> yang dibangun oleh Prof. Hasjim Djalal yang dipandang memiliki format sederhana, memiliki <em>magnitude</em> yang luar biasa, bahkan berkontribusi secara riil kepada D<em>eclarations of Conduct</em> <em>in the South China Sea</em>. Melihat konteks sekarang yang semakin kompleks dan memiliki dinamika yang semakin tidak kondusif di kawasan Laut Cina Selatan, <em>&nbsp;“We need to maintain the habits of dialogue, the habit of conversation</em>. Apa yang kita anggap sebagai <em>technical</em>, <em>it has created substantive magnitude that has affected the positions of each claimant and non claimant countries.</em>” Dr. Yayan Mulyana menilai bahwa SCS <em>Workshop</em> ini yang membahas hal-hal teknis memiliki potensi diskusi yang lebih substantif di tingkat <em>track one</em>. <em>Workshop</em> ini berupa “a simple avenue” yang dapat berdampak besar pada pembahasan isu-isu yang lebih substantif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Andreas Aditya Salim, Direktur Program IOJI, menambahkan bahwa dengan berbagai perubahan dunia, seperti pertama, perkembangan dalam era antropogenik serta perubahan situasi geopolitik dunia, kita berhadapan dengan alam yang tidak bernegosiasi. Kedua, perubahan geopolitik, yang mana situasi Laut Cina Selatan dalam satu dekade terakhir sangat terlihat eskalasi <em>tensionnya </em>dari <em>battle of the note verbale</em>, <em>laser pointing, water cannoning, collision </em>dan sampai menyebabkan luka yang cukup serius bagi prajurit angkatan laut Filipina. Andreas Aditya berharap ide-ide segar dapat diangkat dari <em>workshop </em>ke ASEAN dan ide segar tersebut dapat lahir dari kolaborasi antara Kemenlu, Universitas dan <em>Civil Society</em>. Beberapa isu yang berkembang baru-baru ini dapat mengisi ruang-ruang pada <em>SCS workshop </em>antara lain <em>deepseabed mining,</em> BBNJ, <em>Fisheries Subsidies Agreement</em> dan <em>Plastic Treaty</em>.&nbsp;<br>Terdapat beberapa hal penting yang diangkat dalam diskusi kedua tersebut. Pertama, SCS <em>Workshop</em> adalah wadah penting dari warisan Prof. Hasjim Djalal yang mendukung dialog dan diskusi antar berbagai negara. Kedua, SCS <em>Workshop</em>, meskipun merupakan forum sederhana, berpotensi menjadi forum yang substantial dalam mengangkat berbagai isu di Laut Cina Selatan, seperti keamanan dan lingkungan maritim.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Diskusi Publik dan Media Briefing Nilai dan Praktik Masyarakat Hukum Adat dalam Penyelamatan Ekosistem Indonesia </title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/diskusi-publik-dan-media-briefing-nilai-dan-praktik-masyarakat-hukum-adat-dalam-penyelamatan-ekosistem-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Prakoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Feb 2025 06:42:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=5727</guid>

					<description><![CDATA[&#160;JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan 100 hari pertama pemerintahan mereka dengan menempatkan ketahanan pangan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">&nbsp;JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan 100 hari pertama pemerintahan mereka dengan menempatkan ketahanan pangan dan energi sebagai salah satu prioritas utama Pemerintah. Kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menghadirkan berbagai persoalan terhadap keberlanjutan daya dukung ekosistem/ekologi dan hak-hak masyarakat adat. Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) bersama Yayasan KEHATI menyelenggarakan diskusi publik dan media briefing bertajuk <strong>“Nilai dan Praktik Masyarakat Hukum Adat dalam Penyelamatan Ekosistem Indonesia</strong>” pada Selasa, 18 Februari 2025 di Ocean Justice House.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diskusi ini mengangkat peran praktik-praktik perlindungan ekosistem yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam di era antroposen, serta mendorong penguatan kebijakan yang mendukung pengakuan hak masyarakat hukum adat di Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Era Antroposen, yang ditandai dengan meningkatnya disrupsi antropogenik dalam ekosistem telah menimbulkan tekanan yang besar terhadap lingkungan hidup. Manusia telah merusak sistem alam (<em>natural system) </em>dalam skala global yang mengancam ketahanan umat manusia, flora, fauna dan ekosistem secara keseluruhan. Bumi dihadapi oleh <em>triple planetary crisis</em>, yang terdiri dari krisis perubahan iklim, pencemaran, dan punahnya keanekaragaman hayati. Penelitian yang dilakukan oleh Johan Rockstorm (2009) dan Will Steffen (2016) turut menunjukkan bahwa enam dari sembilan batas planet telah terlampaui, diantaranya adalah (1) perubahan iklim, (2) hilangnya keanekaragaman hayati, (3) perubahan siklus nitrogen dan fosfor, (4) perubahan penggunaan lahan, (5) polusi kimia, dan (6) perubahan air tawar. Kondisi ini mengancam stabilitas ekosistem yang menjadi prasyarat bagi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">CEO Indonesia Ocean Justice Initiative, Mas Achmad Santosa, menyoroti urgensi pengambilan langkah-langkah perbaikan agar hukum lingkungan lebih efektif mengatasi <em>triple planetary crisis</em>. Hukum lingkungan dianggap belum cukup untuk mengatasi krisis planet yang terjadi saat ini. Dibutuhkan sistem hukum yang menggunakan cara pandang tentang hubungan manusia dengan alam (human-nature relations) dan mampu mengubah pendekatan <em>human-dominant </em>menjadi <em>more inclusive ecological one </em>(Kotze, 2016). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Santosa menyebutkan setidaknya terdapat lima prinsip yang perlu diintegrasikan ke dalam kerangka hukum yang ada, yakni <em>ecological integrity, ecological primacy, ecological limits, ecological justice, </em>dan <em>strong sustainability</em>.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melanjutkan penjelasan tersebut, Stephanie Juwana, Direktur IOJI, memaparkan bahwa lima prinsip yang dibutuhkan oleh hukum di era antroposen ini untuk mengatasi krisis planet tersebut ditemukan di praktik-praktik adat di Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Praktik adat juga memiliki peran penting untuk mendukung beberapa agenda strategis di Indonesia, termasuk yang tertuang pada Asta Cita dan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, terutama yang berkaitan dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan upaya mengatasi perubahan iklim. Berdasarkan beberapa studi, konservasi lingkungan lebih berhasil dan berkeadilan ketika dilakukan oleh komunitas adat dan komunitas lokal, dibandingkan ketika konservasi dilakukan oleh pihak eksternal (termasuk pemerintah).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kontribusi-kontribusi positif tersebut dihasilkan dari praktik adat yang telah diimplementasikan dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Perwakilan adat perempuan Tanah Toa, Ramlah, menjelaskan bagaimana “<em>Kamase masea” </em>atau nilai kesederhanaan menjadi <em>Pasang ri Kajang </em>atau pedoman hidup bagi masyarakat Kajang hingga saat ini. Nilai kesederhanaan juga diamalkan oleh masyarakat Kajang dalam pengelolaan hutan, dimana mereka mengambil sumber daya dari hutan secara secukupnya, sesuai yang dibutuhkan. “Karena kita menyadari bahwa segala sesuatu jika diambil secara berlebih suatu saat akan habis,” ucap Ramlah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat adat Kajang berpegang pada nilai bahwa hutan adalah ‘selimut dunia’ yang harus dijaga. Mereka memahami bahwa hutan tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menjadi sumber kehidupan bagi banyak makhluk, di mana terdapat banyak flora dan fauna di dalamnya yang perlu dilindungi. Masyarakat adat Kajang sangat memahami bahwa hutan memiliki peran sangat penting, seperti menjaga ketersediaan mata air. Oleh karena itu, ada beberapa aturan adat khusus terkait pemanfaatan sumber daya alam. “<em>Di hutan, ada rotan yang sampai sebesar tiang. Tapi itu sama sekali tidak bisa diambil. Ada juga lebah, ikan, kepiting, kita tidak bisa ambil, kecuali pada saat upacara adat” </em>. Jika melanggar <em>Pasang ri Kajang</em>, masyarakat Kajang akan dikenakan sanksi adat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ramlah juga menekankan pentingnya peran seorang pemimpin dalam mengamalkan nilai kesederhanaan. Di tanah Toa, terdapat falsafah di pemerintahan masyarakat Adat Kajang untuk selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat. <em>“Bagi Amatoa (tetua/pemimpin adat di Kajang), kalau ditakdirkan bahwa ada orang yang pertama kaya, yang pertama kaya itu masyarakat, masyarakat itu yang harus disejahterakan. Kalau ada yang pertama miskin, itu harus pemimpin adat yang miskin terlebih dahulu.”&nbsp;</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Praktik-praktik adat lainnya dalam menjaga ekosistem juga disampaikan oleh Eliza Kissya, Kewang (Kepala Pranata Hukum Adat) Haruku. Eliza, atau Opa Eli, menceritakan tentang praktik “<em>Sasi”, </em>khususnya <em>Sasi </em>Ikan Lompa yang dipraktikkan selama bertahun-tahun oleh masyarakat adat Haruku. <em>Sasi </em>memiliki arti larangan. Larangan untuk tidak mengambil sumber daya alam sebelum waktunya. Menurut Opa Eli, sasi yang dipraktikkan oleh masyarakat adat Haruku dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada saat ini sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang mendatang. “<em>Kalau ini tidak dijaga dengan baik, suatu waktu nanti kita menjadi orang paling miskin di dunia. Karena kalau tidak dijaga, kita tidak akan bertahan</em>.” Hingga hari ini, praktik <em>Sasi </em>Ikan Lompa di Haruku dapat menghasilkan 45 ton ikan lompa dalam satu kali panen.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, di tengah upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan melalui praktik-praktik adat di Haruku, Opa Eli juga menceritakan bagaimana saat ini terdapat berbagai tantangan dari dalam, maupun dari luar. “<em>Di sini sekarang ini orang cuma berpikir uang atau materi daripada menjaga alam. Padahal, kalau misalkan kita menjaga alam, kita bisa hidup.” </em>Opa Eli bercerita bahwa pernah ada tambang emas yang berupaya masuk dan merusak alam Haruku, namun pada akhirnya tambang tersebut berhasil diusir dan keluar dari wilayah Haruku.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ronny Megawanto, Direktur Program Yayasan KEHATI menyampaikan bahwa praktik adat memiliki peran dalam menjaga ketahanan pangan. Berdasarkan penelitian di beberapa wilayah adat, permasalahan <em>stunting </em>tidak ditemukan, artinya kebutuhan nutrisi anak terpenuhi dengan baik. Model dari praktik baik masyarakat hukum adat dalam konteks pangan ini perlu menjadi inspirasi bagi kebijakan tingkat nasional. “<em>Masyarakat hukum adat menunjukkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan, tidak perlu negara melakukan deforestasi atau pengalihfungsian hutan sekian banyak hektar untuk dijadikan lahan untuk produksi pangan</em>”.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ronny juga mengatakan bahwa pengembangan pertanian harus memperhatikan dua aspek utama: budaya dan ekologi. Jika sistem pertanian selaras dengan budaya masyarakat, mereka akan lebih mudah menerimanya. Dari sisi ekologi, pertanian harus disesuaikan dengan kondisi alam agar&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">berkelanjutan. Misalnya, padi cocok untuk tanah subur dengan air melimpah, sementara daerah kering atau gambut lebih sesuai untuk sagu. Keseimbangan antara budaya dan ekologi inilah yang membuat pertanian masyarakat adat tetap lestari hingga kini.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penutup, diskusi menekankan bahwa negara wajib meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Untuk peningkatan perlindungan tersebut, negara perlu melakukan langkah-langkah afirmatif yang paling tidak meliputi pengundangan RUU Masyarakat Hukum Adat, harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, membatalkan kebijakan dan merevisi peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pasal 33 (4) UUD 1945 dan dapat mengancam hak-hak masyarakat hukum adat, dan membangun jaringan masyarakat hukum adat yang kuat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengutip pesan Opa Eli pada sesi terakhir, “<em>Hukum adat itu kalau kita lihat sangat luar biasa. Hukum adat tidak pernah menindas orang, kita selalu berusaha menyelamatkan orang.</em>”&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Narahubung:&nbsp;</strong><br>Stephanie Juwana (Direktur Program)&nbsp;&#8211; stephaniej@oceanjusticeinitiative.org&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://oceanjusticeinitiative.org/main/wp-content/uploads/2025/02/siaran_pers_20250218.pdf">Download Dokumen</a><br></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Muda Bicara: Perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (Biodiversity Beyond National Jurisdiction/BBNJ), Relevansi dan Urgensinya Untuk Masa Depan Kita</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-muda-bicara-perjanjian-keanekaragaman-hayati-di-luar-yurisdiksi-nasional-biodiversity-beyond-national-jurisdiction-bbnj-relevansi-dan-urgensinya-untuk-masa-depan-kita/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Prakoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Dec 2024 10:10:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=5487</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; 12 Desember 2024. Pada tanggal 20 September 2023, Indonesia menandatangani Perjanjian Konservasi Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional, atau Perjanjian]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA &#8211; 12 Desember 2024. </strong>Pada tanggal 20 September 2023, Indonesia menandatangani Perjanjian Konservasi Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional, atau Perjanjian BBNJ. Sejak ditandatangani, Pemerintah RI telah melakukan berbagai langkah-langkah untuk meratifikasi perjanjian BBNJ tersebut, salah satunya adalah <em>National Consultation </em>Perjanjian BBNJ pada tanggal 21 Juni 2024. Saat ini proses ratifikasi perjanjian BBNJ hampir rampung, dengan satu hal yang masih dirundingkan oleh Pemerintah RI yaitu apakah perjanjian BBNJ akan diratifikasi melalui Undang-Undang atau Peraturan Presiden sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Topik BBNJ perlu untuk lebih dibumikan agar perhatian pemerintah dan publik meningkat, mengingat pentingnya isu yang diatur dalam perjanjian ini, utamanya bagi generasi muda di kemudian hari (jangka panjang). Berkenaan dengan hal tersebut, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), bersama dengan 30&#215;30 Indonesia, EarthEcho International dan High Seas Alliance mengadakan <em>hybrid seminar </em>dengan topik “Muda Bicara: Perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (Biodiversity Beyond National Jurisdiction/BBNJ), Relevansi dan Urgensinya Untuk Masa Depan Kita” pada tanggal 10 Desember 2024 dengan menghadirkan narasumber yang berkompetensi di bidang ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dr. Ruliyana Susanti, salah satu anggota delegasi Indonesia untuk IGC (<em>Intergovernmental Conference</em>) BBNJ dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan hal-hal apa saja yang diatur dalam perjanjian BBNJ, potensi pemanfaatan keanekaragaman hayati di luar wilayah yurisdiksi nasional dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perjanjian BBNJ, disampaikan oleh Dr. Ruli, “mengatur mengenai: (i) <em>Marine Genetic Resources </em>termasuk distribusi manfaat moneter dan nonmoneter dari pemanfaatannya; (ii) <em>Area-based Management Tools</em>; (iii) <em>Environmental Impact Assessments</em>; dan (iv) <em>Capacity Building and Transfer of Marine Technology</em>.” Sumber daya genetik penting untuk diatur karena pemanfaatannya dapat menghasilkan produk-produk yang sangat bermanfaat bagi manusia antara lain, “Chitosan dari kulit kepiting dan udang untuk obat anti kolesterol dan Makroalga dan <em>sea cucumber </em>untuk obat anticancer, antioksidan,” sambung Dr. Ruli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, untuk mencapai manfaat-manfaat ini, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan antara lain kurangnya anggaran, sarana dan prasarana riset kelautan serta sumber daya manusia. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda saat ini untuk mulai menaruh perhatian terhadap isu BBNJ, juga institusi pendidikan, masyarakat sipil dan utamanya pemerintah sebagai motor penggerak utama untuk membangun kapasitas riset nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masyarakat sipil berperan penting dalam konteks BBNJ, sebagaimana disampaikan oleh Laura dari Indonesia Ocean Justice Initiative. Hal tersebut didasarkan pada beberapa alasan, antara lain, “Prinsip-prinsip perjanjian BBNJ, diantaranya, <em>common heritage of mankind, fair and equitable benefit sharing </em>dan <em>respect of the rights of Indigenous Peoples and local communities</em>; kewajiban untuk melibatkan <em>stakeholders </em>sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (3) perjanjian BBNJ, dan kerjasama dalam peningkatan kapasitas dengan melibatkan seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) perjanjian BBNJ.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peran masyarakat sipil bahkan tidak hanya nanti pada saat perjanjian BBNJ telah berlaku. Dalam proses perundingan perjanjian BBNJ pun beberapa kelompok masyarakat sipil telah mengambil peran penting contohnya, “<em>IUCN atau International Union for Conservation of Nature </em>yang menyediakan <em>legal commentaries, draft text proposals, workshops </em>dan <em>seminars </em>mengenai <em>marine genetic resources, EIA, marine protected areas </em>dan juga High Seas Alliance yang menyelenggarakan <em>workshops</em>, memberi nasihat dan masukan mengenai isu hukum internasional dan kerangka hukum domestik selama negosiasi, serta melacak progres ratifikasi BBNJ,” sambung Laura.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penutup, Laura menyampaikan agar kelompok masyarakat sipil konsisten untuk menjalankan perannya, “sebagai: <em>watchdogs</em>, yang terus mengingatkan dan mengawasi pemerintah, pendukung implementasi perjanjian BBNJ, dan pembela dan pendukung masyarakat pesisir dan masyarakat hukum adat.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narasumber berikutnya, Ahmad Almaududy Amri dari Kementerian Luar Negeri RI, menyampaikan, “ratifikasi adalah salah satu elemen penting dalam pengikatan diri sebuah negara untuk mengimplementasi perjanjian ini, tapi elemen yang lebih penting lainnya adalah bahwa negara dan seluruh elemennya siap untuk melaksanakannya.” Oleh karena itu pemerintah RI perlu untuk segera mempersiapkan diri sejak saat ini, bersamaan dengan proses ratifikasi yang sedang berjalan di Indonesia serta sembari menunggu waktu berlakunya perjanjian BBNJ secara global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyadari bahwa tantangan besar yang dimiliki oleh Indonesia saat ini terkait BBNJ adalah mengenai anggaran, sarana pra-sarana riset dan sumber daya manusia, Ahmad menyampaikan pentingnya, “pendayagunaan optimal pasal-pasal dalam perjanjian BBNJ mengenai peningkatan kapasitas dan alih teknologi (<em>full use of the CBTMT regime in the BBNJ Agreement</em>), diseminasi informasi dan pemahaman kepada kementerian terkait, universitas dan institusi-institusi lain yang relevan, dan memperkuat minat dan kapasitas riset melalui kerjasama penelitian untuk <em>marine genetic resources</em>.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saat ini sudah ada 105 negara yang menandatangani perjanjian BBNJ dan 15 diantaranya telah meratifikasinya. Di Asia, sudah ada 12 negara yang menandatangani dan 4</p>



<p class="wp-block-paragraph">diantaranya telah meratifikasinya yaitu Bangladesh, Singapura, Timor-Leste dan Maladewa (<em>Maldives</em>),” ujar Rizza-Sacra Dejucos dari High Seas Alliance. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa perjanjian BBNJ ini sangat penting bagi region Asia karena region ini adalah “<em>home to critically endangered species, migratory species, that need protection</em>.” Laut harus terus dijaga karena ia juga, “<em>supports the economy of at least half a billion people globally and it provides a very significant fish supply across the world</em>.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Diperlukan 60 negara yang melakukan ratifikasi agar perjanjian BBNJ dapat berlaku secara global,” ujar Brigitta Gunawan dari 30&#215;30 Indonesia yang juga merupakan <em>High Seas Alliance Youth Ambassador</em>. Mewakili suara anak-anak muda, termasuk 4.804 orang penandatangan petisi yang mendorong pemerintah RI untuk segera meratifikasi perjanjian BBNJ (per 10 Desember 2024), Brigitta menyampaikan pentingnya inisiatif 30&#215;30 yaitu melindungi 30% lautan pada tahun 2030. Inisiatif ini didasarkan pada penelitian saintifik pada tahun 2019. “<em>Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services </em>(IPBES) menyoroti perlunya melindungi 30-50% planet ini untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mempertahankan fungsi ekosistem,” ujar Brigitta. Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterrez, Brigitta menyampaikan kepada generasi muda bahwa “<em>[our] generation will be essential, now to lead, tomorrow to be able to manage and reverse this trend and rescue the planet.</em>”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai penutup, seluruh narasumber sepakat bahwa perjanjian BBNJ adalah instrumen penting bagi perlindungan laut. Proses ratifikasi untuk mempercepat keberlakuan perjanjian BBNJ secara global merupakan hal penting namun yang lebih penting daripada itu adalah agar Indonesia, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, mempersiapkan diri agar mampu melaksanakan perjanjian BBNJ saat perjanjian ini berlaku secara global, yaitu 120 hari pasca penyampaian instrumen ratifikasi ke-60.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan <strong>Muda Bicara: Perjanjian Keanekaragaman Hayati di Luar Yurisdiksi Nasional (Biodiversity Beyond National Jurisdiction/BBNJ), Relevansi dan Urgensinya Untuk Masa Depan Kita </strong>selengkapnya dapat diakses melalui Youtube channel Indonesia Ocean Justice Initiative.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narahubung: Laura Nindya Jinangkung &#8211; Program Officer (lauraanj@oceanjusticeinitiative.org)<br><a href="https://oceanjusticeinitiative.org/main/wp-content/uploads/2024/12/siaran_pers_ioji_20241212.pdf">DOWNLOAD PDF</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Mahkamah Konstitusi: Pelaut Migran adalah Pekerja Migran Indonesia</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-mahkamah-konstitusi-pelaut-migran-adalah-pekerja-migran-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Prakoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 08:14:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=5392</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, 3 Desember 2024 – Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas Putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 terkait uji materi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, 3 Desember 2024 – </strong>Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas Putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU 18/2017) yang melindungi Pelaut dan Awak Kapal Migran Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang pada intinya ingin mengecualikan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan migran (keduanya selanjutnya disebut ‘Pelaut Migran’), dari rezim hukum pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang didasarkan pada UU 18/2017.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<em>Awak kapal dan pelaut perikanan juga diakui sebagai bagian dari pekerja migran dengan maksud untuk memberikan pelindungan penuh bagi mereka dalam memenuhi hak-haknya sebagai pekerja migran,</em>” demikian pertimbangan Hakim Konstitusi. Dengan demikian, pengakuan hukum sebagai PMI merupakan prasyarat untuk memenuhi hak-hak konstitusional dari setiap Pelaut Migran, termasuk hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertimbangan MK di atas sejalan dengan posisi Pemerintah Indonesia di tingkat internasional dan kawasan. Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Rights of Migrant Workers and Members of their Families (‘ICRMW’)<em> </em>pada tahun 2012 dan mendomestikasi konvensi ini melalui pengundangan UU 18/2017. Pasal 2 paragraf 2 (c) ICRMW memasukkan pelaut sebagai bagian dari pekerja migran.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di tingkat kawasan, kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN pada tahun 2023 telah memastikan pengadopsian ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers. Dalam Deklarasi ini, awak kapal perikanan migran diakui sebagai pekerja migran dan memiliki hak yang sama seperti pekerja migran di darat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">MK lebih lanjut berpandangan bahwa pelindungan Pelaut Migran dalam UU 18/2017 secara prinsip sejalan dengan konvensi internasional, termasuk ICRMW dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Pelindungan ini meliputi hak-hak dasar pekerja, kondisi kerja yang aman, jaminan sosial, serta hak-hak lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<em>Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Indonesia mengadopsi dan mengharmonisasikan hak-hak dan standar pelindungan internasional bagi pelaut migran sebagaimana didasarkan pada ICRMW, MLC, dan ILO C-188 ke dalam norma-norma Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Kedepannya, melalui ratifikasi ILO C-188, posisi tawar Pemerintah Indonesia akan lebih kuat sewaktu bernegosiasi dengan negara tujuan penempatan atau negara bendera dalam memastikan penghormatan dan pelindungan hak-hak AKP Migran sesuai standar ILO C-188</em>” ujar Mas Achmad Santosa, <em>Chief Executive Officer </em>IOJI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">MK juga berpendapat bahwa dualisme perizinan penempatan Pelaut Migran telah berakhir dengan diundangkannya PP 22/2022. Dualisme ini telah menyulitkan instansi pemerintah di tingkat pusat, daerah, dan desa dalam mengawasi penempatan Pelaut Migran serta instansi penegak hukum dalam upaya penegakan hukum terhadap eksploitasi dan pelanggaran HAM sepanjang migrasi Pelaut Migran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara khusus, MK menegaskan kewajiban perusahaan penempatan Pelaut Migran untuk mengikuti persyaratan perizinan dalam UU 18/2017 dan PP 22/2022. “<em>Ketentuan Pasal 43 dan Pasal 45 PP 22/2022 telah menentukan bahwa Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), yang sebelumnya diwajibkan dimiliki oleh perusahaan penempatan awak kapal, dialihkan menjadi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), sehingga perusahaan perekrut dan penempatan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK wajib melakukan penyesuaian dengan SIP3MI</em><strong><em>.</em></strong>”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Putusan MK ini menjadi momentum yang tepat untuk penguatan tata kelola pelindungan Pelaut Migran. “<em>Dalam rangka memfasilitasi terbentuknya koridor migrasi yang aman bagi Pelaut Migran, Pemerintah harus memastikan pengembangan dan harmonisasi kebijakan terkait pelindungan Pelaut Migran dalam berbagai tingkatan, dimulai dari nasional, daerah, desa hingga bilateral, kawasan, bahkan multilateral. Kebijakan prioritas yang perlu diambil adalah revisi UU 18/2017, pengembangan peraturan teknis menindaklanjuti PP 22/2022, pembentukan mekanisme koordinasi antara instansi pemerintah di berbagai tingkat, dan peningkatan kerjasama bilateral.” </em>ujar Jeremia Humolong Prasetya, Peneliti<em> </em>IOJI.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pertama</em>, kejelasan posisi pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan pelindungan PMI pasca terbentuknya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 (Perpres 165/2024), salah satu fungsi Kementerian P2MI adalah perumusan dan penetapan kebijakan terkait pelindungan PMI. Pasal 45 UU 18/2017 mengatribusikan tugas ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Maka, ketentuan Pasal 45 dan pasal-pasal lain terkait Kementerian Ketenagakerjaan dalam UU 18/2017 harus direvisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Kedua</em>, peraturan teknis yang menindaklanjuti UU 18/2017 dan PP 22/2022 untuk mengatur bentuk-bentuk pelindungan yang lebih rinci di seluruh tahapan migrasi Pelaut Migran. Selain itu, peraturan teknis ini juga diharapkan dapat memberikan proses bisnis penempatan Pelaut Migran yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip dan norma pelindungan HAM dalam UU 18/2017 dan PP 22/2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Ketiga</em>, pentingnya meningkatkan efektivitas kelembagaan pelindungan Pelaut Migran. “<em>UU 18/2017 mengamanatkan pendekatan multi institusi (whole-of-government approach) dalam pelindungan PMI. Sesuai fungsinya dalam Perpres 165/2024, Kementerian P2MI harus membentuk mekanisme koordinasi antar semua instansi di tingkat pusat, daerah, sampai tingkat desa serta memastikan masing-masing menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan norma UU 18/2017 dan PP 22/2022,” </em>ujar Tasya Nur Ramadhani, Peneliti IOJI.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Terakhir</em>, pelindungan Pelaut Migran tidak mungkin terlaksana tanpa kerjasama internasional yang kuat. Hal ini terutama dikarenakan kompleksitas yurisdiksi hukum atas operasi kapal bendera asing tempat Pelaut Migran bekerja. Dalam konteks AKP migran Indonesia, berbagai laporan resmi menunjukkan bahwa mayoritas dari mereka bekerja di kapal ikan jarak jauh (<em>distant water</em>). Operasi kapal-kapal ini bersifat lintas negara dan melibatkan banyak yurisdiksi berdasarkan bendera kapal, domisili dan kewarganegaraan operator dan <em>manning agent</em>, zona maritim yang dilalui kapal tersebut, serta kewarganegaraan AKP migran.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">“<em>Maka, sewaktu terjadi pelanggaran hak pekerja di atas kapal, Pemerintah RI akan kesulitan untuk mengidentifikasi dan mengejar pertanggungjawaban hukum dari pelaku kejahatan, apalagi ultimate beneficial owner dari kapal-kapal tersebut</em>, ujar Harimuddin, Penasihat Senior IOJI.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedepannya, Kementerian P2MI bersama Kementerian Luar Negeri perlu meningkatkan perumusan perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan utama dari Pelaut Migran. Negara-negara ini meliputi negara bendera, negara pelabuhan, negara transit, dan negara pantai yang umumnya dikunjungi kapal-kapal bendera asing tersebut. Perjanjian bilateral ini juga dapat meningkatkan daya tawar Pemerintah Indonesia dalam pemenuhan hak-hak asasi maupun perburuhan, seperti kondisi kerja yang layak di atas kapal, standardisasi gaji, jaminan sosial, penyelesaian masalah<em>, </em>dan repatriasi yang aman.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Narahubung: Jeremia Humolong Prasetya &#8211; Program Manager (<a href="mailto:jeremiahp@oceanjusticeinitiative.org">jeremiahp@oceanjusticeinitiative.org</a>)<br><a href="https://oceanjusticeinitiative.org/main/wp-content/uploads/2024/12/siaran_pers_ioji_20241203.pdf">Download PDF</a></p>



<hr class="wp-block-separator has-alpha-channel-opacity"/>



<p class="wp-block-paragraph">*IOJI merupakan <a href="https://s.mkri.id/simpp/ds/6744666bb7b94.pdf">Pihak Terkait</a> dalam perkara ini, beserta 6 (enam) serikat pekerja dan 2 (dua) kelompok masyarakat sipil lain, yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers TAPMI]  Mahkamah Konstitusi Kukuhkan Posisi dan Hak Pelaut Migran sebagai Pekerja Migran dalam UU PPMI</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-tapmi-mahkamah-konstitusi-kukuhkan-posisi-dan-hak-pelaut-migran-sebagai-pekerja-migran-dalam-uu-ppmi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Prakoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2024 08:26:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=5401</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Jumat (29 November 2024) &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 4 ayat 1]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Jakarta, Jumat (29 November 2024)</strong> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c <a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175351/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202017.pdf">Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia</a> <a href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/175351/UU%20Nomor%2018%20Tahun%202017.pdf">(PPMI)</a>. Putusan ini menegaskan hak konstitusionalitas pelaut migran, baik itu awak kapal niaga maupun awak kapal perikanan, untuk mendapatkan pengakuan hukum dan pelindungan dari negara sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 yang tidak mengatur kategori Pekerja Migran Indonesia ke dalam dua jenis, yakni pekerja migran berbasis darat dan laut, tidak beralasan menurut hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai <a href="https://s.mkri.id/simpp/ds/6744666bb7b94.pdf">Pihak Terkait</a> dalam perkara ini, 6 (enam) serikat pekerja dan 3 (tiga) kelompok masyarakat sipil, yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengapresiasi putusan MK tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan pertimbangan yang menyeluruh dan konklusif sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap pelindungan hak asasi manusia Pelaut Migran dengan mengukuhkan norma Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18/2017” ujar Kuasa Hukum TAPMI, Harimuddin, S.H.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sesuai UU PPMI, tata kelola pelindungan pelaut migran harus menjamin penyelenggaraan pelindungan sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Putusan MK ini memperjelas kedudukan bahwa Pelaut Migran merupakan Pekerja Migran Indonesia yang telah diatur pada rezim regulasi ketenagakerjaan UU 18/2017. Selain itu, Putusan MK ini memberi kejelasan kedudukan Pelaut Migran dalam hukum internasional terutama dalam pelindungan Konvensi PBB tentang Pelindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Pun dalam Putusan hari ini, MK menandakan berakhirnya dualisme dan ego sektoral antar kementerian yang mengorbankan dan membiarkan banyak Pelaut Migran bekerja tanpa pelindungan sejak 2 dekade terakhir.&#8221; ujar Juwarih, selaku Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dipertahankannya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI sejalan dengan norma hukum internasional, diantaranya International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW). Ketentuan pelindungan pelaut migran dalam UU PPMI dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 menjadi praktik baik dalam mengharmonisasikan standar-standar pelindungan dalam ICRMW, Work in Fishing Convention (C-188), dan Maritime Labour Convention.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kepastian atas status hukum pelaut migran ini harus diterjemahkan dalam perumusan dan implementasi kebijakan yang konkret dalam melindungi pelaut kita di setiap tahapan migrasi,” kata Syofyan, Sekretaris Jenderal Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini meliputi kebijakan di tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan desa, ratifikasi ILO C-188 dan penguatan implementasi MLC 2006, serta pengembangan perjanjian bilateral.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab melanjutkan momentum ini dengan memimpin dan/atau mengoordinasikan penetapan dan evaluasi</p>



<p class="wp-block-paragraph">kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan untuk mewujudkan pelindungan pelaut migran secara menyeluruh.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Respons Prinsipal TAPMI</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>“</em></strong><em>Putusan ini tidak hanya menegaskan pelaut migran sebagai pekerja migran Indonesia yang dilindungi oleh UU 18/2017, tetapi juga memperingatkan Pemerintah Indonesia untuk senantiasa melindungi dan memenuhi hak-hak pelaut migran, termasuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang selama ini mengalami eksploitasi dan pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan</em><strong>“ </strong><em>kata <strong>Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), Arnon Hiborang</strong></em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Selamat buat kawan-kawan pelaut baik kapal niaga maupun kapal perikanan migran. Semoga dengan Adanya Putusan MK No. 127 ini, kawan-kawan pelaut migran dapat lebih memperoleh pelindungan dari negara agar kawan-kawan dapat terhindar dari job fiktif, manning agency nakal maupun perusahaan-perusahaan nakal pemberi kerja. Buang ego kalian dengan tetap memegang slogan Pelaut Pekerja Lex Specialis karena slogan Pekerja Lex Specialis hanyalah bualan semata. Sekarang Saatnya kita kawal hasil Putusan MK ini, demi Masa depan Pelaut Indonesia yang lebih bermartabat,” kata <strong>Ketua Umum Serikat Pekerja Pelaut Borneo Bersatu, Muhammad Adnan Tianotak</strong></em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Dengan adanya putusan MK yg menolak permohonan pemohon dapat menyadarkan para manning agency perekrutan awak kapal, baik perikanan maupun niaga, agar mengabaikan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan segera beralih ke Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Dalam hal perizinan kiranya aparat yang berwenang melakukan sidak keseluruhan manning agency yang belum memiliki SP3MI agar perusahaan ditutup sampai memiliki SP3MI. Berhubung saat ini sudah ada kementerian yang menaungi pekerja migran,&#8221; kata <strong>Ketua Umum Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU), Anwar Abdul Dalewa.</strong></em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status pelaut sebagai pekerja migran dan memperkuat kehadiran negara dalam pelindungan pelaut sebagai pekerja migran Indonesia,” kata <strong>Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia.</strong></em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Putusan ini sangat penting dan strategis yang mempertegas identitas pekerja perikanan migran. Selanjutnya, pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan segera menyusun regulasi dan program yang berorientasi pada</em><em><br></em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>perlindungan pekerja perikanan migran secara holistik,” kata <strong>Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.</strong></em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>“Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan keberpihakan terhadap pelindungan HAM pelaut migran dengan mempertahankan Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (‘UU 18/2017’). Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan standar pelindungan pelaut migran dalam UU 18/2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu menyusun langkah aksi yang komprehensif dimulai dari penerbitan aturan teknis, menyiapkan mekanisme koordinasi antar instansi pemerintahan di berbagai tingkatan, kerjasama internasional, serta pengawasan penempatan pelaut migran secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat&#8221; kata <strong>Mas Achmad Santosa, Chief Executive Officer Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)</strong></em></p>



<p class="wp-block-paragraph">TAPMI terdaftar sebagai Pihak Terkait atas pengujian (<em>judicial review</em>) materiil Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdaftar dalam perkara nomor: <a href="https://tracking.mkri.id/index.php?page=web.TrackPerkara&amp;id=127%2FPUU-XXI%2F2023">127/PUU-XXI/2023</a>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">TAPMI terdiri dari sembilan perwakilan organisasi pelaut dan organisasi masyarakat sipil, yakni Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (SAKTI Sulut), Serikat Pelaut Sulawesi Utara (SPSU), Pelaut Borneo Bersatu (PBB), Serikat Pelaut Bulukumba (SPB), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Greenpeace Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salinan putusan dapat diakses melalui tautan ini: <a href="https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_11289_1732854126.pdf">MKRI</a></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Narahubung</strong><br>Kuasa Hukum TAPMI, Harimuddin, +62 812‑9399‑2383 <br>Sekretariat TAPMI, Syofyan Koto, +62 813‑1791‑0638<br>Perwakilan Tim Kampanye dan Media TAPMI, Kirana, +62 823-8403-4349</p>



<p class="wp-block-paragraph"><a href="https://oceanjusticeinitiative.org/main/wp-content/uploads/2024/12/siaran_pers_ioji_20241203b.pdf">DOWNLOAD PDF</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>[Siaran Pers] Diskusi Keamanan Laut: Ancaman Keamanan Laut di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia Periode Juni 2024 s.d. Oktober 2024</title>
		<link>https://oceanjusticeinitiative.org/id/siaran-pers-diskusi-keamanan-laut-ancaman-keamanan-laut-di-wilayah-perairan-dan-wilayah-yurisdiksi-indonesia-periode-juni-2024-s-d-oktober-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Imam Prakoso]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Nov 2024 14:47:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://oceanjusticeinitiative.org/?p=5427</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, 22 November 2024 &#8211; Selama Juni 2024 hingga Oktober 2024, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) melakukan melakukan deteksi dan analisis terhadap]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>JAKARTA, 22 November 2024 </strong>&#8211; Selama Juni 2024 hingga Oktober 2024, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) melakukan melakukan deteksi dan analisis terhadap beberapa bentuk ancaman keamanan maritim di Wilayah Perairan dan Yurisdiksi Indonesia. Pada tanggal 22 November 2024, IOJI menyelenggarakan Diskusi Keamanan Laut bersama berbagai pakar yang meliputi diskusi terkait: (i) dugaan praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (<em>illegal, unreported and unregulated</em>/IUU <em>fishing</em>) yang dilakukan oleh kapal ikan berbendera asing (KIA); (ii) keterbatasan implementasi Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter and Eliminate IUU <em>Fishing</em> (PSMA) di Indonesia; (iii) pelanggaran jalur pelayaran oleh oleh kapal riset berbendera asing di wilayah perairan Indonesia; dan (iv) pergerakan kapal China Coast Guard (CCG) di Laut Natuna Utara (LNU).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Terkait dugaan illegal fishing</strong>, IOJI memantau selama April 2024 hingga Oktober 2024 terjadinya pergeseran wilayah operasi KIA Vietnam dan kapal-kapal penjaga Vietnam (<em>Vietnam Fisheries Resources Surveillance</em>/VFRS) ke arah utara (menjauh) dari garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam, meskipun masih di dalam wilayah overlapping claims ZEE Indonesia-Vietnam, yang mana perundingannya diberitakan selesai pada 22 Desember 2022 yang lalu. “Perubahan ini merupakan indikasi mungkin sudah terjadi pastinya perbatasan dengan Vietnam.” Ujar <strong>Imam Prakoso</strong>, <em>senior analyst </em>IOJI. Ia lanjutkan, “Tapi masih perlu diklarifikasi oleh tim perunding batas maritim.” Di sisi lain, IOJI mendeteksi beberapa KIA Vietnam yang masih beroperasi jauh di area sebelah selatan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam yang jelas-jelas merupakan area ZEE Indonesia (non-sengketa). Hal tersebut sangat merugikan nelayan-nelayan lokal Natuna.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">IOJI menyorot bahwa RUU Batas ZEE Indonesia-Vietnam saat ini sudah di tahap penyelarasan, namun tidak ada informasi terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat mengenai naskah akademik RUU tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menentukan bahwa “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan”.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Terkait penerapan ketentuan PSMA</strong><strong> di pelabuhan Indonesia</strong>, IOJI mengamati bahwa meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menetapkan empat pelabuhan pelaksana (<em>designated ports</em>) PSMA, masih terdapat sejumlah kapal penangkap dan pengangkut ikan asing yang masuk ke pelabuhan-pelabuhan di luar designated ports. Berlabuhnya sejumlah KIA tersebut di pelabuhan yang tidak menerapkan PSMA menjadi celah bagi kapal ikan asing terduga pelaku IUU <em>fishing</em> untuk mengakses pelabuhan Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada faktanya, designated ports di Indonesia sangat terbatas, dan dari empat <em>designated ports</em> tersebut, hanya PU Benoa di Bali yang rutin melaksanakan ketentuan PSMA karena secara berkala dikunjungi oleh KIA. Sayangnya, hukum Indonesia memang tidak mewajibkan pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan pelaksana PSMA untuk melakukan pemeriksaan terhadap KIA secara rinci sesuai standar PSMA.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, IOJI juga mengamati ancaman keamanan laut dari <strong>kegiatan sebuah kapal riset milik Pemerintah Tiongkok</strong> bernama Bei Diao 996 (IMO 9927328). Bei Diao merupakan kapal riset jenis catamaran terbesar di Tiongkok yang digunakan untuk melakukan uji coba komprehensif terhadap peralatan riset laut dalam. Kapal ini beroperasi di dekat garis ZEE Indonesia yang berbatasan dengan Samudera Hindia, di sebelah barat daya Selat Sunda, dan dalam perjalannya kembali ke Tiongkok, kapal ini melewati Selat Sunda dan terdeteksi keluar dari koridor ALKI-I. Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan. Tidak ada pemberitaan kapal tersebut dihalau oleh instansi patroli Indonesia seperti yang pernah sebelumnya terjadi pada kapal riset Tiongkok Yuan Wang 5 yang menyimpang dari koridor ALKI-I di tahun 2022 yang lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebuah <strong>kapal </strong><strong><em>China Coast Guard</em></strong><strong> juga terdeteksi masuk ke wilayah LNU</strong>. Deteksi AIS pada 19 Oktober 2024, CCG 5402 terpantau masuk ke LNU lalu membayang-bayangi (<em>shadowing</em>) kegiatan survei seismik eksplorasi migas PT Pertamina yang saat itu menggunakan kapal berbendera Norwegia bernama Geo Coral.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kehadiran CCG 5402 direspon oleh Pemerintah RI dengan mengirimkan Kapal Bakamla KN Tanjung Datu 301 dan KN Pulau Dana 323 secara bergantian untuk menghalau CCG 5402. Selain Bakamla, dua kapal TNI AL yaitu KRI Bontang dan KRI Sutedi Senoputra juga terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">CCG 5402 di LNU berkaitan erat dengan klaim sepihak Tiongkok atas ‘<em>nine-dash line</em>’ yang telah dinyatakan tidak sah menurut hukum internasional UNCLOS 1982 oleh The Arbitral Tribunal of the Permanent Court of Arbitration (PCA) pada tahun 2016. Banyak negara, termasuk Indonesia, juga telah menyampaikan keberatan mereka atas ‘<em>nine-dash line</em>’ pada tahun 2020, yaitu Filipina, Vietnam, Amerika Serikat, Indonesia, Australia, Malaysia, Perancis, Jerman, dan Inggris. sebaiknya Indonesia tidak perlu menindaklanjuti joint development dengan Tiongkok.Sebagaimana <em>senior</em> <em>advisor</em> IOJI, <strong>Grace Gabriella Binowo</strong>, sampaikan, “Indonesia me-<em>recognize</em> arbitral award yang sudah dijatuhkan, diputuskan, pada tahun 2016. Kita secara yakin tidak memiliki <em>overlapping claims</em> dengan Tiongkok.”</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Pandangan Narasumber tentang Ancaman Keamanan Laut</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Dr. Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E.</strong>, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa memang isu illegal fishing dan PSMA asing di masyarakat, sosialisasi diperlukan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dave Akbarshah menerangkan dalam paparannya bahwa fokus utama PSMA ini adalah membatasi akses kapal perikanan ilegal ke pelabuhan dan mencegah hasil tangkapan ilegal masuk ke pasar global dengan meningkatkan transparansi. Hal tersebut sangat penting apalagi mengingat berharganya industri perikanan pada pendapatan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, terdapat lima tantangan besar dalam penerapan PSMA: Pertama, terdapat keterbatasan sumber daya seperti personil, peralatan, infrastruktur dan teknologi. Kedua, menambah terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang ada, terdapat juga keterbatasan dalam kemampuan SDM, aparat harus memiliki pemahaman teknis terkait inspeksi kapal, verifikasi dokumen, atau identifikasi alat tangkap ilegal. Ketiga, penegakan hukum prosedur Indonesia cenderung lemah, prosedur seringkali memakan waktu yang lama, dan dapat mengurangi efek jera terhadap pelaku illegal fishing. Keempat, terdapat isu perpindahan pelabuhan oleh pelaku IUU fishing yang memanfaatkan pelabuhan kecil atau negara yang tidak meratifikasi PSMA. Terakhir, lemahnya koordinasi antar instansi sering kali menyebabkan tumpang tindih kewenangan atau penanganan kasus yang tidak efektif.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain kerugian ekonomi, Dave Akbarshah juga menyorot kerusakan ekosistem akibat aktivitas IUU <em>fishing</em> yang dapat merusak populasi ikan. “PSMA akan membantu keanekaragaman hayati laut dan menjaga ekosistem, dan sangat penting untuk sumber daya perikanan. Penerapan PSMA bisa membantu melindungi mata pencaharian komunitas nelayan yang sah.” Ia sampaikan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP RI, <strong>Ir. Tri Aris Wibowo, M.Si</strong>, mengatakan bahwa KKP senang dengan adanya informasi terkait dengan dugaan dan fakta-fakta yang disampaikan. Terkait banyaknya KIA yang tidak merapat ke pelabuhan PSMA, ia mengakui bahwa pada faktanya, Pemerintah RI menunggu laporan pelaku usaha atau pemilik kapal untuk perizinan melalui mekanisme PSMA, dan bahwa mungkin selama ini pihak KKP belum cukup mensosialisasikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka penerimaan kapal asing ke pelabuhan non-perikanan. Tri Aris setuju bahwa jumlah pelabuhan PSM sebaiknya diperbanyak, namun belum terjadi koordinasi antara pihak lainnya terkait hal tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terdapat beberapa strategi kolaborasi terkait implementasi PSMA ke depannya agar PSMA secara lebih menyeluruh memberantas <em>illegal fishing</em> di seluruh Indonesia. <strong>Capt. Hendrikus Suprapto</strong>, <em>Port State Control Officer</em> (PSCO) dari Kemenhub, menjelaskan bahwa ketika sebuah KIA masuk ke pelabuhan umum, ada persyaratan dari Dit. Perhubungan Laut untuk mengeluarkan izin agar KIA tersebut bisa masuk. Apabila dia tidak mengurus itu, maka UPT seperti KSOP akan menolak dan akan memproses mereka karena mereka masuk tanpa izin. Selain itu, Kemenhub juga melaksanakan patroli dalam rangka memperkuat implementasi PSMA.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">KKP juga menjelaskan bahwa sinergitas antara KKP dan Kemenhub sedang dipertingkatkan dengan adanya MoU. Mengingat <em>concern</em> IUU <em>fishing</em>, MoU tersebut dapat mengikat sinergi antara kedua kementerian tersebut tanpa menghalangi terlaksananya <em>Port State Control</em> (PSC).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu,<strong> </strong>Capt. Hendrikus<strong> </strong>menjelaskan lebih lengkap mengenai tugas dan kewenangan PSC. Hendrikus menanggapi bahwa Dit. KPLP hanya menjalankan kewenangan negara sesuai UNCLOS dan konvensi internasional lainnya seperti SOLAS di wilayah DLKp dan DLKr di pelabuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, seorang PSCO memeriksa kelaiklautan kapal, seperti keselamatan, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum, manajemen keselamatan kapal, serta pemenuhan persyaratan lainnya sesuai konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jika kapal tersebut sudah memenuhi semua persyaratan kelaiklautan, PSCO akan melakukan verifikasi lebih lanjut, <em>initial inspection</em>, apabila kapal tersebut akan berhenti di pelabuhan lain. Namun, jika kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, PSCO akan mengecek sistem <em>Asia Pacific Computer System </em>untuk melanjutkan <em>initial inspection</em>.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perihal rezim PSC, Capt. Hendrikus mengakui bahwa perlu ada sinergi antara PSMA dan PSC. Ia berpendapat bahwa lebih baik kalau di pelabuhan umum dilakukan <em>joint inspection</em> dari PSMA dan syahbandar sebagai <em>port authority</em>, agar tidak terjadi pemeriksaan berulang dan ada pertukaran data dan informasi ketika kapal ikan masuk ke pelabuhan umum.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari sisi arah legislasi keamanan laut terkait RPJPN dan transformasi kelembagaan, Dave Akbarshah mengatakan bahwa Komisi I DPR RI membahas Bakamla sebagai penjaga keamanan di wilayah kelautan. “Selama ini ada tumpang tindih antara KKP, Bea Cukai, Bakamla, TNI Laut, belum lagi Polairud. Bila mana UU Kamla ini disahkan dan diselesaikan, ini akan memperjelas fungsinya masing-masing seperti apa.” Dave jelaskan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berkaitan dengan CCG dan LNU, Dave beranggapan bahwa dengan atau tanpa <em>joint statement</em> Indonesia-Tiongkok yang dikeluarkan 10 November yang lalu, kapal Tiongkok “akan selalu mencari celah untuk masuk.” <strong>Andreas A. Salim</strong>, <em>senior advisor</em> IOJI, juga menambahkan bahwa pada faktanya, CCG tidak melintas, dan masuk lagi setelah sudah diusir. Hal tersebut merupakan sebuah ancaman ril atas keamanan laut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Grace Binowo menimbang kerugian Indonesia dan keuntungan Tiongkok dari isu <em>nine-dash line</em> dalam <em>joint statement </em>Indonesia-Tiongkok. “<em>It takes two to tango</em>,” ujarnya. “Ketika kita mengindahkan bahwa ada <em>overlapping claims</em> berarti kita mengakui bahwa Tiongkok mengklaim <em>nine-dash line</em> tersebut.” Grace menekankan bahwa Indonesia harus secara konsisten menjalankan hukum-hukum internasional. Pengakuan secara tidak langsung tersebut menjadi kerugian bagi Indonesia dan celah bagi Tiongkok untuk menggulirkan isu tersebut secara terus menerus. Grace berpendapat bahwa sebaiknya Indonesia tidak perlu menindaklanjuti <em>joint development</em> dengan Tiongkok, sedangkan membangun <em>joint development </em>dengan negara lain yang mana Indonesia memiliki <em>overlapping claims</em>, seperti Vietnam.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan paparan IOJI, dapat disimpulkan bahwa:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Terjadi perubahan tren wilayah operasi KIA Vietnam dan VFRS di LNU, yaitu semakin bergeraknya kapal-kapal tersebut ke arah utara dari garis LK Indonesia-Vietnam. Perubahan wilayah operasi KIA merupakan pertanda adanya indikasi batas-batas ZEE yang telah disepakati kedua negara. Namun, masih terdapat KIA Vietnam yang beroperasi jauh ke bagian selatan garis LK Indonesia-Vietnam yang merupakan wilayah ZEE Indonesia.</li>



<li>Terkait pencegahan masuknya produk IUU fishing ke Indonesia, IOJI menilai implementasi instrumen internasional PSMA di Indonesia belum efektif. </li>



<li>Keamanan maritim di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia juga terganggu akibat aktivitas kapal riset berbendera Tiongkok yang melanggar jalur ALKI.</li>



<li>Kehadiran CCG yang terdeteksi beroperasi di LNU juga menjadi ancaman maritim. CCG terpantau <em>shadowing</em> kegiatan eksplorasi migas yang dilakukan oleh BUMN Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Tiongkok masih terus menunjukkan kepentingan klaim ‘<em>nine-dash line</em>’-nya meskipun pada tahun 2016 The Arbitral Tribunal of the PCA telah memutuskan bahwa klaim tersebut adalah tanpa dasar. </li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">IOJI merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Mengenai ancaman dugaan praktik IUU <em>fishing</em> di wilayah LNU oleh KIA Vietnam dan KIA Tiongkok, Pemerintah RI harus memperkuat sistem keamanan maritim nasionalnya, dimulai dari penguatan sistem informasi terintegrasi dan aset patroli terkoordinasi di seluruh wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk LNU. Kondisi laut yang aman tentu akan mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan Indonesia. Pergeseran KIA Vietnam perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah RI dengan menegaskan batas-batas ZEE yang telah disepakati dengan Pemerintah Vietnam. Selain itu, Naskah Akademik RUU Batas ZEE Indonesia-Vietnam perlu segera dipublikasikan kepada masyarakat agar menjamin asas keterbukaan informasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.</li>



<li>Mengenai ancaman aktivitas kapal riset berbendera Tiongkok yang keluar jalur ALKI-I, Pemerintah RI perlu secara tegas memberikan peringatan kepada kapal serta negara bendera kapal tersebut. Terkait aktivitas riset kapal asing, Pemerintah RI perlu meningkatkan koordinasi di antara kementerian sektoral dan lembaga riset pemerintah agar kegiatan penelitian dan survei dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan ancaman bagi kedaulatan Indonesia.</li>



<li>Mengenai implementasi ketentuan PSMA di Indonesia, Pemerintah RI, dalam hal ini KKP, perlu menetapkan lebih banyak <em>designated ports</em>. Oleh karena itu, KKP dan Kemenhub perlu saling bekerjasama agar ketentuan PSMA diterapkan secara wajib bagi setiap KIA yang masuk ke seluruh pelabuhan manapun di Indonesia (baik pelabuhan perikanan maupun pelabuhan umum). Para narasumber pun juga mendukung sinergi dan koordinasi antara lembaga.</li>



<li>Mengenai aktivitas CCG di wilayah ZEE Indonesia, tindakan Pemerintah RI mengirim kapal Bakamla dan TNI AL merupakan tindakan yang tepat dan secara konsisten harus terus dilakukan. Konsistensi Pemerintah RI baik dengan cara menghalau keberadaan CCG maupun melalui jalur diplomatik menunjukkan <em>persistent objection</em> Indonesia terhadap klaim sepihak ‘<em>nine-dash line</em>’. </li>



<li>Dalam rangka memperkuat sistem keamanan maritim nasional, Pemerintah RI perlu segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait, yang dapat dimulai dengan penyelarasan norma mengenai pertukaran data dan informasi serta pengelolaan sistem informasi di berbagai Undang-Undang dan peraturan pelaksana, dalam rangka menciptakan sebuah common operating picture bagi instansi-instansi keamanan laut di Indonesia.</li>
</ol>



<p class="wp-block-paragraph">Imam Prakoso menutup Diskusi Keamanan Laut tersebut. “Apa yang kami laksanakan selama ini dalam rangka melaksanakan deteksi ancaman laut adalah bagian dari partisipasi masyarakat yang dijamin dalam Pasal 31 PP 12/2022. Jadi siapapun masyarakat yang melihat ancaman laut wajib melaporkan ke pemerintah. Ini peran yang bisa kami ambil membantu pemerintah memberikan informasi yang bermakna, meningkatkan koordinasi antar instansi patroli, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti.”</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Narahubung: </strong>Imam Prakoso &#8211; Senior Analyst (imam@oceanjusticeinitiative.org)<br><a href="https://docs.google.com/document/d/1z_mUIPGKGyDImg31n0lr763rD0gzhczMBRiLN_UdQfI/edit?usp=sharing">DOWNLOAD DOCUMENT</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
